BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - DIALOG INTERAKTIF TVRI DENGAN TEMA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL



Pewarta : Rahman. P

Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, bertempat di Stasiun LPP TVRI Papua telah dilaksanakan kegiatan Dialog Interaktif dengan tema “Pencegahan Penyalah Gunaan Media Sosial”.

Hadir sebagai narasumber:
Dir Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.I.K., Kanit 3 Sudit 5 Cyber Dit Reskrimsus Polda Papua AKP Ahmad Hari Junianto S.Kom dan Fungsional Pranata Humas Kominfo Papua Penata TK I Rianti, Se, M.SI.

Dir Reskrimsus Polda Papua dalam kesempatanya menyampaikan bahwa dengan berkembangnya media sosial dengan penggunaan sarana komunikasi bersifat dengan gadget itu sendiri terkadang hal hal yang menyangkut di dalam penggunaan kita lupa tentang etika yang memang menjadi batasan batasan tentang kebebasan bermedia sosial.

Jadi dilihat dari perkembangannya banyak yang menyangkut ataupun disalagunakan media sosial itu sendiri untuk menyerang apakah itu perorangan ataupun kelompok yang terkadang tanpa disadari apa yang di coment atau diunggah ke media sosial itu ternyata nanti bisa menyangkut perorangan ataupun itu menyangkut instansi atau institusi yang ada.

Ini memang banyak laporan yang terjadi akibat memang kegunaan media sosial itu sendiri yang kurang artinya kita semua perlu melakukan langkah langkah sosialisasi dengan kegiatan kegiatan lain, etika etika yang kita punya itu tidak menyerang orang dengan berita apakah itu dengan melakukan pencemaran nama baik apakah itu berita hoax ataupun bersifat ujaran kebencian artinya secara pribadi ataupun yang akan mengakibatkan gangguan kamtibmas.

Dari Bareskrim sendiri sudah membuat satu mekanisme ataupun program yang sedang dibicarakan dari kami itu ada namanya firtual police artinya ketika ada konten konten coment coment di media sosial yang menyangkut perorangan maka dari kami melakukan langkah langkah edukasi dan sosialisasi terhadap konten konten tersebut.

Bila ditemukan dengan namanya firtual ellern artinya kita berkordinasi dengan kominfo kemudian kita juga dengan telkomsel ketika adanya satu konten yang mengarah apakah itu hoax pencemaran nama baik ataupun ujaran kebencian kemudian yang lain lain maka firtual ellert itu akan memberikan peringatan dini.

Kebebasan bereksperisi di media sosial itu bukan bebas yang kebablasan seperti arahan dari bapak presiden pada saat membahas bagaimana UU Ite itu sendiri dan banyak lagi artinya pasal pasal karet yang memang adanya nanti ketika kita melakukan penegakan hukum yang kita lakukan itu seolah olah melakukan kriminalisasi maka dari sekian banyaknya kasus yang terjadi kegiatan yang kita lakukan otomatis seperti yang jadi pak presiden katakan bagaimana kebebasan yang beretika harus ada aturan norma sama sama kita harus mengerti dan pahami.

Makanya dari pihak bareskrim sendiri mengharapkan adanya suatu mekanisme didalam penanganan terhadap pelanggaran UU Ite sendiri apakah itu bersifat firtual police ataupun firtual ellert didalm rangka suapaya apa yang kebebasan itu berjalan sesua etika.

Didalam langkah menindak lanjuti perintah dari bapak presiden di tindak lanjuti oleh bareskrim sendiri ataupun mungkin kita mengaplikasikan dilapangan pada daerah polda papua yang sesuai dengan karakter lokal bahwa di dalam kegiatan kegiatan edukasi terhadap penggunaan media sosial yang beretika kita juga sudah membuat program yang namanya sobat cyber patrol yang mana di dalam hal tersebut kita saling bertukar tukar informasi dalam rangka mengedukasi dan mensosialisasi bagaimana media sosial.

Artinya bahwa dengan kemudahan pengguanaan gadge didalam media sosicial seperti ada informasi yang tidak ketahui terus kita kirim padahal berita tersebut bisa jadi hoax ataupun bisa merugikan perorangan artinya bahwa kita akan coba sesuai apa yang diharapkan oleh bapak presiden bapak Kapolri dan Bareskrim itu sendiri kita yang harus disesuaikan dengan karekter lokal yang ada di kita sendiri otomatis dalam menangani itu sendiri kita melakukan langkah langkah mediasi.

AKP Ahmad Hari Junianto S.Kom dalam kesempatanya menyampaikan bahwa kalau kita menggunakan medsos itu alangkah baiknya kita harus perlu bijak karena medsos itu kalaupun untuk tipikelnya banyak sekali apalagi khususnya di daerah Papua kita berada penggunaan media sosial Facebook yang paling banyak.

Untuk firtual police itu ketika kita sudah membuatnya dimana disitu ada Sobat Cyber Papua masyarakat Papua yang ada disini pun bisa mengkorfimasikannya melalui Facebook atau Instgram, kita bisa berteman dengan cara didalam fitur fitur tersebut kita bisa kordinasi atau pembinaan.

ibu Rianti, Se, M.SI dalam kesempatanya mengatakan, karena sebanarnya penggunaan media sosial banyak masyarakat yang bingung bahwa media sosial itu arena publik kadang kadang masyarakat menganggap itu untuk dirinya karena mereka sudah masuk di arena public.

Maka itu, sering kali masyarakat memposting sesuatu seenaknya dan tidak menyadari bahwa ini sudah dilihat oleh orang banyak, sehingga banyak masyarakat yang tidak sadar akan hal itu. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kominfo melakukan pendekatan pendekatan dan juga melalui pengendalian.

Dari perkembangan teknologi komunikasi ini masyarakat kurang menyadari fungsinya penggunaan ini untuk apa ini perlu kita sosialisasikan karena mereka yang berdasarkan data survey kita mengguanakan media sosial rata rata usia usia pelajar dan mahasiswa sehingga kita sasarannya adalah mereka dengan melalui sosialisasi.

Jadi saring semua sebelum disebarkan, saya harap kita bisa mencegah penyebaran berita hoax dan gunakan media sosial dengan bijak karena dengan hal postif itu anda akan mendapatkan sesutu yang bernilai positifnya banyak sekali karena kegunakan media sosial itu selain berkomunikasi juga bisa untuk program pengetahuan juga.


Jayapura, 24 Februari 2021

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »