BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bandit Bandit Kolonialisme baru di Gorontalo



Gorontalo - Suaraindonesia1, Penyerobotan lahan adalah isu klasik yang terus berulang, namun kini menjelma menjadi bentuk kolonialisme baru yang merongrong kedaulatan masyarakat adat dan petani di tanah mereka sendiri. Jika dahulu kolonialisme datang dengan senjata dan bendera asing, kini ia hadir dalam wujud korporasi besar dan proyek pembangunan masif yang dibungkus legitimasi hukum, seringkali mengabaikan hak-hak fundamental masyarakat lokal.


Bayangkan sebuah desa di bone bolango yang sudah turun-temurun hidup berdampingan dengan alam, mengolah tanah, dan menjaga tradisi leluhur. Tiba-tiba, datanglah sekelompok orang membawa dokumen-dokumen legal, mengklaim bahwa tanah yang mereka tinggali dan garap adalah milik perusahaan.


Pohon-pohon ditebang, sumber air tercemar, dan gubuk-gubuk dibongkar paksa. Masyarakat yang mencoba melawan seringkali dihadapkan pada intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan. Mereka terpaksa kehilangan mata pencarian, tergusur dari tanah leluhur, dan kehilangan identitas budaya.


Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini adalah perampasan sumber daya yang terstruktur dan sistematis, di mana kekuatan modal dan kekuasaan bersekutu untuk menguasai aset-aset vital: tanah, air, dan sumber daya alam lainnya. 


Pola ini sangat mirip dengan praktik kolonialisme masa lalu, di mana negara-negara penjajah mengeksploitasi kekayaan alam dan tenaga kerja pribumi demi keuntungan metropolitan. Bedanya, kali ini "penjajah" adalah entitas domestik atau multinasional yang beroperasi di bawah payung hukum negara sendiri.


Ini adalah panggilan bagi kita semua untuk melihat penyerobotan lahan sebagai ancaman serius terhadap keadilan sosial, hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan. Kita harus menuntut akuntabilitas dan keadilan ganti rugi dari para pelaku dan memastikan bahwa hukum ditegakkan untuk melindungi hak-hak masyarakat, bukan malah menjadi alat legitimasi bagi praktik-praktik kolonialisme baru ini.


Berdasarkan regulasi yang tercatat Undang-Undang dan Regulasi Terkait Penyerobotan Lahan di Indonesia

Di Indonesia, ada beberapa undang-undang dan regulasi yang seharusnya melindungi masyarakat dari penyerobotan lahan, meskipun implementasinya seringkali menjadi tantangan:

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): UUPA adalah payung hukum utama agraria di Indonesia. Prinsip utamanya adalah bahwa bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UUPA juga mengakui hak-hak masyarakat adat.

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM): Undang-undang ini secara umum menjamin hak setiap orang untuk memiliki dan menikmati milik pribadi, serta hak untuk hidup dan tidak disiksa.

 

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Undang-undang ini mengatur tentang perencanaan tata ruang, termasuk penetapan zonasi yang seharusnya melindungi kawasan-kawasan tertentu dari peruntukan yang tidak sesuai.

 


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asal usul dan hak tradisional desa, termasuk hak atas tanah adat.

 

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelesaian Konflik Pertanahan: Regulasi ini memberikan panduan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012: Putusan ini mengembalikan status hutan adat yang semula berada di bawah penguasaan negara menjadi di bawah penguasaan masyarakat adat, memberikan pengakuan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka.


Meskipun kerangka hukum ini ada, tantangan besar seringkali terletak pada penegakan hukum yang lemah, korupsi, dan ketimpangan kekuasaan antara masyarakat lokal dan korporasi besar. Oleh karena itu, perjuangan melawan penyerobotan lahan bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan sosial dan politik. Oleh karena itu Kami BEM-PROVINSI GORONTALO Akan menggelar aksi di beberapa instansi yang terkait yang terkait dengan masalah lahan yang ada di bolangoulu, dengan basis masa dengan basis data.


- J.OHI -

« PREV
NEXT »