BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - KASUS DUGAAN KORUPSI ANGGARAN DESA LOSSENG MENJADI BOLA LIAR, KETUA DPRD, KAB PULAU TALIABU MENDESAK AGAR INSPEKTORAT DAN PEYIDIK POLRES TUNTASKAN KASUS INI




SkriNews.com, Taliabu  |  Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Hj Meilan Mus minta kepada Kepala Inspektorat Pulau Taliabu dan penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula (Kepsul) untuk segera memproses tuntas kasus dugaan korupsi anggara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Losseng tahun 2017-2018 dan tahap satu tahun 2019. Sebab tidak ada alasan Pemerintah Daerah dalam hal ini Inspektorat untuk menghambat proses hukum kasus dugaan dilakukan Kepala Desa Losseng, Harnono La Yai.

“Kalau memang sudah terbukti dia bersalah lakukan tindak pidana korupsi pada anggaran DD dan ADD maka harus segera diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, jangan mau dibiarkan apa lagi mau menghambat. Maka saya tegaskan kepada Inspektorat atau pun pihak terkait lainnya untuk segera proses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hj Meilan Mus saat dikonfirmasi Senin
(13/01/2020).

Selain Inspektorat, Meilan juga mendesak kepada pihak penyidik Reskrim Polres Kepsul untuk segera dapat menyelesaikan kasus dugaan korupsi DD dan ADD Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan ini.

“Kasus ini harus segera diproses, biar ada kepastian hukum yang jelas dalam kasus ini, biar tidak menjadi polimik di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu saya minta pada penyidik untuk segera dapat selesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”pintanya.

Senada, Ketua Fraksi Pembaharuan DPRD Pulau Taliabu, Pardin Isa mengaku harusnya kasus DD dan ADD Losseng oleh Inspektorat sudah disampaikan hasil auditnya ke penyidik Polres Kepsul. Bukan Inspektorat berkoordinasi lagi dengan Bupati Pulau Taliabu karena sudah di ranah hukum.

“Kasus ini sudah seharusnya pihak Inspektorat selaku lembaga audit yang diperintahkan oleh penyidik sudah memasukkan hasil auditnya kepada pihak penyidik, bukan lagi harus menunggu koordinasi dengan bupati, karena kasus ini sudah di tangani oleh pihak penyidik Polres Kepsul,” tutur.

Pardin berharap kepada Inspektorat dan penyidik Polres Kepsul agar segera dapat menyelesaikan kasus tersebut, karena perbuatan Kades Losseng Harnono La Yai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kades yang dengan sengaja memperkaya diri keluarga,dan kelompok seperti ini harus segera ditindak, diproses jangan biarkan mereka berkeliaran, ini kan sangat merugikan masyarakat dan desa dalam hal kesejahteraan dan menghambat proses pembangunan di desa. Jadi jangan melindungi mereka segera diproses biar ada kepastian hukum yang pasti, jangan menjadi polimik di desa, yang model bagini harus dibereskan,” tegasnya.

Jurnalis, Riski Ode
« PREV
NEXT »