Skrinews1 - Penegakan Hukum Kasus tindak pidana penganiayaan dalam perspektif kepentingan negara/umum.
suaraindonesia1
-
8/25/2020 03:24:00 PM
Skrinews1.com_
Kejaksaan republik Indonesia diberi wewenang kekuasaan oleh negara untuk melakukan penuntutan hukum atau menghentikan penuntutan hukum demi kepentingan negara.Sebagaimana Undang undang nomor 16/2004 tentang kejaksaan pasal 35 huruf c tentang hak diskresi oportunisme jaksa agung.
Jaksa agung dapat memerintahkan menghentikan penuntutan kasus tindak pidana demi kepentingan bangsa dan negara. (kepentingan umum).
Sehubungan dengan kasus penganiayaan yang telah di P. 21 kan oleh penyidik ke kejaksaan, bisa saja kejaksaan dapat menggentikan penuntutannya demi kepentingan umum. sebab sejatinya keberadaan hukum itu untuk mengatur kehidupan sosial masyarakt dalam berbangsa dan bernegara. (Asas manfaat dalam penegakan hukum).
Maka filosofi devinisi penegakan hukum yang berkeadilan itu tercermin pada aspek terpenuhinya kepentingan orang banyak/publik/negara,bukan kepentingan pribadi atau kelompok kecil masyarakt.
Negara berorientasi pada terciptanya suatu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang dapat mengedepankan kepentingan orang bayak dalam setiap penerapan peraturan perundang undangan tentang efektif tidaknya suatu penerapan hukum itu untuk dilaksanakan oleh lembaga lembaga negara yang diberi kekuasaan oleh negara.
Didalam kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang sebelum seseorang itu mendapatkan amanah berdasarkan undang undang tentang hal untuk mengurusi suatu kepentingan publik,maka proses hukumnya (penuntutannya) tidak dapat dihentikan demi kepentingan penegakan hukum untuk publuk /rakyat.
Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi diboalemo yang fakta hukumnya menurut formil kuhap (penyelidikan dan penyidikan), terjadi suatu peristiwa tindak pidana penganiayaan yang melanggar ketentuan undang undang hukum pidana (KUHP) pasal 351 ayat 1 yang dapat diancam dengan pidana 2 tahun 8 bulan.
Peristiwa Ini terjadi sebelum seseorang itu diberi wewenang oleh negara untuk mengurusi kepentingan publik berdasarkan undang undang tentang pemerintahan daerah. (Pejabat publik/Penyelenggara negara).
Maka oleh karena pelakunya saat ini telah diberi wewenang oleh negara berdasarkan undang undang tentang pemerintahan daerah yang mengurusi kepentingan publik,dengan sendirinya negara harus mengesampingkan tuntutan hukum terhadap pelaku, yang hak penuntutan dan penghentian penuntutan oleh negara itu diberikan kepada jaksa agung melalui undang tentang kejaksaan nomor 16/2004 pasal 35 huruf c. (hak diskresi penghentian,pengesampingan/Deponering) demi kepentingan negara/orang banyak/publik.yg diatur dalam peraturan kejagung nomor 15/2020.
Dengan pertimbangan bahwa kasus ini terjadi sejak tahun 2010 yang tentu secara objektif umum mengetahui atau menilai bahwa kasus ini telah jauh melampaui ketentuan hukum daluarsanya suatu kasus untuk dilakukan penuntutan sebagaimana pasal 78 ayat 2 KUHP.
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...