BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - PEJABAT KEPALA DESA FALABISAHAYA, DI DUGA SANGAT NAKAL, MENCOPOT TIGA RT DAN TABRAK ATURAN PERMENDAGRI NO.83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA


SkriNews. Kab, Kepulauan Sula, Dalam negara yang menganut paham demokrasi sudah barang tentu segala sesuatu terkait pengangkatan dan pemberhentian seseorang di dalam sebuah pemerintahan harus di putuskan melalui musyawarah untuk mufakat. 


Berbeda halnya dengan seorang pejabat kepala desa (Pj. Kades), desa falabisahaya yang mengambil langkah memberhentikan tiga orang perangkat desa yang di nilai hanya secara sepihak. 

Tiga perangkat desa  falabisahaya, yakni NT, MU, dan RI. Ketiganya merupakan Ketua RT di masing-masing RT yang sudah sangat loyal dalam menjalankan amanah sebagai perangkat  desa. 

Ketiga mantan Ketua RT tersebut ketika di konfirmasi oleh awak media SkriNews.com lewat telfon yang bersamaan, membeberkan bahwa, sangat tidak etis cara seorang pejabat kepala desa menginformasikan untuk memberhentikan mereka di atas dermaga kapal. 
Dalam bahasa sehari - hari yang di gunakan Pejabat, Kamong tiga hari senin nanti seng usah maso kantor lai, karna beta su kasi barenti kamorang.

Ketiga mantan Ketua RT tersebut mengatakan, kami tidak mengetahui apa kesalahan kami dan kami bikin pelanggaran apa, itu kami tidak tahu. Tiba-tiba saja surat pemberhentian di antar ke rumah kami. 

Pejabat Kepala Desa Hi. Sedek Marassabesy, saat di kinfirmasi lewat telfon seluler menjelaskan: saya selaku pimpinan apa yang saya perintahkan harus dikerjakan, atau sekalipun saya tidak peritahkan tapi mereka harus sadar atas Tanggung jawabnya. Intinya jika saya merasa melawan saya selaku pimpinan maka saya akan berhentikan, karena SK saya Dari pak Bupati. 

Kepala Pemerintahan Kecamatan Mangoli Utara, Farid Umasangadji saat di konfirmasi media SkriNews.com beliau katakan : saya selaku camat harus mengetahui secara tertulis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan Permendagri No. 83 Tahun 2015, Itu Ada di Bab III Pasal 5. 
Akan tetapi saya tidak mendapatkan pemberitahuan  Dari pejabat kepala desa Pak Sedek Marassabesy terkait pemberhentian tiga perangkat desa yang di maksudkan 

Bersambung,, Tunggu Edisi Berikutnya

Jurnalis, Riski Ode
« PREV
NEXT »