Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS Dalam Pemilu Tahun 2024 Kecamatan Loura Desa Totok




Tambolaka - Suaraindonesia1, Dalam rangkah menghadapi kanca politik 2024 yang dinantikan beberapa hari kedepan tepatnya pada 14 pebruari mendatang ,  masing-masing peserta KPPS bersama peserta PPS pada seluruh wilayah pemilhan guna menciptakan suasana pemilhan yang aman tertib dan dinamis dan seecarah menyeluruh agar terciptanya wilayah hukum yang Kondusif , sejumlah peserta KPPS dan PPS tertanggal 25 januari 2024 peserta KPPS dan PPS kecamatan Loura desa Totok telah mengikuti kegiatan pelatihan atau Bimbingan Teknik yang terselenggara di aula hotel sinar tambolaka .


Adapun modul kegiatan tersebut yakni dimulai dari Tata kerja,kode etik dan perilaku kelompok penyelenggara pemungutan suara ( KPPS ) dimana modul tersebut adalah membekali peserta dengan komponen agar memahami proses pelaksanaan perhitungan suara yang dimulai dari tahapan persiapan hinggah tahapan pelaksanaan perhitungan suara di tempat pemungutan Suara .



Modul tersebut yang diikuti sejumlah peserta atau KPPS dan PPS adalah agar peserta dapat memahami kedudukan,susunan,tugas dan weweng,kewajiban,hubungan kerja,Evaluasi kinerja,pemberhentian dan pengambilalihan tugas KPS , Selain itu agar peserta dapat memahami perilaku KPPS sehinggah menjadikan KPPS yang profesional , berintegritas dan mandiri .


Juga setelah peserta mengikuti pelatihan ini mala harapan modul tersebut adalah agar peserta bimtek mampu menjelaskan kedudukan KPPS dalam beberapa hal seperti Susunan KPPS yakni Tugas,wewenang dan kewajiban KPPS,hubungan kerja KPPS,Evaluasi kinerja KPPS,pemberhentian KPPS dan pengambilalihan tugas KPPS serta inilah pokok atau materi peserta mengikuti pelatihan atau bimtek dan dari beberapa materi tersebut yang sudah terserah diatas adalah agar peserta dapat memahami  .


Beberpa point materi tersebut yang diikuti sejumlah peserta dilandasi PKPU  nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan KPPS yang oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu pemilihan di TPS .


Adapun regulasinya adalah bahwa KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara selesai dan jika terjadi pemungutan atau perhitungan suara ulang atau pemilu susulan yakni pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua masa kerja KPPS diperpanjang dan KPPS dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua .


Berikut kaitan dengan KPPS bahwa beranggotakan sebanyak 7 orang yang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota .


Ketua KPPS :  dipilih dari dan oleh anggota KPPS untuk melaksanakan tugas  wewenang dan kewajiban sebagai ketua KPPS Dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan suara dimana meliputi : 


1 . Memberi penjelasan tentang tugas yang jarus dilaksanakan kepada anggota KPPS  dan petugas penertiban TPS .

2 . Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara .

3 . Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DTP .

4 . Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilu ditingkat desa kelurahan atau yang disebut nama lain.

5 . Memimpin kegiatan penyimpan TPS .

6 . Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditanda tangani oleh peserta pemilu .

Adapun susunan tugas wewenang dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS adalah :


-- Memimpin kegiatan KPPS serta Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara, usulan rapat pemungutan suara tepat waktu, memandu pengucapan janji atau sumpah para anggota KPPS dengan saksi yang hadir , menandatangani  B.A secarah bersama paling sedikit 2 anggota , menandatangani tiap lembar surat suara dan memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata carah penggunaan atau bantu tuna netral ( template ) dan mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.


Dalam melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban berdasarkan modul bahwa ketua KPPS melalui ketua PPS , anggota KPPS bertanggungjawab kepada ketua KPPS dan bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS .


Dan kaitan dengan hubungan kerjasama dimana bahwa KPPS bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan tahapan pemilu kepada KPU kabupaten kota melalui PPS pada penyelenggaraan tahapan tersebut KPPS harus berkordinasi dengan perangkat terdekat atau pengawas TPS seperti pemilu pemilh dan pihak terkecil lainnya pada tingkat TPS dan wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan pemilu kepada PPS paling sedikit 1 kali dalam masa kerjanya .


Terkait dengan Evaluasi kinerja KPPS digunakan untuk mengetahui pelaksaan tahapan yang dilakukan oleh KPPS sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran untuk mendukung kegiatan tahapan pemilu yang dilakukan oleh KPPS yang menjadi dasar pertimbangan bagi KPU kab.kota dalam melakukan pengambilalihan kembali KPPS .


Komponen Evaluasi kinerja KPPS tersebut yang digunakan untuk pelaksaan tahapan pemilu ,kesesuaian penggunaan anggaran dan koordinasi pada tiap tingkatan dilandasi keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc pemilu pemilihan serta KPPS wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemilu serta kinerja kepada PPS paling sedikit 1 kali dalam masa kerjanya serta akhir masa jabatan KPPS dilakukan penilaian kinerja dengan mempertimbangkan aspek : 

1 .pelaksanaan tahapan pemilu pada tingkatan KPPS .

2 . Menegakan kode etik , kode perilaku ,sumpah dan pakta integritas penyelenggaraan pemilu serta hasil laporan penilaian dilakukan dengan metode 180 derajat pada akhir jabatan yang melibatkan PPS dan KPPS  sesuai dengan wilayah kerja KPPS dan perhitungan nilai Evaluasi KPPS menjadi tanggungjawab PPS serta melaporkan hasil.penilaian Evaluasi KPPS kepada KPU kabupaten atau kota melalui PPK .


Dan sesuai modul yang merupakan sub materi bahwa yang paling ditegaskan adalah tentang kode etik dimana bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja,bertindak,menjalankan tugas,wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu . Adapun kode etik tersebut ditegas  adalah untuk menjaga integritas dan profesionalitas KPPS untuk wajib berpedoman pada kode perilaku sebagaimana peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 tentang tatakerja KPU,KPU provinsi dan KPU kab.kota sebagaimana beberapa kali di ubah terakhir dengan peraturan KPU nomor 12 tahun 2023 .


Serta kode perilaku KPPS meliputi : Netral dan tidak memihak pada salah satu peserta pemilu atau tim kampanye , menghindari intervensi dari pihak lain didalam mengambil keputusan sebagai penyelenggara pemilu serta tidak memakai atau membawa simbol atau lambang atau atribut yang secarah jelas menunjukan keberpihakan kepada peserta pemilu serta tidak memberitahukan dan menanyakan pilihan politiknya kepada orang lain dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada publik sesuai data atau fakta ........Man .