Suara Indonesia1 SumSel
Salah satu bangunan gedung di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat terlihat tidak memiliki kWh meter tentunya tindakan berbahaya dan diduga merugikan negara serta melawan hukum. Dimana Kilo Watt Hour (KWH) meter berfungsi sebagai alat untuk mengukur energi aktif yang menggunakan suatu alat hitung serta memakai asas induksi. KWH meter tersebut merupakan alat untuk menghitung jumlah kerja listrik (Watt jam) dalam waktu tertentu.
Hal itu terungkap pada saat perwakilan awak media melakukan investigasi atas laporan warga. Berawal pada saat siang hari, tampak terlihat tidak memiliki kWh meter (tampak didepan bangunan tersebut hanya bekas ruang kWh meter).
Selanjutnya pada saat malam hari juga melanjutkan investigasi kembali di lokasi bangunan tersebut. Pada saat itu, tampak terlihat lampu menyala. Melihat lampu menyala perwakilan awak media merasa keheranan dan menaruh kecurigaan. Dimana bisa tanpa kWh meter lampu tersebut dapat menyala, diduga ada kejanggalan.
Terkait hal tersebut awak media melakukan konfirmasi kepada Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril melalui pesan singkat WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya.
Saat diminta tanggapannya General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu, Bambang Dwiyanto mengungkapkan, "Terima kasih infonya akan kami cek dan tertibkan
untuk tanggapan media silahkan hubungi manajer komunikasi kami“, Ucapnya.
Sementara tanggapan Manager Komunikasi, Sendy menjelaskan, "mengenai hal tersebut diatas, sudah diklarifikasi oleh manajemen kita. Apakah sudah jelas atau masih ada yang ditanyakan?, jelasnya.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH angkat bicara saat ditemui di kediamannya. Sanderson menjelaskan bahwa akan mendesak manager PLN UP3 Lahat untuk melakukan pengecekkan dilokasi bangunan tersebut yang berlokasi di Kecamatan Bandar Agung Kabupaten Lahat, Sabtu (15/5).
“Kami akan Tegur dan Desak terus PLN UP3 Lahat untuk segera melakukan pengecekan dilokasi bangunan serta melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Jika memang benar pelanggan tentunya ada transparansi mulai dari kWh meter terpasang bertuliskan nama dan ID pelanggan”, Ucap Sanderson.
Lebih lanjut Sanderson mengatakan, berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Perusahaan Listrik Negara. Manager PLN UP3 Lahat harus segera melakukan pengecekkan dilokasi bangunan tersebut dan bila nantinya terbukti harus segera diberikan sanksi kepada diduga pelaku pencurian arus.
“Dalam proses hukum dan mengacu dalam undang-undang Nomor : 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikkan, Peraturan Direktur Utama Nomor : 088-Z.P/Dir/2016, tanggal 6 Juni 2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Manager PLN UP3 Lahat diminta harus segera merespon informasi tersebut dan jangan hanya mencabut jaringan kabelnya saja, akan tetapi bila terbukti unsur pencurian arus listriknya, manager PLN UP3 Lahat harus segera memberikan Sanski yang tertuang dalam aturan dan perundang-undangan yang berlaku”
Seharusnya Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) PLN UP3 Lahat jangan terkesan tebang pilih dalam menegakan aturan perusahaan listrik negara dalam memberantas pencurian yang diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dalam Bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara. Selain bisa merujuk pada KUHP, karena ini mengenai pencurian listrik, maka merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”).
“Mengapa Manager PLN tidak mampu mengantisipasi berbagai permasalahan timbul dan terkesan pembiaran hingga saat ini dan merugikan negara? Ini contoh kecil saja yang dilaporkan masyarakat” Untuk itu, Sanderson berharap Direktur Utama PT. PLN (Persero), Zulkifli Zaini mengevaluasi kinerja Manager UP3 Lahat dan Manager ULP Lembayung ini dan segera menata PLN dengan orang yang mumpuni dan mau turun ke lapangan, papar Sanderson.
“Kami akan terus akan pantau informasi dugaan pencurian arus tersebut. Dan diminta kepada PLN UP3 Lahat jangan tebang pilih dalam penegakkan hukum dan aturan yang sudah diberlakukan di Perusahaan Listrik Negara tersebut”,tutup Sanderson.
Ditempat terpisah, seorang warga yang juga merupakan pelanggan PLN UP3 Lahat pernah kena OPAL beberapa waktu lalu, namun enggan namanya disebutkan mengungkapkan bahwa berharap PLN sebagai satu-satunya penyedia layanan listrik bertindak tidak semena-mena dan kurang menghargai Hak Asasi Manusia dalam mencari keadilan serta penegakan hukum harus adil, jelasnya.
Sumber YLKI Lahat
Pewarta SDP