BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - BANJIR DI SAMARINDA, AKIBAT TAMBANG BATU BARA TIDAK LAKSANAKAN REKLAMASI KONSESI PASCA EKSPLORASI


Skrinws.com,Samarinda, Kaltim  -  Banjir di Samarinda akinbat tambang batu bara tidak laksanakan reklamasi konsesi pasca ekplorasi.
Jaringa Adfokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai penyebab utama terjadinya banjir di Kota Samarinda karena aktifitas pertambangan di wilaya hulu Samarinda.

Jatam mencatat sedikitnya 10 perusahaan pertambangan di kawasan huli Samarinda
Yang sangat memperihatinkan banyak perusahaan tambang yang belum melaksanakan kuwajiban mereka untuk reklamasi konsensi pasca tambang. Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rumpang mengatakan adanya dukung Bendungan Benanga suda tidak amapu lagi.
Akibat perusahaan pertambangan sendimentasi terjadi di hamper semua di Sungai Karang Mumus (SKM) kondisi sendimentasi sangatlahn parah (Akut),” kata Ruppang saat di komfirmasi Media ini senin (13/1/2020)
Aktivitas tambang di wilaya hulu Samarinda terjadi di sekitar wilayah tetangga juga menyumbang penyebab banjir di Kota Samrinda.
Lanjut Ruppang, aliran air dari konsesi tambang illegal maupun legal di sekitar perbatasan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Samarinda seperti di Bangur Rejo-Tenggarong memperparah banjir di Samarinda.
Ia menambahkan, sedianya pemegang izin konsesi wajib mengembalikan fungsi lahan seperti sedia kala pasca tambang. Hanya saja kuwajiban itu di abaikan perusahaan masih banyak yang sengaja diagbaikan. Padahal diregulasi jalas kewajiban reklamasi (Pemulihan) pasca tambang wsajib dilakukan paling lambat 30 hari,” ujarnya.
Menurut Gubenur Kaltim dan aparat penegak hukum segera menertibkan para perusahaan nakal. Menurutnya hak pemulihan lingkungan pasca ekplorasi bewlum dilakukan masimal oleh daerah dan pihak terkaet.
Ada pembiaran, ini yang membeuta kondisi banjir makin parah, kalau tidak bisa urus Kaltim menyerah sajalah,” tutupnya
Kebijakan prioritas yang harus dilakukan pemerintah yakni mendesak para perusahaan segera memperbaiki kerusakan lingkungan akibat tambang. Harapan kita tidak perusahaan nakal buka datanya kepublik, Tagih Jambrek, lalu tutup konsesi yang di bawah 500 meter dari pemukiman lalu kembalikan fungsi resapan air (Eks  konsesi),”
« PREV
NEXT »