Skrinews, Kaltim - Kedatangan tim Penegakan hukum dari kementerian LHK membuat pengusaha kayu illegal tungang langang dibuatnya. Diseputaran Kabupaten Kutai Barat sangat sepi tidak terlihat lalu lalang mobil yng mengangkut hasil hutan berupa kayu. Dibeberapa lokasi di datangi oleh tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tim penegakan hukum tidak main-main dalam melakukan oprasi dibeberapa lokasi yang di duga sarang illegal logging.
Pada hari sabtu (23/11 suda di buatkan berita acara penyegelan oleh penyidik,” Penjelasan singkat yang dikirim salah seorang Angota dari Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui pesan singkat kepada seorang warga di Kecamatan Barong Tongkok, sabtu 23/11/2019.
Ketua LSM DPD KALTIM masih belum mau di sebut nama, pria yang memimpin Lembaga Swadaya Masyarakat, mengakui tim telah tiba di Kabupaten Kuati Barat sejak (21/11/2019). Sebelum melakukan penyisiran di Kabupaten Kutai Barat, mereka terlebi dahulu melakukan penyisiran di Kota Samarinda. Karena sebagian besar kayu di kirim kesamrinda yang diduga kayu hasil pembalakan liar,”jelasnya
DPD LSM KALTIM menjalaskan kedatangan tim Gakum Dari Kementerian LHK tersebut menidaklanjuti laporan dari sala satu LSM DPD KALTIM Kekementerian LHK di Jakarta pada ahir bulan Oktober 2019 yang lalu, Sebelumnya suda disampaikan pengaduan permulaan pada ahir tahun 2018 tahu lalu, yang diasumsikan sebagai tindak kejahatan di bidang Kehutanan.
LSM DPD KALTIM, sangat berterimakasih, karena respon yang sangat baik dari Kementerian LHK. Agar di kemudian hari tidak ada lagi pembalakan liar yang ahirnya merusak Lingkungan, dan sangat merugikan Negara dari sector Non Pajak,” katanya.
Media ini melakukan penelusuran terkaet pergerakan tim Gakum di sekitaran Kabupaten Kutai Barat, dan mendatangi beberapa lokasi TPKO di beberapa Kecamatan, Bentian Besar, Muara Lawa, Barong Tonkok, Siluq Ngurai, Bongan. Ada satu lokasi yang tidak begitu jau dari Mapolres Kutai Barat sekitar berjarak 1,5 kilometer. Dari kantor TPKO,tim diduga mengamankan sejumblah dokumen terkaet pelangaran yang dimaksud.
Media ini mencoba untuk komfirmasi kepada para pemain kayu melalui saluran Seluler Dan whaasAp, yang selama ini menjadi cukong kayu di wilaya Kutai Barat dan sekitarnya, tetapi beberapa di hubungi tidak ada yang ON semua Nomor selulernya dimatikan.
Pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat terkaet maraknya Ilegal Logging ke Kementerian LHK , merupakan akumulasi kekecewaan atas maraknya illegal logging, yang tidak ada tindakan tegas dari Dinas Kehutanan Kaltim yang mempumyai otoritas tentang pemberantasan tindak pidana illegal logging.
Modusnya, penerbitan dokumen itu untuk mengesahkan hasil hutan yang tidak sesuai dengan lokasi atau asal usul bahan baku kayu. Hal lain modunya, kayu didapat dari lokasi lain atau lokasi yang berbeda sebagaimana tertuang dalam surat izin, Atau tidak sesuai dari yang diajukan untuk Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri/kayu.
“Yang sangat miris mereka Blak-Blakan mengangkut kayu dijalan raya yng melewati Pos Polisi dan Pos pemeriksaan hasil Hutan Milik Dinas Kehutanan. Mereka juga melebihi batas produksi yang telah ditentukan, dan izin Industeri diduga hanya sebagai modus atau tameng atau hanya Formalitas, sementara itu yang dikelola dihutan mengunakan Chain saw langsung dimuat memakai dokumen terbang. (spr)