Inovasi Program "PASISA" Berhasil Masuk Nominasi Inovatif Goverment Award




Suaraindonesia1, Pohuwato - Inovasi Program Ayo Isbatkan Selesaikan Akta (PASISA), yang di prakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kabupaten Pohuwato, berhasil masuk nominasi Inovatif Goverment Awards (IGA), tingkat Provinsi Gorontalo. 


Program yang bekerjasama dengan Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA), Kabupaten Pohuwato, Pengadilan Agama Marisa, Kementrian Agama Pohuwato dan OPD terkait ini sebelumnya telah lolos tahap verifikasi administrasi. 



Seperti yang diungkapkan Mahyudin Humalanggi, SE, M.Si, sebagai tim validasi dari Bappeda Provinsi Gorontalo yang datang bersama tim penilai dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), bertempat di Dinas DP3AP2KB, Selasa (28/09/2021). 


"Awalnya kan verifikasi administrasi, beberapa dokumen itu sudah lengkap, makanya untuk menindaklanjuti kami melakukan validasi ketingkat lapangan," ujarnya. 


Menurut Mahyudin, Inovasi yang dilahirkan di Pohuwato ini sangat bermanfaat dan dampaknya sangat luas bagi masyarakat. 


"Ini sudah bagus sekali, karena dampak sosialnya luas. Ini akan sangat membantu sekali masyarakat. Karena salah satu indikatornya bagaimana dampak sosialnya kepada masyarakat," jelas Mahyudin. 


"Setiap inovasi itu pasti ada keberlanjutan. Kami berharap walaupun berganti bupati dan pemerintahan, harusnya inovasi ini harus terus berlanjut," tambahnya. 


Senada dengan harapan tim penilai, Asisten 2 bidang perekonomian dan pembangunan, Dra. Rusmiyati Pakaya, S.Pd, M.Pd, yang juga selaku Ketua Umum Forum PUSPA Pohuwato, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan PUG, Sri Marlina Mursalin, SE, sangat mengapresiasi dan akan berusaha agar program ini terus berkelanjutan. 


Menurut Rusmiyati, program yang sudah mendapatkan penghargaan dari Mahkamah Agung (MA) ini, merupakan kontribusi bagi daerah. 


"Ini telah mendapatkan penghargaan dari Mahkamah Agung, karena memang diseluruh Indonesia baru Pohuwato yang melakukannya," katanya. 


"Insyaallah ini adalah kontribusi kami untuk daerah," tambah Rusmiyati. 


Tak lupa mengenai validasi lapangan yang dilakukan oleh tim penilai Inovatif Goverment Award untuk program inovasi "PASISA", Rusmiyati akan habis-habisan menyempurnakan beberapa hal yang nantinya akan meningkatkan poin dari para penilai. 


"Karena sudah dihargai dan diberi apresiasi, maka kita harus habis-habisan. Artinya ini adalah sebuah penghargaan atas kerja-kerja kami," tandas Rusmiyati, dengan penuh semangat. 


Sejarah Singkat Isbat Nikah di Kabupaten Pohuwato. 


Inisiatif melaksanakan isbat nikah timbul saat evaluasi Kampung KB, yang di hadiri oleh Pemerintah Kecamatan dan Desa, serta OPD DP3AP2KB. Masyarakat yang hadir menyampaikan keluhan, dimana sebagian mereka tidak pernah menikmati fasilitas Pemerintah. Diantaranya pelayanan KB gratis dan penguatan ekonomi. Setelah dicermati melalui dialog yang cukup intens, 

penyebabnya adalah, masyarakat :


1. Belum memiliki Kartu Keluarga (KK)

2. Menempel pada Kartu Keluarga orang lain

3. Merasa bahwa pernikahan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan itu adalah bukti absahnya pernikahan berdasarkan peraturan negara (kurangnya pemahaman masyarakat)

4. Belum menerima sosialisasi tentang Pentingnya Pencatatan Nikah sebagai bagian penting dari administrasi kependudukan


Hal diatas mendorong unsur dinas mendiskusikan dan mengkoordinasikan dengan berbagai pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan isbat nikah. 


Adapun unsur dinas yang dimaksud seperti, Pengadilan Agama, Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

Hasil koordinasi ditindak lanjuti dengan diskusi di internal OPD untuk mencarikan solusi penanganannya secara terkolaborasi. 


Hal ini didukung dengan data, bahwa di tahun 2020 tercatat ada 6700 KK yang tidak memiliki buku nikah sebagai bukti keabsahan penikahan. Pelaksanaan isbat nikah secara manual telah dilaksanaan oleh PEMDA sejak 2014, namun progresnya sangat lambat, karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.  


Hasil koordinasi dengan berbagai pihak, maka tercetuslah inovasi isbat melalui aplikasi kerjasama dengan Pengadilan Agama, yaitu melalui Jaringan e-court. Jaringan yang dimiliki oleh pihak pengadilan ini sulit direalisasikan. Melalui koordinasi intens dengan melibatkan organisasi mitra OPD, yaitu Forum PUSPA (Forum Pastisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak). 


Kemitraan ini merangsang untuk terus menyusun mekanisme pelaksanaan, yang dimulai dari perencanaan, sosialisasi dan langkah- langkah sampai masyarakat memiliki buku nikah. Melalui program inovasi ini, tim melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi terhadap masyarakat 

tentang pentingnya pencatatan nikah.


Apa Itu Program Ayo Isbatkan Selesaikan Akta "PASISA"


Inovasi PASISA (Program Ayo Segera Isbatkan Selesaikan Akta) adalah inovasi memberikan bantuan layanan kepada masyarakat dalam menuntaskan persoalan pencatatan/pengesahan nikah. Inovasi ini berupa pendampingan terhadap masyarakat untuk mengisbatkan pernikahan mereka melalui Pengadilan Agama atau  Pengadilan Negeri.


Persoalan biaya dapat ditekan melalui fasilitas berperkara secara elektronik. Sehingga biaya yang dibutuhkan hanya biaya pendaftaran perkara saja yang relatif sangat kecil. Pendampingan ini dimulai dari sosialisasi dan advokasi terhadap pentingnya pencatatan nikah hingga pada tahap pendampingan terbitnya akta nikah. Dengan inovasi ini menjadi solusi permasalahan 

pencatatan nikah dan dampaknya.

Dengan inovasi ini beberapa masalah terselesaikan sekaligus, yakni:


1. Keabsahan pencatatan nikah 

2. Kedudukan hukum perempuan dalam pernikahan

3. Kepastian hak-hak keperdataannya sebagai seorang istri

4. Jaminan akan masa depan anak- anak

5. Keadilan dalam menikmati fasilitas pemerintah


Abd.