Penulis: Winda Rara
Universitas Muhammadiyah Malang
Skrinews.com_
Saat ini semua negara sedang berperang untuk menghentikan rantai penyebaran virus. Seperti yang kita ketahui yaitu virus corona disease atau disebut Covid-19. Pemerintah dan seluruh masyarakat ikut mengambil peran dan berupaya sebaik mungkin demi menyelamatkan para korban yang terpapar virus ini.
Virus corona sudah menelan jutaan jiwa secara global. Per tanggal 12 Mei 2020 Menurut Wikipedia. Totalnya di dunia tercatat mencapai 4.168.427 kasus, 1.452.626 sembuh dan 285.445 meninggal. Untuk total di Indonesia sendiri sudah menembus 14.265 kasus, 2.881 sembuh, 991 meninggal.
Di Indonesia yang paling banyak korban terpapar Covid-19 di daerah Jabodetabek. Untuk itu saat ini pemerintah sudah menjalankan aturan baru pada beberapa daerah seperti Jakarta, Bandung,dan daerah-daerah lain yang memang tergolong pada zona merah serta yang telah memenuhi syarat pemberlakuan PSBB.
Saat ini pemerintah memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit merupakan salah satu jenis penyelenggaraan karantina kesehatan di wilayah,selain karantina rumah,karantina rumah sakit dan karantina wilayah.
Sebelum ada kebijakan PSBB oleh pemerintah pada awal virus corona menyerang Indonesia pemerintah juga sudah memberikan kebijakan yaitu social distancing dan karantina mandiri pada setiap masyarakat.
Dampak dari pemberlakukan PSBB dapat dirasakan secara langsung pada sektor ekonomi. Beberapa perusahaan sampai UMKM harus menerima dampaknya. Banyak juga pegawai yang harus dirumahkan.
Pada provinsi Jawa Timur walaupun hampir semua daerah tergolong zona merah namun tidak semua yang memberlakukan kebijakan PSBB. Provinsi Jawa Timur sendiri pada tanggal 12 Mei 2020 terdapat 1.536 kasus, 244 sembuh,dan 149 meninggal. Jumlah korban terbanyak kedua setelah Jakarta.
Karena demi mengurangi persebaran virus ini akhirnya dilakukan kebijakan PSBB di Jawa Timur pada tiga daerah yaitu Surabaya, Gresik, dan Sidorajo dimulai pada tanggal 28 April 2020 lalu. Disusul Kota Malang yang akan memberlakukan kebijakan PSBB tersebut.
Hanya empat daerah yang melakukan PSBB lantas bagaimana daerah lain yang termasuk zona merah, yang hingga saat ini tidak diberlakukan PSBB ataupun kebijakan serupa lainnya.
Saat ini seperti di Kota Blitar yang memiliki 1 kasus Covid-19 masyarakatnya sampai saat ini tetap berkegiatan seperti biasa. Hingga kini belum ada penyuluhan lebih lanjut dari kepala daerah untuk melakukan PSBB atau penyuluhan kepada masyarakatnya untuk tetap berada dirumah saja.
Tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah, masyarakat akan tetap menganggap remeh virus yang telah memakan banyak korban ini. Apalagi sekarang sudah memasuki bulan Ramadhan banyak masyarakat pulang kampung. Ditakutkan hal ini malah memperburuk dari kebijakan pemerintah yang telah memberlakukan PSBB diberbagai daerah selama beberapa minggu ini gagal.
Saat belum adanya tindakan yang tegas di daerah yang minim jumlah kasus, harusnya masyarakat juga memiliki kesadaran untuk tetap melakukan kegiatan di rumah. Melakukan isolasi mandiri bagi yang memang memiliki riwayat berpergian ke tempat yang tergolong zona merah.
Tidak ada tindakan atau penyuluhan aturan terkait PSBB maupun hal serupa. Walaupun masyarakat berkegiatan normal seperti biasa dengan tetap menggunakan sesuai anjuran pemerintah. Namun masih ada yang tetap berkerumun, ini sangat berbahaya dan dapat menambah jumlah orang yang terinfeksi Covid-19.
Saat ini sudah banyak yang terjangkit Covid-19 tanpa gejala umum. Gejala-gejala umum menurut WHO seperti batuk, sakit tenggorokan, demam,hingga sesak nafas. Bukankah hal ini lebih berbahaya jika tanpa gejala yang umum dan bisa saja kita kontak langsung pada orang yang positif virus tersebut.
Untuk itu pemerintah Kota Blitar harusnya lebih tegas cepat tanggap dalam menanggapi di kasus Covid-19 ini. Jangan menunggu banyak korban dahulu lalu melakukan PSBB atau kebijakan lain yang serupa.
Apabila kita menunggu perberlakuan kebijakan seperti PSBB atau lainnya saat virus sudah memakan banyak korban dahulu maka akan sama saja seperti di negara-negara lain yang jumlah korban nya meningkat drastis.
Apakah harus menunggu banyak yang terpapar virus dulu untuk melakukan karantina wilayah maupun PSBB ini? Malah lebih bahaya jika masyarakat merasa kalau kasus di suatu kota sangat kecil mengurungkan niat untuk menjalankan karantina mandiri.
Pemberlakuan PSBB tentu memiliki dampak langsung yang dirasakan bagi masyarakat.ini Contoh yang paling nyata yaitu pada sektor ekonomi. Ekonomi akan sulit karena masyarakat lebih melakukan kegiatan di rumah saja. Namun dampak positifnya akan membantu mengurangi penyebaran virus yang sangat cepat dan berakibat fatal bila kita mengabaikannya.
“Apa yang kita tidak tahu bagaimana melakukannya adalah untuk menghidupkan kembali orang. Namun, kami bisa melindungi kehidupan masyarakat, kemudian mata pencaharian mereka,” kata Nana Akufo-Addo selaku Presiden Ghana. Ekonomi bisa hidup kembali namun nyawa sesorang tidak.
Untuk saat ini kita harus tetap optimis mampu memutus rantai penyebaran covid-19. Ikut serta dalam kebijakan pemerintah membantu lebih cepat kita bisa berkegiatan seperti dulu. Tetap di rumah dan jika berpergian gunakan masker, jangan lupa cuci tangan. Tetap menjaga jarak atau physical distancing demi mengurangi persebaran virus corona ini.