Tapung hilir,Skrinews.Com - Sesuai dengan surat yang di keluarkan oleh pihak perusahaan PT.RJP dan PT.BWL tanggal 11 Desember 2019 dengan no surat 04/RBKE/KB/12/2019, No : 079/KJGE/12/2019 dan 147/EM.NSME/12/2019 tanggal 12 Des 2019 tentang larangan menggembala/melepas ternak sapi diareal kebun PT.Rama Jaya Pramukti dan PT.Buana Wira Lestari mendapat reaksi keras dari Kepala desa dan peternak sapi se kecamatan Tapung hilir.
Reaksi protes keras ini dituangkan dalam surat kepala desa mewakili peternak sapi yang di tujukan kepada Camat Tapung hilir perihal menolak larangan menggembala/melepaskan ternak sapi diareal kebun PT.RJP dan PT.BWL
Kepala desa Kota bangun Sayugi ketika diminta keterangannya oleh awak media mengatakan bahwa kami sangat kaget atas surat yang kami terima dari Manager Kebun Rama bakti perihal larangan dan ancaman untuk mengambil langkah hukum yang diberikan untuk warga kami yang mempunyai ternak sapi " Ujarnya
Sayugi juga mengatakan bahwa belom ada kesepakatan yang dibuat oleh pihak perusahaan kepada perintah desa tentang larangan tersebut dengan peternak kami yang menggembalakan sapi khususnya dikebun Rama bakti,jangan asal main ancam ajalah, nanti dikhawatirkan akan tercipta situasi yang tidak kondusif antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan, percuma saja kita sudah bermitra lebih dari 25 tahun kalo seperti ini cara nya " tegas Sayugi
Camat Tapung hilir Yuricho Efril S.STP dalam hal ini juga sangat menyayangkan isi surat yang dikeluarkan pihak perusahaan kepada pemerintah desa tentang hal ini,seharusnya pihak perusahaan kordinasi dululah sebelum mengeluarkan surat tersebut apalagi isi surat perusahaan kami nilai bersifat pemaksaan dalam segi waktu dan ada unsur pengancaman melalui tuntutan ke ranah hukum " kata Yuricho
Pihak PT.RJP dalam hal ini melalui Estate Manager Kebun Rama Bakti Mohammad Yasir ketika dimintai konfirmasi oleh media melalui what shap belom bersedia menemui awak media dan memberikan keterangan dengan alasan masih menunggu hasil pertemuan antara pihak desa dan perusahaan yang akan ditaja oleh Pihak Kecamatan pada hari selasa 17/12/2019.
Penulis : Nefrizal Pili