Samarinda, Skrinews,Kaltim - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melimpahkan berkas perkara PT Agro Kaltim Utama (AKU) ke Pengadialn Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Selasa 3 November 2020 kemaren. Dalam waktu dekat, tersangka Y selaku Direktur Utama PT AKU akan disidang.
Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Prihatim mengatakan, tersangka Y dalam melaksanakan peyertaan modal yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 27 Miliar tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyertaan modal itu akumulasi dari tahun 2003 hingga 2010,” Kata Prihatin kepada awak media kemarin.
Tersangka Y melakukan kerjasama dengan sembilan perusahaan lain yang notabenenya bukan usaha perkebunan. Bahkan dari sembilan perusahaan tersebut enam diantyaranya merupakan perusahaan fiktif. Ia mendirikan perusahaan PT Dwi Palma Lestari dan menujuk temannya sendiri sebagai direktur berinisial N yang juga ditetapkan sebagai tersangka. N sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 5 Oktober 2020 lalu,” jelasnya.
Perkara ini dilakukan berssama-sama Y dan N. Kerugian Negara berdasarkan Audit BPKP Kaltim ditetapkan sebesar Rp 20,7 miliar. Semula dari penyertaan modal itu Rp 27 miliar, kemudian tim BPKP hitung laba sehingga total Rp 29,7 miliar,” kata Prihatin.
Berkas sudah P 21 alias lengkap sehingga pihaknya menyerahkan kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negri Samarinda untuk melakukan Sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda. JPU nya nanti campuran dari Kejari Samarinda dan Kejati Kaltim,” katanya
Tersangka Y dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (spr)*