BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - Proses Kilat Terhadap Korban Penganiayaan Oleh Penegak Hukum Polsek Belang Dan Pengadilan Tondano



skrinews1.com
Belang Mitra 05/10/2020

Kasus penganiyaan yang di alami YM(69) yang ditangani Polsek Belang sangat memprihatinkan, penganiayaan yang hampir merenggut nyawa YM alias Yahya Malunto(69) dikategorikan sebagai tindak pidana ringan

Pada hari senin 7 september 2020 sekitar jam 07.00 pagi korban YM bersama tetangga lagi ngobrol didepan rumah, YM' tiba tiba didatangi oleh pelaku LR alias Levit Rako yang dalam keadaan mabuk berteriak(babakuku) di jalan depan rumah korban, untuk menghindari hal yang tidak di inginkan korban dan para tetangga beranjak bubar karena tidak mau terlibat masalah, korban yang belum sempat masuk ke dalam rumah tiba tiba di serang oleh LR yang masuk ke halaman rumah dan langsung menendang(balumpa akang)sehingga korban terjatuh' di saat itu juga LR memukul korban di bagian wajah,kepala berkali kali membabi buta sehingga korban yang sudah tua dan tak berdaya itu tak sadarkan diri,untunglah pada saat itu kepala lingkungan (pala)
datang dan menarik pelaku yang terus menerus memukul korban yang masih tergeletak di tanah, pada saat itu juga LR ditahan di kantor desa minanga dua' dalam hal ini Hukum Tua Minanga dua'Bpk Bemi Pontororing yang menahan LR.

Korban yang tidak terima dengan kejadian itu melaporkan masalah tersebut ke polsek Belang dan diterima oleh kanit reskrim Bripka Ario Kader..

Senin 21 september 2020 sekitar jam 11.00 keluarga korban menanyakan masalah tersebut ke kapolsek belang Bpk Iptu Vonny b a punuindoong melalui telpon katanya satu atau dua hari lagi berkas akan di kirim ke kejaksaan.

Kamis 1 oktober 2020 keluarga kembali menanyakan kasus tersebut ke Bripka Ario Kader,katanya tinggal tunggu hasil  resume. dan pada hari sabtu 3oktober 2020 korban tiba tiba menerima surat panggilan sidang di pengadilan tondano jam 08.00.kasus ini tidak lagi ke kejaksaan karena termasuk tindak pidana ringan(tipiring).

Yang jadi masalah apakah harus mati baru termasuk tindak pidana berat,?'Kata jemmy anak Korban,untung saja waktu kejadiaan ada pala yang datang menarik pelaku,kalau tidak bagaimana!!? "Ungkap jemy

Jemy (anak korban) juga mengatakan Bahwa laporan sejak tanggal 7 September itu
Nanti mereka menerima salinan perkara dua hari menjelang sidang, dan kaget jika tersangka dalam perbuatan nya itu masuk kategori tindak pidana ringan meski Korban luka secara fisik akibat tindakan brutal tersangka.

Dalam proses penahanan pelaku LR hanya di tahan 5 hari setelah itu di keluarkan dari sel karena belum tersangka baru terlapor, padahal jelas tertangkap tangan waktu kejadian.

Sempat di konfirmasi oleh Wartawan skrinews1.com via telpon Bripka Aryo Kader, Dan mengatakan Proses penyidikan sudah rampung dan sudah di naik kan ke Pengadilan, jawab Bripka Eryo Kadir.

Proses persidangan kasus penganiayaan Super kilat itu dan di dominasi oleh keluarga tersangka menjatuhkan hukuman percobaan kepada tersangka, Korban Penganiayaan yang telah mengalami luka fisik, seolah tak berkutik dan tidak merasa adanya keadilan oleh para pelaksana Penegak Hukum tersebut.

Ridwan.S
« PREV
NEXT »