BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional
Tampilkan postingan dengan label Buol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buol. Tampilkan semua postingan

Aktivitas PETI di Sejumlah Titik Buol Jadi Ujian Penegakan Hukum Polres Buol


BUOL, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Buol menjadi sorotan. Beberapa titik yang disebut antara lain Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat; Desa Batu Rata dan Desa Kuala Besar, Kecamatan Paleleh; kawasan PETI Busak; serta Sungai Tabong, Kecamatan Tiloan.


Aktivitas tersebut dinilai menjadi ujian nyata bagi Kapolres Buol selaku aparat penegak hukum dalam memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.


Aktivis sekaligus putra daerah, M. Fadli, mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret apabila aktivitas pertambangan tersebut terbukti tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.


“Jika Kapolres tidak menindak pelaku PETI yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka patut dipertanyakan bagaimana komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Buol,” ujar M. Fadli.

Menurut Fadli, persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan, tetapi juga menyangkut rantai pasok hasil tambang, pihak yang menampung, mengolah, maupun pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal, apabila unsur pidananya terpenuhi.


Ia juga meminta Polres Buol tidak berhenti pada pekerja lapangan. Penegakan hukum, menurutnya, harus diarahkan kepada aktor, pemodal, pemilik alat, penampung hasil tambang, serta pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari aktivitas PETI, tentunya berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.


“Jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh. Kalau memang ada pelaku utama dan jaringan yang membiayai atau menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Fadli menilai publik berhak mendapatkan kepastian mengenai langkah kepolisian terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi PETI tersebut. Ia juga meminta apabila telah dilakukan penindakan, aparat membuka informasi mengenai status perkara, barang bukti, tersangka, serta perkembangan proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain persoalan hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, menurut Fadli, pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.


“Ini bukan hanya soal emas. Ini soal hukum, lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kewibawaan negara. Karena itu kami meminta Kapolres Buol menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada penegakan hukum,” pungkasnya.

Rep: JO

PETI Kembali Menggeliat di Buol, M. Fadli: Jangan Hanya Tertibkan Pekerja, Bongkar Aktor di Balik Tambang Ilegal


BUOL, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Busak, Bodi Kecamatan Paleleh Barat, Batu Rata dan Kuala Besar Kecamatan Paleleh, hingga Tabong-Kokobuka Kecamatan Tiloan, memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.


Aktivis yang juga putra daerah Buol, M. Fadli, menilai persoalan PETI tidak boleh hanya dilihat dari aktivitas pekerja di lokasi tambang. Menurutnya, apabila benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai aktivitas tersebut berdasarkan bukti.


“Kalau memang ada aktivitas PETI yang masih berjalan, jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak. Aparat harus berani menelusuri siapa yang menyediakan modal, siapa yang menguasai alat berat, siapa yang mengatur operasional dan siapa yang menikmati keuntungan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar M. Fadli.

Akses Kuala Besar dan Batu Rata Perlu Diverifikasi


M. Fadli juga menyoroti informasi mengenai dugaan pemanfaatan akses melalui Desa Kuala Besar dan Desa Batu Rata yang disebut berkaitan dengan mobilitas menuju wilayah pertambangan di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.


Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi.


“Kalau informasi itu benar, maka pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di titik tambang. Jalur keluar-masuk, kendaraan, mobilisasi alat berat dan pihak yang mengatur aktivitas juga harus menjadi bagian dari penelusuran,” tegasnya.

Dua Excavator SANY Dipertanyakan


Selain aktivitas PETI, M. Fadli mempertanyakan status dua unit excavator merek SANY yang disebut pernah diamankan aparat di kawasan PETI Busak.


“Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status dua alat berat tersebut. Apakah masih menjadi barang bukti, dititipkan, dikembalikan berdasarkan prosedur hukum, atau memiliki status lainnya. Jangan sampai ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.

Jangan Berhenti pada Penertiban Seremonial


M. Fadli menegaskan bahwa pemberantasan PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penertiban sesaat.


“Kalau hanya datang ke lokasi, menghentikan aktivitas, lalu beberapa waktu kemudian aktivitas kembali muncul, tentu masyarakat akan bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Penegakan hukum harus menyentuh sumber masalahnya,” ujarnya.

Ia mendorong aparat menelusuri dugaan sumber pembiayaan, kepemilikan atau penguasaan alat berat, pengelola lokasi, penyedia logistik serta jalur distribusi hasil pertambangan apabila memang ditemukan bukti keterkaitan.


Nama yang Beredar Harus Dibuktikan


Terkait adanya sejumlah nama yang beredar di tengah masyarakat dan disebut-sebut memiliki kaitan dengan aktivitas PETI, M. Fadli meminta semua pihak tidak melakukan penghakiman sebelum adanya bukti.


“Nama siapa pun yang disebut masyarakat harus diverifikasi. Jangan sampai orang yang tidak terlibat justru menjadi korban tuduhan. Tetapi kalau aparat menemukan bukti yang cukup, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta hak jawab bagi setiap pihak yang namanya disebut.


Desak Kapolres Buol dan Kapolda Sulteng Bertindak


M. Fadli juga mendesak Kapolres Buol dan Kapolda Sulawesi Tengah untuk memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah Buol.


Sebagai putra daerah, ia menyebut persoalan tersebut bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan masyarakat Buol.


“Ini daerah kita. Kita tidak ingin kekayaan alam Buol hanya dinikmati segelintir pihak sementara masyarakat menanggung dampak lingkungan dan persoalan sosialnya. Kalau memang ada aktivitas ilegal, negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan,” tegas M. Fadli.

Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan penindakan yang hanya bersifat seremonial.


“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Kalau ilegal, tindak sesuai hukum. Kalau informasinya tidak benar, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam tanda tanya,” pungkasnya.

Rep: JO

Siltap dan TPP Belum Cair, Bupati Buol Dinilai Tak Serius Menyelesaikan Hak Aparatur


BUOL, SuaraIndonesia1.com — Keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan tambahan penghasilan (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Buol didesak segera mengambil langkah konkret untuk memastikan hak aparatur tersebut segera dibayarkan.


Koordinator Aliansi Kawal Aspirasi Rakyat (AKAR), Jamaludin B. Hamsa, menilai persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, Siltap dan TPP bukan pemberian cuma-cuma dari pemerintah, melainkan hak aparatur yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


“Ini bukan lagi soal menunggu atau tidak menunggu. Ini soal kepastian atas hak orang-orang yang setiap hari menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah harus serius menyelesaikannya, bukan terus berlindung di balik kalimat masih dalam proses,” tegas Jamaludin.

Ia mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Buol, khususnya Bupati Buol, dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, jika pembayaran memang menghadapi kendala fiskal atau persoalan administrasi, pemerintah seharusnya menyampaikan secara terbuka kepada publik sekaligus menunjukkan langkah konkret penyelesaiannya.


“Kalau memang persoalannya uang, buka kepada publik. Berapa tunggakannya, apa penyebabnya, berapa kemampuan daerah, dan kapan akan dibayarkan. Jangan masyarakat terus disuguhi jawaban yang normatif tanpa kepastian,” ujarnya.

Jamaludin juga menegaskan bahwa aparatur desa dan ASN tetap dituntut menjalankan tugas dan memberikan pelayanan meskipun hak mereka belum sepenuhnya diterima. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai persoalan administratif semata.


“Aparatur tetap bekerja, pelayanan tetap berjalan, tetapi haknya justru tertunda. Pemerintah jangan meminta aparatur terus bersabar tanpa memberikan kepastian. Kesabaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda kewajiban pemerintah,” kata dia.

Ia meminta Bupati Buol segera mencari solusi pembiayaan dan memastikan jadwal pembayaran Siltap kepala desa dan perangkat desa serta TPP ASN. Jika memang terdapat keterbatasan fiskal, pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka langkah yang akan ditempuh untuk memenuhi kewajiban tersebut.


Menurut Jamaludin, persoalan ini juga memiliki dampak lebih luas. Ketika pendapatan aparatur tertahan dalam waktu yang cukup lama, kondisi tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap kebutuhan rumah tangga aparatur, tetapi juga berpotensi mengurangi perputaran ekonomi di tingkat masyarakat.


“Jangan melihat ini hanya sebagai urusan pemerintah dengan aparatur. Ada keluarga yang menggantungkan kebutuhan hidup dari pendapatan tersebut, ada pedagang kecil yang menerima dampak dari daya beli masyarakat. Ketika uang tertahan, perputaran ekonomi di bawah juga ikut terganggu,” jelasnya.

Karena itu, AKAR juga mendorong DPRD Kabupaten Buol menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan secara terbuka kepada pemerintah daerah. Persoalan tersebut, kata Jamaludin, harus dibahas berdasarkan data dan kondisi fiskal yang sebenarnya agar publik tidak terus berada dalam ketidakpastian.


Ia meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai besaran tunggakan Siltap, jumlah TPP ASN yang belum dibayarkan, kendala pencairan, serta skema dan jadwal penyelesaian.


“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta pemerintah menjalankan kewajibannya dan memberikan kepastian kepada aparatur. Kalau ada masalah, jelaskan masalahnya. Kalau ada solusi, segera jalankan solusinya. Jangan biarkan hak aparatur menggantung tanpa ujung,” tegas Jamaludin.

Menurutnya, ukuran keseriusan pemerintah bukan terletak pada banyaknya pernyataan yang disampaikan, melainkan pada kemampuan menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat dan aparatur.


“Bupati Buol adalah kepala daerah. Maka ketika ada persoalan yang menyangkut hak aparatur dan berlarut-larut, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pemerintah serius menyelesaikannya. Jangan menunggu persoalan ini menjadi bola panas baru pemerintah bergerak,” tandasnya.

AKAR mendesak Bupati Buol segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pembayaran Siltap dan TPP ASN. Pemerintah juga diminta memberikan kepastian waktu pencairan serta tidak menjadikan alasan keterbatasan anggaran sebagai jawaban akhir tanpa disertai solusi.


“Buol tidak membutuhkan janji yang terus diulang. Buol membutuhkan kepastian. Aparatur sudah bekerja, sekarang pemerintah harus menunjukkan tanggung jawabnya. Bayarkan hak mereka dan jangan biarkan persoalan ini terus menggantung,” pungkas Jamaludin B. Hamsa.

Rep: JO

Dua Orang Tak Dikenal Diduga Intimidasi Kader HMI Cabang Buol Jelang Aksi, Teriakkan “Jangan Ada Aksi Besok”


BUOL, SuaraIndonesia1.com — Situasi menjelang aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buol terkait penolakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwarnai kejadian yang diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap kader HMI.


Berdasarkan keterangan sejumlah kader HMI Cabang Buol yang berada di sekitar sekretariat, dua orang yang tidak dikenal mendatangi sekretariat sekitar pukul 02.00 WITA, Jum'at dini hari, beberapa jam sebelum aksi dilaksanakan.


Kedua orang tersebut diduga membuat kegaduhan dengan menggedor-gedor pintu sekretariat serta jendela rumah warga di sekitar lokasi. Mereka juga disebut sempat meneriakkan kalimat “jangan ada aksi besok”.


Kejadian tersebut berlangsung sekitar satu menit sebelum kedua orang tersebut meninggalkan lokasi.


Namun, sekitar pukul 04.30 WITA, dua orang yang sama diduga kembali mendatangi sekretariat HMI Cabang Buol. Berdasarkan keterangan kader, keduanya membawa nasi bungkus dan sempat makan di bagian samping sekretariat.


Dalam kejadian tersebut, kedua orang itu kemudian diduga mengalami muntah-muntah di sekitar bagian samping sekretariat. Bekas muntahan kemudian ditemukan di lokasi sekretariat dan menjadi perhatian kader HMI yang berada di tempat tersebut.


Hingga berita ini dibuat, belum diketahui secara pasti identitas maupun motif kedua orang tersebut mendatangi sekretariat HMI Cabang Buol sebanyak dua kali pada dini hari.


Asis: Semakin Diteror, Semakin Kami Melawan


Ketua Umum HMI Cabang Buol, Asis A. Kuntuamas, menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, kedatangan dua orang tidak dikenal yang terjadi beberapa jam sebelum aksi menjadi perhatian serius bagi HMI Cabang Buol.


Asis menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak akan menyurutkan langkah HMI untuk melaksanakan aksi dan mengawal persoalan PETI di Kabupaten Buol.


“Sekretariat HMI Cabang Buol diteror karena aksi yang akan kami laksanakan besok pagi. Semakin kami diteror, semakin kami akan melawan,” tegas Asis A. Kuntuamas.

Ia menegaskan, HMI Cabang Buol tidak akan berhenti hanya karena adanya upaya yang dinilai sebagai bentuk pencegahan maupun intimidasi terhadap gerakan mahasiswa.


“Semakin kami dicegah dan dihalang-halangi, apalagi diancam, maka semakin kami akan perlihatkan bahwa kami serius mengawal PETI di Kabupaten Buol. Kita akan pastikan proses penegakan hukum berjalan dan sampai dengan menemui titik terang terhadap pelaku tambang ilegal,” ujar Asis.

Menurut Asis, HMI Cabang Buol tidak ingin mengambil kesimpulan terkait identitas maupun motif kedua orang tersebut sebelum adanya bukti dan penelusuran lebih lanjut. Namun, ia meminta agar kejadian tersebut tidak dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih karena berlangsung beberapa jam sebelum aksi.


HMI Cabang Buol tetap melaksanakan aksi demonstrasi pada Jumat pagi di Polres Buol. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius menangani dugaan aktivitas PETI, khususnya aktivitas yang menggunakan alat berat.


HMI menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan meminta agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Rep: JO

Aktivis Soroti Dugaan PETI di Desa Bodi, Minta Kapolres Buol Buktikan Komitmen Penegakan Hukum


BUOL, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen Polres Buol dalam menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.


Sorotan tersebut mencuat setelah beredar sebuah unggahan di media sosial yang menyampaikan keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut.


Aktivis sekaligus putra daerah Buol, M. Fadli, mengatakan bahwa publik kini menunggu langkah konkret dari Kapolres Buol dalam menindaklanjuti informasi yang beredar.


"Saat ini kita akan melihat komitmen Polres Buol, khususnya Kapolres Buol, dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya. Informasi yang beredar di media sosial memuat dugaan adanya keterlibatan seorang oknum anggota Polres Buol yang disebut ikut membekingi aktivitas PETI. Tentu informasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan hukum," ujar M. Fadli.

Menurutnya, dalam unggahan tersebut juga disebutkan dugaan nama seorang oknum anggota Polres Buol berinisial URF, serta beberapa nama yang disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, yakni Riska, Matong, Jamal Nelam, dan Lili Bani. M. Fadli menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut berasal dari informasi yang beredar di media sosial dan belum merupakan fakta yang telah terbukti.


Ia meminta aparat penegak hukum untuk memverifikasi seluruh informasi tersebut secara objektif, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat.


"Jika informasi tersebut tidak benar, maka harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang transparan. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih," tegasnya.

M. Fadli menambahkan bahwa masyarakat Buol berharap Polres Buol segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan aktivitas PETI di Desa Bodi serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


"Atas dasar itu, kami sebagai bagian dari masyarakat Buol, khususnya aktivis, menunggu komitmen Kapolres Buol dalam memberantas dugaan aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga," tutupnya.

Rep: JO

PUPR Kabupaten Buol di Titik Nadir Kepercayaan Publik: Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Rakyat Bertanya, Anggaran untuk Siapa?


BUOL, SuaraIndonesia1.com – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan buruknya pelayanan publik. Efisiensi bertujuan agar anggaran negara digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan menjadi alasan mandeknya pembangunan infrastruktur yang merupakan kebutuhan dasar rakyat.


Aktivis M. Fadli menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol saat ini berada pada titik nadir kepercayaan publik. Penilaian tersebut muncul karena masih banyak ruas jalan di Kabupaten Buol yang mengalami kerusakan selama bertahun-tahun tanpa adanya penyelesaian yang jelas, sementara masyarakat terus dibebani dengan kondisi infrastruktur yang memprihatinkan.


"Efisiensi anggaran tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi lemahnya pelayanan publik. Jalan adalah urat nadi perekonomian masyarakat. Ketika jalan rusak dibiarkan bertahun-tahun, maka yang dirugikan adalah rakyat," tegas M. Fadli.

Menurutnya, yang paling ironis adalah masih terdapat ruas jalan rusak yang berada tepat di depan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buol. Kondisi tersebut dinilai menjadi potret nyata lemahnya perhatian terhadap persoalan infrastruktur.


