BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - WARGA BATAM BANYAK TERJARING DAN DI BERI SANKSI KARENA TIDAK MEMATUHI PERWAKO BATAM COVID 19




Batam,  SkriNews –Ratusan warga Batam terjaring razia di pusat perbelanjaan dan tempat bersantai kawasan Mall Sp Plaza
Banyak warga yang berhamburan lari takut kena razia.

Sebanyak 130 orang warga di kawasan SP Plaza Batuaji, Kota Batam terjaring razia protokol kesehatan. Mereka dapat sanksi teguran tertulis dari tim gabungan TNI – Polri dan Satpol PP Kota Batam.

 Warga tersebut terjaring razia pada malam minggu (20/9/2020). Banyak di antara mereka tidak menggunakan masker saat bersantai melepaskan penat habis aktivitas . Kepala Satpol PP Kota Batam Salim memastikan, warga yang melanggar diberikan hukuman sosial.

Hukuman yang diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan yakni teguran tertulis

“Namun apabila melakukan pelanggaran yang sama lagi, maka warga akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial sesuai Perwako 49/2020,” ungkapnya.


Sanksi tersebut, yakni warga yang melanggar protokol kesehatan diwajibkan menggenakan rompi bertuliskan "Saya pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19."

Razia yang dilakukan berbagai tempat di kota Batam .Diharapkan membuahkan efek jera bagi masyarakat.Dengan semakin meningkatnya masyarakat menggunakan masker, dapat menurunkan penyebaran Covid-19 di Batam.

“Pemerintah Kota Batam M. Rudi selaku Wali kota Batam memilih tidak memberlakukan sanksi denda, karena melihat kondisi batam saat ini Perekonomian yang kurang mendukung,banyak pengganguran.

Dalam operasi kali ini, kata Salim sebanyak 78 personel yang tergabung dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri, TNI, DLH, Dinas PTSP, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Ditpam BP Batam diturunkan untuk melakukan pengawasan di sekitar SP Plaza.

Operasi kepatuhan ini adalah langkah Satpol PP bersama Tim Terpadu Kota Batam dalam menegakkan Perwako Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tentang Covid 19 
Agar Batam kembali zona Hijau .Cyr
« PREV
NEXT »