Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mendesak Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meninjau kepengurusan yang rangkap jabatan karena berpotensi Konflik kepentingan (conflict of interest) dan melayani kepentingannya sendiri (self dealing) dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) ketika pengurus Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Sumatera Selatan merangkap jabatan Manager Wilayah Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) Sumatera Selatan.
Desakan itu disampaikan Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH saat menemukan banyak Manager Wilayah LIT-TR di Sumatera Selatan diduga didominasi pengurus AKLI SUMSEL dan kerabatnya, dimana lembaga AKLI ini merupakan wadah Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik dalam penyediaan dan penyaluran tenaga listrik (badan usaha pembangunan dan pemasangan yang nota bene kontraktor listrik). Jadi sangat diragukan independensi jika rangkap jabatan terjadi, pasti ada konflik kepentingan, disatu sisi sebagai kontraktor listrik, disisi lain juga merangkap jadi pengawas dan penguji terhadap instalasi yang mereka pasang sendiri, ujarnya, Senin (10/5) dikantornya bilangan Bandar Jaya Lahat Sumatera Selatan.
AKLI harusnya membantu para anggota dalam mengembangkan keprofesian guna memenuhi tugas serta tanggung jawab dalam pembangunan Indonesia di bidang ketenagalistrikan dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta kondusif bagi pengembangan usaha para anggota, serta menjadi mitra akif lembaga-lembaga terkait di dalam penataan usaha penunjang tenaga listrik disetiap Kabupaten/Kota, bukan sebaliknya sibuk mengurusi kepentingan individu semata lupa akan tupoksi organisasi, lanjutnya.
“YLKI Lahat mendesak agar DJK dan DPP AKLI harus tegas dalam pengawasan terhadap LIT-TR yang banyak dijabat oleh pengurus AKLI SUMSEL dan kerabatnya, serta agar bisa menurunkan Tim Audit Kinerja LIT-TR ke Sumatera Selatan untuk melihat secara langsung fakta dilapangan apa yang dikerjakan LIT-TR tersebut, banyak terbukti tidak melakukan pengawasan dan pengujian bahkan tidak ada instalasi namun SLO tetap keluar sehingga penegakan keselamatan ketenagalistrikan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tidak terpenuhi unsur dan sangat merugikan konsumen”, kata Sanderson,.
YLKI Lahat menganggap selama ini DJK tidak terlalu serius mengawasi potensi penyalahgunaan dalam memperoleh SLO dilakukan tanpa melalui SOP pemeriksaan dan pengujian oleh LIT-TR terakreditasi karena konflik kepentingan dalam tubuh LIT-TR di Wilayah Sumatera Selatan, terbukti banyaknya pembekuan dan perbaikan yang dilakukan LIT-TR khususnya di Lahat. Oleh sebab itu untuk membenahi sistem agar segera dibekukan kepengurusan wilayah LIT-TR dan kepengurusan di AKLI nya disanksi oleh DPP karena telah gagal menjalankan tujuan organisasional dengan mengabaikan kode etik dan tidak memihak kepada kepentingan melindungi konsumen kelistrikan, tegas Sanderson.
Sanderson melanjutkan, AKLI SUMSEL dalam kehadirannya di tengah masyarakat belum menunjukkan fungsi dan peranan sebagai mitra masyarakat dalam hal jasa pekerjaan pemasangan instalasi tenaga listrik yang andal, aman, serta ramah lingkungan, hal itu mungkin terjadi lantaran adanya konflik kepentingan sehingga tidak tercipta iklim usaha yang sehat karena sebagian besar pengurus AKLI SUMSEL memegang LIT-TR dan memegang kendali penuh penerbitan SLO terhadap perwakilan mereka disetiap cabang, jadi wajar jika terjadi carut marut SLO tanpa pengawasan dan pengujian bahkan tidak ada instalasi SLO diterbitkan mereka ada peran sehingga terkesan hanya "Jual Kertas" dan berlangsung lama, wajar mereka tutup mata atas gejolak selama ini.
Kegagalan lain dari kinerja AKLI SUMSEL menjalankan visi dan misi organisasi terlihat dengan minimnya Instalatir listrik yang bersertifikat bahkan tidak ada dan Badan Usaha penunjang tenaga listrik yang bersertifikat banyak mati pada setiap Kabupaten Kota di Sumatera Selatan ini berbanding lurus dengan iklim usaha yang tidak kondusif diciptakan selama ini serta diduga akibat dimonopoli oleh pihak tertentu, hal ini bisa dilihat di web site Kementerian ESDM. Ironisnya Badan Usaha yang aktif saat ini akan dibuat mati suri dan habis dengan sendirinya, pungkas Sanderson.
Sementara Ketua Umum (DPP) Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Soewarto, BE saat diminta tanggapannya terkait kinerja AKLI SUMSEL yang rangkap jabatan dan carut marut tanpa instalasi SLO bisa terbit melalui pesan singkat WA hanya dibaca hingga berita ini diturunkan.
Saat diminta tanggapannya Direktur Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM melalui Kepala Subdit Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Didit Waskito, ST. MT via pesan singkat WA, mengungkapkan "Yang dilarang di Permen hanyalah pengawas/pengurus badan usaha pembangunan dan pemasangan (kontraktor) merangkap LIT TR. Pengurus AKLI biasanya berasal dari kontraktor. Ini yang harus didalami kebenarannya (harus dilihat di akta pendirian badan usaha kontraktor), apakah tercantum/tidak. Kalau tercantum di Akta, menjadi tidak boleh rangkap dengan LIT-TR", jelasnya.
Sumber YLKI Lahat
Pewarta SDP