Balikpapan, Skrinews, Kaltim - Berhati-hati bila akan menjalankan ibadah di Masjid seperti yang terjadi baru-baru ini di Masjid Baitul Aman Balikpapan.
Kekhusyukan seorang dalam beribadah terkadang menjadi incaran para maling, khususnya yang lengah meletakan barang bawaannya.
Seperti yang di lakukan oleh tersangka AR (25tahun). Tersangka diketahui mengambil sebuah tas yang bukan miliknya di kawasan Masjid Baitul Aman Balikpapan, Kelurahan Klandasan Ulu, pada hari Jumaat 6/11/2020.
Saat itu ada seorang jamaah sholat jumaat akan melaksanakan wudhu, kemudian meletakan tas di lokasi itu juga. Pelaku atas nama AR mengambil sebuah tas itu, " urai Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Wijayanto.
Melihat tasnya sudah raib RP (26) yang keberatan lantas melaporkan kejadian tersebut pada piket Polresta Balikpapan.
Atas laporan tersebut Tim Beruang Hitam Satrekrim Polresta Balilpapan melakukan penyelidikan. Sehingga pada esok harinya berhasil mengamankan pelaku, " ucap Kompol Agus Wijayanto.
Meski begitu AR telah lebih dahulu menjual isi dalam tas korban, yakni sebuah rokok elektronik atau vape dengan merk Hexohm.
Dari keterangan tersangka AR menjual satu unit vopor ini kepada adiknya sebesar 20 ribu.
Kini tersangka telah diamankan beserta sejumlah barang bukti yakni tas selempang milik korban RP vape dan Powerbank.
Tersangka AR di jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun kurugan. (spr) *