Sumba Timur,
Skrinews
Beberapa orang memasukan lamaran untuk menjadi aparat desa,tetapi tidak di akomodir dan langsung di berhentikan.
Setelah memasuki berkas katanya ada tes tertulis, wawancara pada bulan Maret 2019.Kami menunggu seleksi wawancara dan tertulis tersebut,hasil dari kepala desa langsung mengeluarkan surat pemberhentian tanpa menjalani aturan yang mereka buat.
Kami kaget,bahwa SK pemberhentian keluar tanpa ada rekomendasi dari kecamatan, pemberhentian sepihak pada bulan Mei tanggal 24-2019.ternyata kami terima surat pemberhentian, kami konsultasi dengan pak camat,ternyata pak camat menjawab karena ini tidak ada rekomendasi dari saya juga,kata camat,SK yang di keluarga oleh kepala desa saya batalkan karena tidak sesuai mekanisme yang ada.
Camat mengeluarkan surat pembatalan,
langsung saya membawa ke kampung,Sampai dikampung tidak ada respon juga.Saya kembali di Waingapu untuk konsultasi dengan pak camat,tetapi pak camat menjawab,bahwa saya sudah memberikan rekomendasi pengangkatan kepada perangkat baru dan rekomendasi pencairan.Saya menanyakan lagi bagaimana surat pembatalan bapak yang dikeluar oleh pak camat,dan beliau menjawab,"adik jangan marah ini di tuntutan saya memberikan rekomendasi pencairan dan pengangkatan tersebut,"ungkap camat
Saat ditemu media ini Aris menceritakan, Kami tetap ngotot untuk bersurat,. Kami sudah membuat pernyataan sikap kepada BPM, bupati,DPRD,
kejaksaan dan inspektorat.
Ternyata saya cek ke bupati dan posisi suratnya sudah di BPM.Saya cek lagi di BPM surat sudah ada di oposisi dari sana dan berulangkali saya cek ke BPM.jawaban BPM,itu adik sudah sesuai prosedur yang ada dan DPRD kemarin sudah di memutuskan,kata BPM.
Persoalan dan kami yang bermasalah ini tidak di panggil,
bagaimana ibu bisa mengetahui persoalannya.saya tanya lagi,"jangan membuat persoalan ini menjadi keruh,tetapi bagaimana BPM hadir sebagai pemerintah ada di tengah-tengah itu yang kami harapkan
Harapan saya agar pemerintah mengambil tindak sesuai aturan dan mekanisme yang ada,sehingga masalah yang menimpa diri saya sebagai kaur pemerintahan yang di angkat sesuai aturan yang ada,jangan sampai terjadi di desa-desa lain.
Kami tidak merasa kecewa di berhentikan,tetapi di berhentikan harus sesuai dengan mekanisme pengangkatan saya sebagai kaur pemerintahan desa wahang kecamatan pinu pahar kabupaten Sumba Timur.SK pengangkatan tersebut di tanda tangan oleh camat,setelah kami di berhentikan tidak di ada tanda tangan oleh camat.Ini sudah melanggar aturan.Lihat saja pemberhentian ini terdiri dari 7 orang diantaranya,:Kaur tiga orang sekretaris satu orang,kepala dusun dua orang dan satu pesuruh desa"Kata Aris
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa sering menimbulkan konflik di tingkat desa.Hal tersebut disinyalir karena adanya tindakan Kepala Desa yang melakukan pergantian tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.kades bisa saja dikenai sanksi dengan pemberhentian sementara bahkan permanen.
Seharusnya ini menjadi contoh bagi Kades-Kades yang lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Sanksi bagi Kades yang melakukan pelanggaran tersebut diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 pasal 29 dan 30.Dalam pasal 29 berbunyi Kepala desa dilarang:a. Merugikan kepentingan umum.b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain,dan/atau golongan tertentu.c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat.e. Melakukan tindakan meresahkan kelompok masyarakat.
f.melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,dan/atau dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya.
Selanjutnya juga diterangkan pelarangan g. Menjadi pengurus partai politik. h. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.i. Merangkap jabatan sebagai anggota BPD, DPRRI, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten dan atau jabatan lain yang ditentkan dalam Undang-undang.j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau Pilkada. k.Melanggar sumpah/janji jabatan.l. meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan masalah sanksi yang diberikan diatur dalam pasal 30 (1).Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Selanjutnya dalam pasal 30 (2) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.