Pewarta : Rahman. P
Jayapura – skrinews1.com
Pada hari Senin tanggal 2 November 2020 sekitar Pukul 15.15 WIT, bertempat di Pos Ramil Benawa Jalan Trans Jayapura - Yalimo Km. 350 Distrik Benawa Kabupaten Yalimo telah dilakukan pemeriksaan dan penangkapan barang bukti 884 botol/kaleng Minuman keras berbagai jenis.
Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut di atas Pukul 14.50 WIT, anggota Pos Ramil Benawa Koramil 1702-05/Kurulu Kodim 1702/JWY sedang melaksanakan tugas jaga di Pos Ramil Benawa.
Pukul 15.00 WIT telah tiba 3 (tiga) unit mobil jenis Triton dengan nomor Polisi H 1758 SI, L 9758 WA dan PA 8328 JA dari Kota Jayapura menuju ke Kabupaten Yalimo dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya.
Pukul 15.05 WIT Ke-3 (tiga) Supir tersebut melakukan wajib kapor di Pos Ramil Benawa selanjutnya anggota Pos Ramil Benawa meminta Ke-3 (tiga) Supir tersebut untuk membuka barang yang dibawa dengan membuka terpal/penutup mobil.
Pukul 15.15 WIT setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Pos Ramil diperoleh hasil 20 Karton minuman jenis Vodka dan jenis Campuran lainya, kemudian seluruh barang bukti Minuman keras jenis Campuran diamankan di Halaman Pos Ramil Benawa.
Pukul 15.20 WIT dilakukan pemeriksaan terhadap Ke-3 (tiga) Supir oleh Anggota Pos Ramil Benawa Koramil 1702-05/Kurulu Kodim 1702/JWY.
Pukul 15.30 WIT Ke-3 (tiga) Supir dan barang bukti Minuman keras tersebut diamankan di Pos Ramil Benawa sambil menunggu pihak Polres Yalimo untuk melakukan proses hukum atas penangkapan dan kepemilikan barang bukti Minuman keras tersebut.
Pukul 15.40 WIT anggota Polres Yalimo di pimpinan Kasat Reskrim Ipda Lukman didampingi KBO Intel Polres Yalimo Ipda Ari tiba di Pos Ramil Benawa selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Yalimo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas Supir:
1. Edy Prayetno (33), Laki-laki;
2. Restian Koko (35), Laki-laki;
3. Amirudin (32), Laki-laki.
Barang bukti yang di amankan:
1. 40 bungkus Fermipan;
2. 528 botol Vodka gepeng;
3. 72 botol Vodka jumbo;
4. 167 botol Wisky;
5. 36 botol Wiro;
6. 2 botol Chivas;
7. 24 kaleng Bir hitam kaleng;
8. 6 kaleng Bir bintang kaleng;
9. 5 botol Anggur merah;
10. 2 botol Bae ijo;
11. 2 botol Vodka iceland.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mengamankan para pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut tengah di tangan oleh Polres Yalimo.
Kabid Humas Polda Papua Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH. mengatakan, saat ini para pelaku sedang kami jemput di Pos Ramil Benawa yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Yalimo dan akan dibawa ke Mapolres Yalimo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas menegaskan, barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sesuai ketentuan Pasal 204 ayat (1) KUHP Undang-Undang Pangan.
Jayapura, 3 November 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.