Pewarta:Paulus Mabel
Jayapura-skrinews1.comPada hari Jumat tanggal 6 November 2020 pukul 09.30 WIT, bertempat di jalan hom-hom tepatnya di salah satu rumah kos telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku Pembuat Miras Jenis CT oleh Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Wamena.
Kronologis Penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 09.30 WIT, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada terdapat produksi dan penjual/pengedaran minuman lokal jenis air beras ketan (Balo) yang disuling (Cap Tikus) dilokasi III Wamena.
Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Wamena Kota melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan disekitar lokasi, tercium aroma bau minuman lokal, selanjutnya Tim Opsnal balik ke Polsek Wamena Kota dan melakukan rapat cara tehknis untuk mengungkap transaksi penjualan minuman lokal tersebut.
Pukul 14.30 WIT, Tim kembali mendatangi lokasi dimaksud guna melakukan pengamatan disekitar lokasi, tidak lama kemudian terlihat 2 orang yang diduga merupakan pelaku keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor yang mana terlihat jerigen dibungkus kantong plastik yang diletakan di dasbor motor tersebut. Kemudian Tim Opsnal Polsek Wamena Kota melakukan pembuntutan dimana kedua pelaku tersebut menuju kearah hom-hom Wamena dan masuk kesalah satu rumah kos. Selanjutnya Tim langsung melakukan penggerebekan dan ternyata ditemukan 2 buah jerigen dan 1 botol minuman mineral ukuran 600 ml yang dibungkus plastik adalah minuman lokal jenis Balo yang disuling (Cap Tikus).
Atas adanya barang bukti tersebut, Tim membawa kedua orang pelaku tersebut ke Polsek Wamena kota guna dilakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan tersebut didapati bahwa bahwa sebelumnya telah terjadi transaksi penjualan minuman lokal di jalan Sanger Wamena dimana uang dari penjualan belum diambil oleh kedua orang pelaku tersebut.
Pukul 16.15 WIT, Tim membawa kedua orang pelaku tersebut ke rumah di jalan Sanger Wamena yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah jerigen ukuran 5 liter yang berisikan minuman lokal jenis Balo yang disuling (Cap Tikus) dan uang senilai Rp. 4.900.000 dari hasil penjualan dan selanjutnya kembali ke Polsek Wamena Kota.
Pukul 19.30 WIT, Tim kembali membawa kedua orang pelaku tersebut menuju rumah tempat pembuatan minuman lokal tersebut yang terletak di lokasi III Wamena dan menemukan alat-alat produksi minuman lokal dimaksud yang selanjutnya barang-barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Wamena Kota.
Identitas Pelaku:
- Habid Dain (43), Laki-laki, warga Lokasi III Wamena.
- Musin (33), Laki-laki, warga Lokasi III Wamena.
Barang Bukti:
- 7 buah jerigen berisikan minuman lokal jenis Balo suling (cap tikus);
- 7 botol air mineral ukuran 600 ml yang berisikan minuman lokal jenis Balo suling (Cap Tikus);
- 1 buah kompor hock;
- 1 buah belanga ;
- 1 buah jerigen ukuran 5 liter berisikan minyak tanah;
- 1 buah ember warna merah berisikan minuman lokal jenis Balo;
- 1 buah ember berwarna biru yang telah dirakit pipa suling;
- ember cat berisikan kulit buah durian;
- 1 buah panci berisikan gula pasir;
- 1 unit sepeda motor metic.
Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku beserta barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Wamena Kota.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP, barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Jayapura, 7 November 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.