BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - “Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi”

Muhammad Ilham Fambudi (Sosiologi/Universitas Muhammadyah Malang)

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatahkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pemberantasan korupsi tidak cukup teratasi hanya dengan mengandalkan sistem penegakan hukum saja. Menghilangkam korupsi juga perlu dilakukan dengan tindakan preventif, dengan kata lain untuk menghilangkan korupsi juga bisa dilakukan dengan menanamkan nilai religious, moral bebas korupsi atau pembelajaran anti korupsi melalui berbagai lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan memiliki posisi sangat strategis dalam menanamkan mental antikorupsi. Dengan menanamkan mental anti korupsi sejak dini di lembaga pendidikan baik level dasar, menengah maupun tinggi, bisa diharapkan generasi penerus bangsa ini memiliki pandangan yang tegas terhadap berbagai bentuk praktik tindak korupsi. Pembelajaran anti korupsi yang di berikan di berbagai level lembaga pendidikan, dapat diharapkan menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi pelaku atau penerus tindakan korup yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu.
Jika di bandingkan dengan strategi pemberantasan korupsi lainnya, pelaksanaan pendidikan antikorupsi di sekolah secara formalakan memberikan beberapa keuntungan kepada Negara baik secara fragmatis maupun secara teoritis dan filosifis. Pertama, lembaga pendidikan formal merupakan lembaga yang sudah stabil. Kedua,tidak menambah budjet atau biaya dari pemerintah secara besar-besaran. Ketiga, dapat dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan, dan terakhir merupakan investasi dalam jangka panjang.
Perlunya pendidikan antikorupsi sudah menjadi bagian dari pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam peraturan mentri pendidikan nasional (Pemendiknas) No. 22 dan No. 23 Tahun 2006tentang standar isi dan standar kompetensi kelulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Berdasarkan rumusan masalah yang ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada sembilan nilai dasar yang perlu ditanamkan dan diperkuat melalui pendidikan antikorupsi di lembaga pendidikan, yaitu nilai kejujurab, adil, berani, hidup sederhana, tanggungjawab, disiplin, kerja keras, hemat dan mandiri. Nilai-nilai ini sebenarnya ada di masyarakat sejak zaman dahulu, dan termuat secara jelas dalam falsafah Negara Pancasila, namun nilai-nilai itu mulai tergerus sedikit-demisedikit oleh budaya konsumerisme yang dibawa oleh arus modernisasi dan globalisasi
Pendidikan anti korupsi merupakan kebijakan pendidikan yang tidak bisa lagi di tunda pelaksanaannya di lembaga pendidikan secara formal. Jika di laksanakan sebagaimana mestinya maka dalam jangka panjang pendidikan anti korupsi akan mampu berkontribusi sesuai yang di harapkan. Karakteristik dari pendidikan antikorupsi merupakan perlunya sinergi yang tepat antara pemanfaatan informasi dan pengetahuan yang dimiliki dengan kemampuan untuk membuat pertimbangan-pertimbangan moral. Oleh karena itu pendidikan dan pembelajaran antikorupsi tidak bisa dilakukan secara konvensional, melainkan harus di desain sedemikian rupa sehingga aspek kognisi, afeksi dan konasi siswa mampu di kembangkan secara maksimal dan berkelanjutan.
Maka dari itu pendidikan anti korupsi sangat penting untuk di lakukan, tidak hanya melakukan pemberantasan korupsi dengan cara menangkap dan menghukum pelaku korupsi namun harus mempunyai pemikiran yang panjang. Jika hanya menangkap dan menghukum mungkin pelaku korupsi akan tetap ada, karena jika di lihat sekarang hukuman bagi pelaku korupsi tidaklah berat, mungkin hanya di penjara. Penegasan tentang hukuman juga tidak mereka terima, meskipun di penjara para pelaku korupsi masih bisa mendapat makanan yang enak fasilitas penjara yang bagus, bisa juga di katakan penjara mewah. Kalau seperti itu maka pelaku korupsi bukannya jerah namun malah ketagihan masuk penjara. Dengan adanya pendidikan anti korupsi ini di harapkan mendidik para pelajar atau generasi muda untuk tidak melakukan korupsi atau malu melakukan korupsi atau saja korupsi di anggap sesuatu yang haram. Supaya mereka mempunyai pertahanan yang kokoh supaya tidak melakukan korupsi. Harapan terbesar saat ini yaitu pemerintah harus membuat kebijakan tentang pendidikan anti korupsi uang di tanamkan pada sekolah menengah pertama sampai sekolah menengah atas, artinya para pelajar mendapat pendidikan anti korupsi ini selama 6 tahun dari SMP ( Sekolah Menengah Pertama ) sampai ke SMA ( Sekolah Menengah Atas ). Kurun waktu enam tahun itu saya rasa cukup dalam menanampan pemahaman anti korupsi dalam pelajar atau seseorang, namun prndidikan anti korupsi tidak hanya berhenti di situ saja, melainkan kita juga harus trrus menyuarakan bahwa korupsi merupakan hal yang sangat hina untuk di lakukan.
« PREV
NEXT »