BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - DIT RESNARKOBA POLDA PAPUA BERHASIL AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU DI BANDARA UDARA SENTANI



Pewarta : Rahman.P

Jayapura – skrinews1.com
Pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 pukul 16.25 WIT bertempat di Ruang Kedatangan Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu an. Abdul Latif Tallamma alias Ombeng.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 15.00 WIT, Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menjual Narkotika jenis Sabu antar Provinsi.

Pukul 15.10 WIT Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua kemudian menuju ke Kabupaten Jayapura untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Pukul 15.50 WIT Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua tiba di Bandara Udara Sentani Kabupaten Jayapura kemudian melakukan pemantauan di sekitaran ruang kedatangan Bandara.

Pukul 16.25 WIT Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua melihat pelaku dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Pukul 16.30 WIT kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku anggota berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam lidah sepatu warna coklat merk Kickkers sebanyak 4 (empat) Paket Plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Paket Plastik bening ukuran Sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengaku masih ada barang bukti yang belum diambil disalah satu tempat pengiriman Barang dan Jasa di Sentani.

Pukul 16.40 WIT Tim berkoordinasi dengan pihak pengiriman barang dan jasa tersebut kemudian tim mengamankan 1 (satu) paket kiriman. Setelah dibuka berisikan sepatu kets warna putih merk Nike dan di dalam lidah sepatu tersebut di temukan masing-masing sepatu kiri dan kanan sebanyak 1 (satu) Paket Ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) Paket Ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.


Identitas pelaku:
- Abdul Latif Tallamma alias Ombeng (41), laki-laki.

Barang bukti yang diamankan:
1. 6 (empat) Paket plastik bening ukuran Besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu;
2. 1 (satu) Paket plastik bening ukuran Sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu;
3. 1 (satu) Unit HP merk Samsung J4+ warna hitam;
4. 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna hitam;
5. 1 (satu) Unit timbangan digital bertuliskan CAMRY warna hitam.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah).



                                                                                                       Jayapura, 8 Oktober 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »