BUOL, suaraindonesia1.com – Putra daerah Kabupaten Buol sekaligus aktivis, M. Fadli, melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2024 sebagaimana diungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Fadli menegaskan, temuan BPK yang menunjukkan adanya belanja tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp68.450.000 dalam kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD bukan sekadar kesalahan administratif.
“Ini sudah masuk kategori dugaan perbuatan melawan hukum. Ketika pembayaran tidak sesuai kondisi riil dan ada selisih puluhan juta rupiah, maka itu berpotensi mengarah pada unsur tindak pidana,” tegas Fadli.
Indikasi Ketidakwajaran Anggaran
Dalam laporan tersebut terungkap:
· Belanja katering dibayarkan Rp94.250.000, namun realisasi riil hanya Rp48.250.000 (selisih Rp46.000.000).
· Belanja sewa tenda dan dekorasi dibayarkan Rp50.025.000, realisasi Rp29.000.000 (selisih Rp21.025.000).
· Ditambah ketidaksesuaian belanja operasional lainnya.
Lebih serius lagi, terdapat penyedia yang mengaku tidak pernah menerima pesanan sebagaimana tertuang dalam dokumen pertanggungjawaban.
“Kalau penyedia saja mengaku tidak pernah menerima pesanan, lalu dasar pencairan anggaran itu apa? Ini tidak bisa dianggap kelalaian biasa. Ini harus dibuka terang-benderang,” ujar Fadli.
Tidak Ada Pedoman, Sistem Lemah
BPK juga menemukan bahwa Pemkab Buol belum memiliki pedoman resmi pengelolaan dana CSR. Artinya, dana ratusan juta rupiah dikelola tanpa mekanisme yang jelas.
Bagi Fadli, lemahnya regulasi bukan alasan pembenar.
“Ketidakhadiran pedoman bukan alasan untuk membiarkan uang publik dikelola semaunya. Justru di situ letak tanggung jawab pejabat pengelola keuangan daerah,” katanya.
Sorotan Tanggung Jawab Pejabat
Fadli menegaskan bahwa dalam struktur pelaksana kegiatan, terdapat penanggung jawab, ketua panitia, bendahara kegiatan, dan pejabat pengelola keuangan daerah.
“Semua pihak yang menandatangani dan mengetahui proses pencairan harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada yang berlindung di balik jabatan atau birokrasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran Bendahara Pengeluaran dan pejabat terkait yang bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilakukan sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Desakan Pemeriksaan Hukum
M. Fadli mendesak aparat penegak hukum untuk:
· Melakukan penyelidikan atas dugaan kelebihan pembayaran;
· Memeriksa dokumen pertanggungjawaban dan aliran dana;
· Mengusut potensi perbuatan melawan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan;
· Menetapkan pihak yang bertanggung jawab jika terbukti ada kerugian keuangan daerah.
“Kalau ini dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Dana CSR adalah uang yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan ruang abu-abu untuk dimainkan,” tegasnya.
Sebagai putra daerah Buol, Fadli menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini.
“Saya tidak akan diam. Jika perlu, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar terang siapa yang bertanggung jawab. Buol tidak boleh dipimpin dengan tata kelola yang longgar dan minim akuntabilitas.”
Reporter: Jhul-Ohi


