BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - DANA DESA ITU HAK MASYRAKAT, BUKAN KEPALA DESA, RAB PEMBANGUNAN WAJIB DI KETAHUI MASYARAKAT.


Skerinews.com, Kutai Kartanegara, Kaltim   -   Dana Desa hak masyarakat, bukan Kepala desa  Rab pembangunan wajib di ketahui masyarakat.
Berbagai cara kepala desa  untuk korupsi Angara Dana Desa, salah satunya saja yang pertama sekali dilakukan kepala desa untuk membodohi masyarakat nya adala RAB bangunan desa tersebut.
Suda bukan rahasia lagi, jika seorang Kepala Desa/Kampung acap kali terjerat kasus Korupsi bagaimana tidak, Dana Desa yang begitu banyak tentu sangat mengiurkan untuk di santap.
Tak jarang praktek-praktek korupsi itu dilakukan melalui RAB bangunan desa dan untuk melancarkan niatnya, tak jarang seorang kades, dan PJ kepala Desa menghilangkan urat malunya menyantap dana desa, bahkan tak jarang merahasiakan RAB tersebut.
Dilangsir Skerinews.com, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) DPD Kaltim Bambang mengatakan seorang kades yang jujur akan memajang RAB tersebut di kantor balai desanya agar dapat di lihat masyarakatnya.
“Apa saja yang di bangun, berapa jumblahnya berapa harga satuanya barang, apa yang dibeli, Semuanya wajib dipajang, agar masyarakat tau,” ujarnya
Dituturkan Bambang , bahwa dana desa itu sepenuhnya milik masyarakat desa bukan milik seorang kades atau seorang PJ dan perangkatnya.
“Kades dan perangkat desa suda digaji untuk bekerja, bukan merampas uang milik masyarakat,” ucap Bambang setelah menghadiri seminar pemantoan angaran dana desa seluruh Indonesia, Kamis (26/12/2019)
Ia menambahkan bagi setiap desa yang mendapatkan batuan dari pemerintah pusat, maka masyarakat desa wajib mempertanyakan perihal dana tersebut kepada kadesnya masing-masing.
Masyarakat di jaman era serba modern sekarang ini di tuntut untuk pintar, di tuntut untuk berani mana yang hak kalian  dan mana hak kepala desa,hak kepala desa untuk angaran itu hanya sebatas gaji, dan kalau uang bangunan dana desa itu adalah hak masyarakat, jangan maling ayam aja yang di adili tapi maling uang yang miliaran hanya di biarkan dan diam aja ujar salah seorang masyarakat di Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat ini.
Didalam RAB itu ada mutu dan kwalitas bangunan, yang mana contoh misalnya adukan semen itu harus ada perbandingan 2,3,4, artinya 1 zak semen, 3 batu pecah split,dua pasir. Dan harus bisa di bedakan batu koral denga batu split. Kalu batu koral yang bulat-bulat dari sungai ukuran kecil, atau ukuran 2x1, kalau batu split batu pecah yang di giling pakai kelaser. Dan sekarang ini dari Kementerian Pedesaan di tuntut semua bangunan dana desa yaitu mutu yang di utamakan.
Bagaimana masyarkat desa apabila kepala desa tak mau memajangkan RAB bangunan di balai desa maka wajib masyarkat berdemo dan tutntut kepala desanya untuk mundur, ganti yang lain , yang lebi baik,” Kata Ketua LPK Kaltim.
Ia menambahkan seperti yang terjadi di Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, di beberapa desa/Kampung  begitu jelas indikasi penyimpangan dana desa. Ketua LPK Bambang menjelaskan bahwa pihaknya suda berpulu kali melaporkan kepada penegak hukum Polisi terkaet dugaan penyimpangan Dana Desa tidak begitu mendapat rerpon positif dari aparat penegak hukum.
“lanjut Ketua LPK “Ada beberapa laporan yang masih belum di tindaklanjuti oleh penegak hukum, suda ada beberapa bulan bahkan tahun. Kami tunggu sampai tahun 2020 yang kurang bebera hari lagi, kalau memeng masih, lapopran kami tidak ada respon dan   tidak ada tindaklanjutnya maka akan kami laporkan ke Mabes Polri,” Pungkasnya.(Spr)
« PREV
NEXT »