Tasya Febrina
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang
Opini - Suaraindonesia1, Islam sebagai suatu agama telah ditempatkan sebagai suatu pilihan dan sekaligus ajarannya dijadikan pedoman dalam kehidupan umat manusia yang memeluknya. Sehingga keberadaannya telah memberikan arahan dalam pengembangan peradaban umat manusia, utamanya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Maraknya pemikiran, diskusi dan pengkajian tentang ekonomi Islam, telah berpengaruh besar terhadap pertumbuhan sistem bisnis berdasarkan syariah pada umumnya dan lembaga keuangan syariah pada khususnya.
Jika kita cermati di dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 ditafsirkan dalam konteks akuntansi, utamanya berkaitan dengan teori dan organisasinya. Akuntansi menurut Islam memiliki bentuk yang sarat dengan nilai keadilan, kebenaran dan pertanggungjawaban. Sebab informasi akuntansi memiliki kekuatan untuk mempengaruhi pemikiran, pengambilan keputusan, dan tindakan yang dilakukan oleh seseorang.
Akuntansi syariah telah lahir semenjak dahulu kala. Barangkali sampai saat ini, kita tidak habis pikir, bahwa ada catatan sejarah ilmu pengetahuan yang terlewatkan dalam pemikiran cendekiawan muslim. Hal itu adalah darimanakah asal double entry bookkeeping yang sekarang dipakai dikalangan perusahaan dan para pekerja akuntansi. Dimana dalam pandangan Vernon Kam, bahwa double entry bookkeeping muncul di Italia sekitar abad ke-13. Catatan yang ada dan paling tua yang kita miliki tentang double entry bookkeeping adalah pada tahun-tahun terakhir abad ke-13.
Dimana double entry bookkeeping telah digunakan beberapa tahun sebelumnya dan dikuatkan dengan pernyataan Shehata yaitu : “sesuatu pengkajian selintas terhadap sejarah Islam menyatakan bahwa akuntansi dalam Islam bukanlah merupakan seni dan ilmu yang baru”, sebenarnya bisa dilihat dari peradaban Islam yang pertama yang sudah memiliki “Baitul Mal” yang merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai “Bendahara Negara” serta menjamin kesejahteraan sosial. Masyarakat muslim sejak itu telah memiliki jenis akuntansi yang disebut “Kitabat alAmwal” (Pencatatan Uang). Dipihak lain istilah akuntansi telah disebutkan dalam beberapa karya tulis umat Islam. Tulisan ini muncul lama sebelum double entry ditemukan oleh Lucas Pacioli di Italia pada tahun 1949.
Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya percepatan perkembangan akuntansi hingga sekarang diantaranya adalah :
Adanya motivasi awal yang memaksa seseorang untuk mendapatkan keuntungan besar. Dengan adanya laba maka perlu pencatatan, pengelompokkan, dan pengikhtisaran dengan cara sistematis dan dalam ukuran moneter atas transaksi dan kejadian yang bersifat keuangan dan menjelaskan hasilnya.
Pengakuan pengusaha akan pentingnya aspek sosial yang berkaitan dengan persoalan maksimalisasi laba. Dalam hal ini, pemimpin perusahaan harus membuat keputusan yang menjaga keseimbangan antara keinginan perusahaan, pegawai, langganan, supplier, dan masyarakat umum.
Bisnis dilakukan dengan peranan untuk mencapai laba sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan bukan akhir suatu tujuan. Dengan demikian, akuntansi akan memberikan informasi yang secara potensial berguna untuk membuat keputusan ekonomi dan jika itu diberikan akan memberikan perluasan kesejahteraan sosial.
Akuntansi adalah hal yang tak terpisahkan dalam ekonomi. Akuntansi berkaitan dengan proses pelaporan keuangan yang merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pihak perusahaan kepada para stakeholder. Bentuk pertanggungjawaban akuntansi syariah tak hanya secara vertical tetapi juga secara horizontal kepada sang pencipta yaitu Allah SWT. Oleh sebab itu dalam melakukan pelaporan, perusahaan harus mematuhi prinsip-prinsip dalam islam yaitu kejujuran, transparansi dan akuntanbilitas dan hal itu merupakan bagian dalam etika bisnis suatu perusahaan.
Akuntansi konvensional maupun syariah sebenarnya memiliki tujuan yang sama yaitu menuju praktik akuntansi yang baik dan sehat. Untuk menuju praktik akuntansi yang baik dan sehat, maka diperlukan teori yang baik dan sehat. Dalam konsep syariah, teori yang baik dan sehat itu diperoleh melalui al-quran sebagai pedoman hidup manusia, dan sunnah berupa segala macam hal yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW sebagai penerima wahyu. Akuntansi syariah sebenarnya merupakan jawaban dari masalah ekonomi saat ini dan tidak hanya diperuntukkan bagi umat muslim saja, karena karakteristik alquran adalah rahmatan lil alamin. Dari penjelasan tersebut bukan sebuah hal yang aneh, jika masyarakat non muslim pun beralih pada ekonomi islam, sehingga konsekuensi dari transaksi yang mengandung syariah maka kebijakan akuntansi yang diterapkan harus sesuai dengan standar akuntansi syariah.
Bisnis Syariah adalah segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam al-Qur'an dan as Sunnah. Bisnis Syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang per orang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.
Lembaga bisnis Islami (syariah) merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk menegakkan aturan-aturan ekonomi Islami. Sebenarnya, bisnis secara syariah tidak hanya berkaitan dengan larangan bisnis yang berhubungan dengan, seperti masalah alkohol, pornografi, perjudian, dan aktivitas lain yang menurut pandangan Islam seperti tidak bermoral dan anti-sosial. Akan tetapi bisnis secara syariah ditunjukkan untuk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosio-ekonomi masyarakat yang lebih baik. Bisnis secara syariah dijalankan untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktik kecurangan. Bisnis berdasarkan syariah di negeri ini mulai tampak tumbuh. Pertumbuhan itu tampak jelas pada sektor keuangan. Dimana kita telah mencatat tiga bank umum syariah, 78 BPR Syariah dan lebih dari 2000 unit Baitul Mal wa Tamwil. Lembaga ini telah mengelola berjuta bahkan bermiliar rupiah dana masyarakat sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip ini sangat berbeda dengan prinsip yang dianut oleh lembaga keuangan nonsyariah. Adapun prinsip-prinsip yang dirujuk adalah:
Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi,
Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal,
Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya,
Larangan menjalankan monopoli,
Bekerjasama dalam membangun masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang.
Tujuan informasi akuntansi dalam lembaga keuangan syariah muncul karena dua alasan yaitu:
Lembaga keuangan syariah dijalankan dengan kerangka syariah, sebagai akibat dari hakikat transaksi yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional,
Pengguna informasi akuntansi pada lembaga keuangan syariah adalah berbeda dengan pengguna informasi akuntansi di lembaga keuangan konvensional.
Prinsip umum dalam akuntansi syariah yaitu nilai pertanggungjawaban, keadilan dan kebenaran selalu melekat dalam sistem akuntansi syariah. Ketiga nilai tersebut tentu saja sudah menjadi prinsip dasar yang universal dalam operasional akuntansi syariah. Makna yang terkandung dalam ketiga prinsip akuntansi syariah tersebut adalah :
Prinsip pertanggungjawaban (accountability). Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan konsep amanah yang merupakan hasil transaksi manusia dengan sang Khaliq mulai dari alam kandungan. Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan yang telah diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait. Wujud pertanggungjawabannya biasanya dalam bentuk laporan keuangan.
Prinsip keadilan. Prinsip keadilan tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara inheren melekat dalam fitrah manusia. Hal ini berarti bahwa manusia pada dasarnya memiliki kapasitas dan energi untuk berbuat adil dalam setiap aspek kehidupan. Dalam konteks akuntansi, menegaskan kata adil dalam ayat 282 Surat AlBaqarah, secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dicatat dengan benar. Dengan demikian, kata keadilan dalam konteks aplikasi akuntansi mengandung dua pengertian, yaitu : Pertama, adalah berkaitan dengan praktik moral yaitu kejujuran, yang merupakan faktor yang dominan. Tanpa kejujuran ini, informasi akuntansi yang disajikan akan menyesatkan dan merugikan masyarakat. Kedua, kata adil bersifat lebih fundamental (dan tetap berpijak dalam nilai-nilai etika / syariah dan moral).
Prinsip kebenaran. Prinsip kebenaran ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan. Dalam akuntansi kita akan selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran dan pelaporan. Aktivitas ini akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran. Kebenaran ini akan mencipatakan keadilan dalam mengakui, mengukur dan melaporkan transaksi-transaksi ekonomi.
Kemunculan dan perkembangan lembaga keuangan islam di Indonesia yang sangat fenomenal, telah memicu lahirnya diskusi-diskusi serius lebih lanjut, mulai dari produk atau jasa yang ditawarkan, pola manajemen lembaga, sampai kepada pola akuntansinya. Aspek akuntansi badan usaha memang selalu menarik untuk dijadikan kajian dan bahan diskusi, apalagi bila badan tersebut mempunyai kekhasan sendiri seperti halnya lembaga keuangan islam.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, perubahan masyarakat telah membawa perubahan yang cukup mendasar terhadap organisasi akuntansi. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri hadirnya lembaga keuangan syariah pada khususnya dan sistem bisnis Islam (berdasarkan syariah) tentunya akan mempengaruhi dan menentukan organisasi akuntansi yang akan digunakan. Hal ini muncul, karena karakteristik masyarakat Islam menuntut aspek-aspek yang berbeda dengan apa yang terjadi dan berlaku dalam masyarakat kapitalis. Hal ini berarti pula bahwa akuntansi yang berlaku dalam sistem lembaga keuangan syariah, jelas berbeda dengan sistem akuntansi yang berlaku dengan sistem lembaga keuangan konvensional.
Hal ini berarti bahwa akuntansi yang berlaku dalam sistem lembaga keuangan syariah jelas berbeda dengan sistem akuntansi yang berlaku dengan sistem lembaga keuangan konvensional. Akuntansi syariah sangat penting diperlukan karena sebagai suatu tuntutan atas pelaksanaan syariah dan kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi syariah. Di dalam akuntansi syariah ada akad/kontrak/transaksi. Jenis akad terdiri dari tabaru' (membantu sesame dalam hal meminjamkan uang tanpa mengharapkan apapun), dan tijarah (mendapatkan keuntungan dari perjanjian kerjasama).
Dengan adanya akuntansi syariah apabila dalam bisnis sudah menerapkan hal tersebut, maka bisnis tersebut telah berupaya dalam melaksanakan etika bisnis yang baik dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Islam.