BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 65 Kg Dari Tarakan Dibawa Menuju Kota Samarinda Terancam Hukuman Mati


Balikpapan,Skrinews,Kaltim   -  Penyelundupan barang haram jenis sabu kembali terjadi dari Kota Tarakan Kaltra dibawa menuju Kota Samarinda Kalimantan Timur. Dua tersangka penyelundupan barang haran jenis sabu-sabu asal Negara tetangga Malaysia denga jumblah fantastis, tak berkutik saat diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Intelmob Satbrimob Poda Kaltim pada hari Senin (11/5/2020) tengah malam.

Keduan ersangka tersebut diketahui bernama Busman (33) serta temannya yang bernama Andry Saputra (32). Merteka berduan diamankan saat dalam perjalanan dari wilaya Tarakan, Provinsi Kaltera,menuju Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Brang haram tersebut tak tanggung-tanggung dari tangan kedua tersangka petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 65 kilogram yang dikemas dalam bentuk plastic teh China sebanyak 65 poket.
Dari hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, kedua tersangka bernama Busman (33) warga Boki, Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, Sulsel, dan rekannya Andry Saputra (32) warga Jl Kusuma Bangsa, Gunung Lingkas Kota Tarakan Kalimantan Utara, mengaku dijanjikan upah sebesar 150 juta per orang setelah berhasil membawa sabu seberat 65 Kg setelah sampai di Kota Samarinda.
Kedua tersangka mengaku disuruh orang tak dikenal melalui sambungan telpon untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara menuju wilaya Samarinda Kalimanta Timur.
“Saya tidak tahu yang mana orangnyan  soalnya hanya kami komonikasi lewat telpon saja  dan disuruh antar ke Kota Samarinda dijanjikan upah Rp 150 juta per orang kalau barang sudah sampai di Kota tujuan Samarinda,” terang Andry salah satu tersangka.
Sementara itu Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono mengatakan peran kedua tersangka hanya sebagai kurir saja dengan iming-iming imbalan sejumblah uang jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut di tempat yang sudah di setujui.
Dalam pengakuan tersangka menreka dijanjikan imbalan sejumblah uang sebesar Rp 150 juta per orang akan dibayarkan barang setelah sampai tujuan,” kata Kapolada Kaltim Irjen Pol Muktiono, melalui Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury saat kegiatan Pers rilis yang digelar di Mapolda Kaltim, hari selasa (12/5/2020).
Kedua tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polda Kaltim sambil menunggu waktu pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman mati sesuai peraturan dan Undang-Undangan Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kedua tersangka, akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Tentang Undang-Undang Narkotika. Acaman terberat Hukuman Mati,” pungkasnya. ( spr)
« PREV
NEXT »