BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - DPRD Pultab Target Ranperda Pengendalian Miras Dan Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Akan Di Undangkan


Suaraindonesia1.Com - Proses penyusunan Perda Pengendalian Miras dan retribusi tempat penjualan minuman beralkohol yang di inisiasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, telah sampai pada tahapan harmonisasi yang di gelar DPRD setempat bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) perwakilan maluku utara, di gedung rapat paripurna DPRD. 
(26-03-2021)

Turut hadir dalam kegiatan harmonisasi ini, wakil ketua 2 DPRD Pultab, Muhammad Zainal Ashar, ketua BAPEMPERDA, Pardin Isa dan beberapa anggota DPRD lainnya, kepala dinas Perindakop, kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan tim perancang perundang-undangan dari kemenkum Ham perwakilan propinsi maluku utara.

Ketua BAPEMPERDA DPRD kabupaten Pulau taliabu, Pardi Isa mengatakan target Ranperda ini bakal di undangkan pada akhir tahun ini.

"Soal perundangan kita tetap targetkan tahun ini tapi mungkin saja bisa di akhir tahun karena berkaitan dengan perundangan kita akan upayakan agar bisa di undangkan secara berbarengan dengan Perda pengendalian, peredaran miras dan perda tempat penjualan minuman beralkohol di tambah dengan Perda penertiban umum. itu harus berlaku bersamaan, karena itu saling bersinergi, jadi kita mengatur meminta retribusi sekaligus efeknya atau dampaknya kita kendalikan lewat perda" Ungkap Pardin

Menurut pardin persoalan minuman beralkohol baik itu di larang ataupun di legalkan orang akan tetap minum, mabuk dan menciptakan situasi yang tidak kondusif di masyarakat

"Terkait miras di larang maupun dilegalkan orang akan tetap minum mabuk dan menciptakan situasi yg tidak kondusif di masyarakat, kita juga bukan melegalkan sebenarnya kita hanya mengendalikan agar bisa memberikan kontribusi terhadap PAD, kemudian jangan orang berpikir ketika ini sudah kita perdakan, kita legalkan misalkan orang berfikir bisa lebih mudah untuk meminum mabuk dan lain-lain, karna ada perda yang menyangkut tentang sanksi itu efek yang di timbulkan.

bahkan sebenarnya orang akan berpikir perda ini akan lebih berat khususnya ke penjual dan konsumsi, bukan memudahkan mereka untuk membuka akses untuk dapat miras, minum mabuk tapi malah menyulitkan sebenarnya karena ada beberapa hal yang kita atur terutama tempat penjualan dimana orang diperbolehkan untuk mengkonsumsi, kemudian batasan usia, dan harga juga tidak murah dengan harga sebelumnya ini akan di atur,"Pungkasnya

jadi prinsipnya kita mengendalikan sekaligus kita berupaya untuk melakukan pembatasan agar terkontrol tidak di konsumsi oleh sembarang orang, dan tidak jual di tempat sembarangan, kita akan lakukan pengendalian dan kita akan terapkan sanksi dan sanksi yang akan kita terapkan bukan pidana kurungan tapi pidana denda, jadi sanksi bukan saja untuk yang konsumsi tapi juga berlaku untuk yang penjual agar menjual untuk orang yang tepat" Tegasnya

Pardin juga mempunyai harapan untuk masyarakat pulau Taliabu "Harapan saya adalah budaya seperti ini harus berjalan terus karna di beberapa kabupaten di wilayah Taliabu ini sudah berjalan lama dan sudah berlaku dari tahun-tahun yang lalu, Taliabu ini pertama kali jadi saya berharap Taliabu pun mengikuti jejak kabupaten-kabupaten yang lain kita bisa bekerjasama bisa bersinergi untuk menciptakan regulasi yang berkualitas yang ramah terhadap masyarakat dan berinovatif terhadap masyarakat" Tutupnya
(Riski Ode)
« PREV
NEXT »