BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Akuntansi Salam Sebagai Syarat Jual Beli


Nasional - Suaraindonesia1,
Seiring dengan kemajuan zaman serta keberagaman rasa religius masyarakat Muslim dalam menjalankan kehidupan dalam bersyariah Islam tentang sosial-ekonomi, semakin banyaknya institusi bisnis berbasis  islami dan berlandaskan prinsip Syariah. Dalam  mengelola insititusi islami diperlukan segalanya kegiatannya dilakukan sesuai ajaran islam. Salah satu dari transaksi berbasis Syariah adalah Akuntansi salam .
Beberapa akad jual yang telah dibahas oleh para ulama dalam fiqih muamalah sangat banyak. Salah satunya adalah jual beli dengan cara akuntansi salam, yaitu suatu akad yang dilakukan dalam pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati serta dengan pembayaran tunai pada saat akad dialaksanakan. Adanya akad ini kedua belah pihak baik konsumen maupun penjual sama-sama diuntungkan dan tanpa adanya unsur penipuan atau gharar (untung-untungan). 
Akad salam suatu akad yang akrab dengan hukum jual beli dalam syariat islam. Beberapa buku dapat dijadikan kutipan, salah satunya adalah buku Akuntansi Syariah di Indonesia, adalah akad salam dapat didefinisikan sebagai bentuk transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan tidak ada di tempat transaksi, dengan pembayaran di muka namun barang baru bisa didapat beberapa waktu setelah akad dilakukan.
Dalam era digital seperti sekarang, dapat diambil contoh nyata dari pada akad salam itu sendiri, dengan ilustrasi lewat proses transaksi online, dimana barang yang kita beli tidak dapat terlihat secara nyata bentuk atau zatnya, namun pembeli dapat mengetahui sifat atau ciri-ciri spesifik dari pada barang yang dibeli berdasarkan keterangan penjualan, dari ulasan dan pembeli sebelumnya. Meskipun ada beberapa dari pada penjualan online yang melakukan pembayaran secara (COD) atau dibayar ditempat pada saat barang diterima.
Yang pertama uang membeli barang dianjurkan untuk dibayar terlebih dahulu (bayar di muka), kedua barang yang menjadi hutang penjual harus sesuai, ketiga barang harus sesuai dengan keterangan yang dijanjikan penjual saat akad. Dan yang terakhir menyebutkan sifat-sifat barang  secara jelas, misalnya jelas ukurannya, bentuknya, bahannya, dll. 
Beberapa ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menjelaskan, salam diartikan akad atas barang pesanan dengan spesifikasi tertentu yang ditangguhkan penyerahannya pada waktu tertentu, tetapi dimana dengan sistem pembayaran dilakukan secara tunai di majlis akad. Sedangkan  menurut ulama malikiyah , salam adalah akad jual beli dimana pembayaran dilakukan secara tunai dimuka dan objek pesanan diserahkan kemudian dengan jangka waktu tertentu. Pada dasarnya dari kedua belah mazhab adalah sama dan dapat diambil sesuai mazhab masing-masing.
Proses jual beli tersebut diperbolehkan dalam pandangan Islam, asalkan berdasarkan syarat-syarat akad salam harus terpenuhi. Dengan itu kita harus sama-sama mengetahui apa saja syarat akad salam telebih dahulu, Adapun syaratnya adalah sebagai berikut.
Dasar hukum salam :
Jual beli salam merupakan salah satu akad yang diperbolehkan, hal ini berdasarkan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Alquran di antaranya :
Surah Al-Baqarah: 282 yaitu :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”
Hadist Jual Beli Salam
“Ibn Abbas menyatakan bahwa Ketika Rasul dating ke Madinah, penduduk Madinah melakukan jual beli salam pada buah-buahan untuk jangka satu tahun atau dua tahun. Kemudian Rasul bersabda : Siapa yang melakukan salam hendaknya melakukannya dengan takaran  yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai batas waktu tertentu”.
Ijma’ 
Kesepakatan ulama (ijma’) akan bolehnya jual beli salam dikutip dari pernyataan Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa semua ahli ilmu telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan, karena terdapat kebutuhan dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia. 
Fatwa jual beli salam :

Ketentuan fatwa DSN MUI Nomor 05/DSN MUI/IV/2000 menetapkan enam hal :
Ketentuan pembayaran 
Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
Dilakukan saat kontrak disepakati
Pembayaran tidak boleh dalam bentuk ibra’ (pembebasan utang).
Ketentuan barang 
Harus jelas ciri-cirinya dan dapat harus diakui sebagai utang.
Penyerahan dilakukan kemudian.
Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum barang tersebut diterimanya.
Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketentuan tentang salam paralel 
Dibolehkan melakukan slam parallel dengan syarat akad kedua terpisah dari, dan tidak berkaotan dengan akad pertama.
Penyerahan barang 
Pembatalan kontrak
Pada dasarnya pembatalan kontrak salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.
Perselisihan 
Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, persoalannya diselesaikan melalui Badan Airbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.   

Perbedaan antara jual beli salam dengan  jual beli biasa
Pada dasarnya  semua syarat-syarat dasar suatu akad jual beli biasa masih tetap ada pada jual beli akad salam. Namun ada beberapa antara keduanya. Misalnya :
Dalam jual beli salam, perlu ditetapkan periode pengiriman barang, yang dalam hyal beli biasa tidak perlu. 
Dalam jual beli salam, komoditas yang tidak dimiliki oleh penjual dapat dijual ya ng dalm jual beli biasa tidak dapat dijual.
Dalam jual beli salam, hanya komoditas yang secara tepat dapat ditentukan kualitas dan kuantitasnya dapat dijual, yang dalam jual biasa, segala komoditas yang dapat dimiliki bisa dijual, kecuali yang dilarang oleh alquran dan hadists.
Dalam jual beli salam, pembayaran harus dilakukan Ketika membuat kontrak yang dalam jual beli biasa, pembayaran dapat ditunda atau dapat dilakukan Ketika pengiriman barang berlangsung.
Disini kita dapat menyimpulkan bahwa aturan asal pelarangan jual beli adalah tidak adanya barang, telah dihapuskan dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat terhadap kontrak salam.

Keutungan dan manfaat akad salam
Kebutuhan manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini. Penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam. Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang pembeli butuhkan dan pada waktu yang diimgimkan. Sebagaimana ia jua mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut. Sedangkan penjual juga mendapatkan kentungan yang tidak kalah besar disbanding pembeli.
Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat mengguanakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
Pada dasarnya akan alam sudah banyak diamalkan oleh masyarakat (system belanja online), namun kita hanya belum familiar dengan istilah dalam syariat Islam tersebut. Lewat ulasan singkat tadi, semoga kita menjadi semakain tahu ap aitu akad  salam dalam proses jual beli di ajaran agama islam. 
     
Disusun :Riko Ramandana  (201810170311483)
Program Studi :Akuntansi 
Fakultas :Ekonomi dan Bisnis 
Universitas Muhammadiyah Malang
« PREV
NEXT »