Home
Maluku Utara
Skrinews1 - Oknum ASN (SK)Maluku Utara Menguasai Dan Menggunakan Mobil Bodong
Skrinews1 - Oknum ASN (SK)Maluku Utara Menguasai Dan Menggunakan Mobil Bodong
suaraindonesia1
-
9/20/2020 12:42:00 AM
skrinews1.com 19/09/2020
Ternate/Maluku Utara
Mobil yang hilang dan cacat angsuran di salah satu finance sejak 2019 lalu di makassar, telah di temukan oleh Petugas Objek Jaminan Fidusia di Maluku Utara.
Safril Iskandar, sebagai pemegang Surat Kuasa Penarikan (SKP) yang di percayakan oleh PT Berbadan Hukum. sebagai pihak tiga finance tersebut, telah melakukan Pencarian sejak beberapa minggu lalu di Ternate namun masih mengalami kendala,
Unit bermasalah yang di cari,setelah di telusuri dan di bantu teman investigasi Media Skrinews1.com ternyata di kuasai oleh salah satu Oknum ASN di kota Ternate (SK), yang di beli dari (SH) tanpa sepengetahuan pihak Finance, hingga menunggak hampir setahun.
Oknum ASN (SK) ditemui Team Investigasi Skrinews.com di pelabuhan semut Ternate bersama unit bermasalah tersebut,sempat di confirmasi,Oknum ASN itu Ber alibi dan tidak mau menyebutkan identitas.
Selang waktu beberapa menit Safril' Pelaksana Objek jaminan Fidusia"tiba di lokasi dan langsung menunjukan Surat Kuasa beserta Fidusia, dan hasil dari mediasi, bahwa Oknum tersebut bersedia ikuti prosedur dan menandatangani Berita Serah Terima Barang (BSTK).
Selang waktu satu jam kemudian Oknum ASN(SK) menghubungi Safril, alasan nya ada kartu ATM yang tertinggal di mobil bermasalah itu, namun ternyata Oknum ASN itu hanya bersiasat dan mengarahkan Petugas Objek Jaminan Fidusia ke Polres Kota Ternate, untuk membuat pelaporan, terkait penyerahan Unit tersebut.
Oknum ASN (SK) tidak menerima dengan surat serah Terima barang (BSTK)yang sudah di tanda tanganinya dan meminta SP.1, SP.2 dan SP.3 di tunjukan ke padanya, bahkan Ia meminta Pihak finance mempertemukan Oknum ASN tersebut dengan nama contract.serta menitip Unit tersebut di Kepolisian setempat sebagai barang bukti.
SPKT Polres Ternate IPDA UMAR. KAAPA di depan ruang SPKT menyampaikan Bahwa Pelaporan Oknum ASN(SK) tidak berkekuatan Hukum, karena tidak ada sangkut paut atau perjanjian tertulis dengan pihak finance.
"Sudah sering kasus pembelian secara ilegal atau di bawah tangan semacam ini di laporkan oleh pemegang Unit ,tapi Kami tidak bisa memproses, karena sesuai dengan aturan KUHAP pasal 480 terkait penadahan'sudah di kantongi pembeli. "Ujar IPDA Umar.U"
Ridwan.S
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...