Suaraindonesia1, Pohuwato - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, terus memberi perhatian kepada rakyatnya. Kali ini, para pekerja rentan seperti pemanjat kelapa dan penyelenggara jenazah akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara Pementintah Kabupaten dalam hal ini Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga bersama Wabup Suharsi Igirisa, dengan pihak BPJS yang diwakili oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Ady Syamsul.
Kerjasama ini disambut baik oleh Bupati Saipul, dan berharap apa yang menjadi niat baik pemerintah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Ini adalah tahun kedua pemda kembali melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui penandatanganan MoU," ujar Saipul, di Meeting Room Kantor Bupati, selasa (20/04/2021).
"Kerjasama ini sangat baik dan kami sangat mengapresiasinya. Insyaallah ini dapat bermanfaat dan kedepan kita akan menseriusinya. Karena hal tersebut begitu membantu dan menguntungkan bagi masyarakat," harap Saipul.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian menjelaskan, adapun kerjasama ini terkait dengan penandatanganan MoU untuk perlindungan bagi pekerja rentan di Kabupaten Pohuwato.
"Ini sebagai tindaklanjut dan upaya dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak delapan ribuan pekerja rentan dalam hal ini pemanjat kelapa dan nelayan yang dilindungi dalam BPJS ketenagakerjaan," jelas Hendra.
Selain penandatanganan MoU, kedatang tim dari BPJS Ketenagakerjaan juga sebagai bentuk menjalankan intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah seluruh Indonesia khususnya yang ada di Pohuwato.
"Ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang telah melakukan kerjasama dengan baik selama ini dan terima kasih pula atas dukungan juga suport dari Bupati, ibu Wabup, beserta jajaran yang sudah memberikan input (Masukan) positif buat kami dalam hal pelaksanaan implementasikan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang jaminan sosial ketenagakaerjaan," ungkap Hendra.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Sosial, Ahmad Djuuna, mengatakan untuk data penerima BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan berjumlah seribuan orang lebih.
"Untuk Kabupaten Pohuwato iurannya 60 juta pertahunnya. Untuk masyarakat yang berada di garis kemiskinan dan ada di dalam DTKS dan didaftarkan sekitar 8.900-an dan iuran sekitar Rp, 600 juta pertahun. Pada saat ini diserahkan santunan jaminan kematian bagi pekerja rentan atau yang baru di daftarkan pada pendaftaran kedua," pungkas Djuuna.
Abd. Azis