BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - POLISI BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PENGEROYOKAN TERHADAP SEORANG GURU DI SENTANI


Pewarta : Rahman.P

Jayapura – skrinews1.com
Pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 pukul 17.00 WIT, bertempat Sentani Kabupaten Jayapura telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan terhadap seorang Guru an. Mujiono (34) yang dilakukan oleh Valdo Mabel (19), Ruli Kopeuw, Indra Enok di jalan samping Sekolah YPKP Sentani Kabupaten Jayapura.

Kronologi Kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas Pukul 16.14 WIT, tim mendapat laporan tentang adanya kasus Pengeroyokan terhadap seorang Guru di Jln. samping Sekolah YPKP Sentani. Mendengar informasi tersebut, tim langsung mengecek lokasi dan bergerak mencari pelaku di sekitar Sentani.

Pukul 16.14 WIT, tim mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di sekitar Asrama Koramil Hawai Sentani dan masih dalam keadaan Mabuk, atas informasi tersebut tim bergerak menuju Asrama Koramil.

Pukul 17.00 Wit, tim kemudian berhasil mengamankan salah satu pelaku tersebut di Halaman Posyandu Asrama Koramil Hawai yang saat itu sedang tertidur di teras Posyandu, selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Sentani Kota guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku lainnya a.n Ruli Kopeuw diantar oleh keluarganya pada dini hari, Minggu 20 September 2020 ke Polsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan pelaku an. Indra Enok masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.


Identitas Korban
- Mujiono (34), alamat Kompleks belakang sekolah YPKP Sentani kelurahan Sentani Kota distrik Sentani Kabupaten Jayapura.


Identitas Pelaku
- Valdo Mabel (19), Laki-laki, alamat asrama Pokem Jln. Asrama Koramil Hawai kelurahan Sentani Kota distrik Sentani Kabupaten Jayapura.
- Ruli Kopeuw, Laki-laki.
- Indra Enok, Laki-laki.

Langkah-langkah kepolisian:
menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengamankan pelaku. Kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan bersama 2 orang temannya an. Ruli Kopeuw dan Indra Enok terhadap seorang Guru. Namun untuk pelaku Indra Enok kini masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyedik sampai saat ini kasus pengeroyokan yang menimpa seorang guru di Sekolah YPKP Sentani adalah murni tindak pidana yang di latar belakangi akibat pelaku dalam pengaruh Minuman Keras (Miras) lokal.

Para pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.


Jayapura, 20 September 2020


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »