BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - ADA 10 ORANG ORGANISASI WEST PAPUA NATIONAL AUTHORITY TELAH DI AMANKAN OLEH POLRES KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA.


Yapen Waropen Skrinews1- Tak ada ijin demo sebanyak, 10 orang pendemo dari organisasi West Papua National Authority,(WPNA) telah diamankan oleh Polres Kepulauan Yapen Provinsi saat menggelar aksi demo tolak Otsus di Kantor dewan adat Kepulauan Yapen, Rabu (30/9/2020).

Di ruang kerjanya Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Kariawan Barus, SH,S.IK, MH telah membenarkan bahwa sebanyak 10 orang dari organisasi West Papua National Authority,(WPNA) saat menggelar aksi demo tolak Otsus telah di amankan oleh Polres Kepulauan Yapen.

“Pada tanggal 26 September 2020 dari organisasi West Papua National Authority (WPNA) telah menyurati Polres untuk meminta ijin demo terkait penolakan otsus namun ijinya ditolak Karena pendemo tidak memenuhi sejumlah syarat diantara, nama organisasi yang digunakan tidak terdaftar pada Kesbangpol Kabupaten kepulauan Yapen, dan juga menggunakan lambang bintang kejora yang dilarang oleh negara sesuai PP nomor 77 tahun 2007,” Ucapnya AKBP. Kariawan Barus, SH,S.IK, MH Kapolres Kepulauan Yapen Kepada Wartawan.

AKBP. Kariawan Barus, SH,S.IK, MH Kapolres Kepulauan Yapen menjelaskan bahwa penyampaian pendapat memang di jamin oleh undang-undang, tetapi dalam pelaksanaan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, seperti apabila ada masyarakat yang mengatasnamakan kelompok atau organisasi kemasyarakatan tentu harus terdaftar di Kesbangpol kepulauan Yapen.

AKBP. Kariawan Barus, SH,S.IK, MH dengan situasi pandemi saat ini dimana, Yapen mengalami peningkatan kasus Covid-19 sehingga Pemerintah saat ini sedang fokus melakukan penanggulangan penyebaran Covid 19 maka dengan itu, untuk kegiatan berkumpul tidak akan di ijin kan oleh Polres Kepulauan Yapen tegasnya Kapolres Kepulauan Yapen di depan Wartawan.

Polres Kepulauan Yapen telah melakukan pendalaman terhadap salah satu Orator Salmon Robaha selaku Ketua GMNI Kepulauan Yapen yang menyatakan bahwa ia tidak sependapat dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Pada hari selasa tangal 29 September 2020, Polres Kepulauan Yapen telah membubarkan kerumunan warga peserta demo yang bertempat di Kantor Dewan Adat Papua di distrik Anotaurei.

Ada sebanyak 10 orang yang sedang dalam penyelidikan, 10 orang akan dikenakan dengan undang undang no 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular, serta KUHP 214, tersangka tidak akan di tahan,  namun akan dikembalikan. (Mochtar)
« PREV
NEXT »