SUARAINDONESIA1.COM--'Pada tanggal 4 Juli 2025, Kanit Buser Polres Sumba Barat Daya (SBD) melakukan penangkapan terhadap empat oknum warga SBD yang melakukan penambangan pasir ilegal di Pantai Waikelo. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum menunjukkan titik kejelasan.
Berdasarkan pernyataan Kanit Buser pada 5 Juli 2025, penangkapan tersebut disertai dengan penyitaan satu unit kendaraan Dam trek sebagai barang bukti. Pelaku awalnya diamankan, namun beberapa hari kemudian dibebaskan. Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa pelaku kemudian kembali diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga oknum pelaku ditahan, meskipun satu di antaranya kooperatif.
Namun, sangat disayangkan bahwa barang bukti dan ketiga oknum pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya dibebaskan kembali. Publik mempertanyakan apakah hukum di wilayah Polres SBD hanya berlaku bagi mereka yang paham aturan, sementara masyarakat awam tetap diproses hukum. Kasus ini mengingatkan pada kasus serupa 22 Januari 2025 yang menimpa 15 warga Loura walau 2 orang warga berstatus dibawah umur dan tinggal 13 orang warga Loura yang tengah menjalani proses hukum.
Perwakilan orang tua dari 13 oknum warga tersebut, Herman, menuntut dan mendesak kepolisian Polres SBD untuk melakukan proses hukum yang adil bagi keempat warga yang ditangkap. Herman juga menambahkan agar kepolisian Polres SBD tidak memandang bulu atau tebang pilih dalam menangani kasus.
**** SUARAINDONESIA1.COM ****