Tolikara - SuaraIndonesia1.com
Pemilik miras an. (AS) di tangkap di Desa Wenam tepatnya di Pertigan jalan Trans Wamena - Karubaga - Puncak Jaya di pimpin langsung Kapolres Tolikara AKBP DR. Y. Takamully, SH.MH bersama dengan Danki BKO Brimob Gegana Iptu Suriadin SH, Kabag Ren AKP Budiharjo Kadir, KBO Reskrim Ipda Marthinus B.Tandirura SH beserta anggota lainnya. Rabu, (24/02/21).
Pemilik (AS), umur 43 tahun, perempuan di tangkap dalam kios beserta dengan BB miras Jenis CT yang di isi dalam Botol minuman Green Tea.
"Dalam keterangan Kapolres Tolikara menyatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Warga bahwa berinisial ( AS ) sering menjual / mengederakan miras kepada sopir dan masyarakat, sehingga di lakukan penangkapan, Saat ini pelaku masih di amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik," Pungkas AKBP DR. Y. Takamully, SH.MH.
Kemudian AKBP DR. Y. Takamully, SH.MH menambahkan bahwa miras merupakan barang haram yang kerap menimbulkan pemicu gangguan kamtibmas, sehingga saya mengajak kepada masyarakat apabila mengetahui adanya oknum yang mengedar miras segera melapor ke pihak berwajib, saya selaku kapolres mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang sudah baik datang melapor akan hal ini, semoga sinergitas antara Polri dan masyarakat tetap terjaga dengan baik," Tutupnya
(Ardhy)