"Bahkan yang lebih miris, kerusakan jalan tersebut bukan berada di wilayah terpencil, melainkan masih berada di kawasan Kota Buol. Seharusnya pusat kota menjadi wajah pelayanan publik dan menjadi prioritas pembangunan. Namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan hal yang sebaliknya. Jika jalan di sekitar pusat pemerintahan saja belum mendapatkan perhatian yang memadai, bagaimana dengan kondisi jalan di wilayah-wilayah lain yang lebih jauh dari pusat kota?" ujarnya.

M. Fadli mempertanyakan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Dinas PUPR Kabupaten Buol.


"Pertanyaan masyarakat sangat sederhana. Ke mana arah prioritas anggaran Dinas PUPR? Mengapa jalan yang rusak bertahun-tahun belum juga diperbaiki? Jangan hanya berbicara soal efisiensi, sementara masyarakat setiap hari harus menghadapi jalan berlubang, rusak, dan membahayakan keselamatan."

Ia menegaskan bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh pelayanan infrastruktur yang layak.


M. Fadli juga mendesak Pemerintah Kabupaten Buol untuk membuka secara transparan realisasi anggaran Dinas PUPR, termasuk program pembangunan dan pemeliharaan jalan yang telah dilaksanakan.


"Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan. Transparansi adalah kewajiban pemerintah. Jangan sampai muncul persepsi bahwa anggaran terus berjalan, tetapi kondisi jalan tetap memprihatinkan."

Lebih lanjut, ia meminta Bupati Kabupaten Buol melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR apabila pelayanan terhadap masyarakat tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.


"Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan efisiensi anggaran, tetapi melalui hasil kerja yang nyata. Jalan yang rusak bertahun-tahun, bahkan berada di sekitar Kota Buol dan di depan Kantor Dinas PUPR, menjadi simbol bahwa masih ada persoalan serius dalam tata kelola pembangunan infrastruktur yang harus segera dibenahi."

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Buol tidak membutuhkan alasan yang berulang-ulang.


"Rakyat tidak membutuhkan alasan. Rakyat membutuhkan bukti nyata. Jalan yang layak adalah hak masyarakat, bukan janji yang terus diulang setiap tahun."

Rep: JO

DUGAAN KLAIM TANAH OLEH MANTAN ALEG BUOL MEMICU GELOMBANG PROTES, WARGA KANTANAN DESAK APH DAN DINAS PERTANAHAN BERTINDAK


BUOL, SuaraIndonesia1.com – Polemik pertanahan di Desa Kantanan, Kabupaten Buol, kembali memanas. Sejumlah warga bersama kalangan pemuda dan aktivis menyoroti dugaan pengklaiman lahan milik masyarakat yang disebut-sebut melibatkan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Buol berinisial JR. Dugaan tersebut memicu kritik keras karena dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut.


Masyarakat Desa Kantanan mendesak pemerintah dan instansi terkait agar segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap status kepemilikan tanah yang saat ini menjadi polemik. Warga menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik agraria yang lebih luas.


Di tengah sorotan publik tersebut, aktivis muda Buol, Jamaludin B. Hamsa, meminta Dinas Pertanahan agar segera mengambil langkah konkret dengan mempercepat proses penerbitan sertifikat kepada pihak yang secara sah memiliki dasar kepemilikan atas tanah yang disengketakan.


"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika memang terdapat bukti yang menunjukkan siapa pemilik sah tanah tersebut, maka proses administrasi pertanahan harus segera dituntaskan agar tidak ada lagi ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan klaim sepihak," tegas Jamaludin.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan berbagai dokumen dan bukti yang dianggap relevan kepada Dinas Pertanahan guna membantu proses verifikasi dan memastikan bahwa hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menurut Jamaludin, lambannya penyelesaian administrasi pertanahan dapat membuka ruang terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, transparansi dan profesionalitas penyelenggara pelayanan pertanahan menjadi hal yang mutlak diperlukan.


Selain mendesak Dinas Pertanahan, Jamaludin juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait dalam polemik tersebut.


"Apabila benar terdapat pihak yang melakukan pengklaiman tanpa dasar hukum yang sah, maka APH harus bertindak tegas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sejumlah pemuda dan masyarakat Desa Kantanan juga mempertanyakan dasar hukum dari klaim yang dilakukan terhadap lahan tersebut. Mereka berharap pemerintah desa, Dinas Pertanahan, serta aparat penegak hukum dapat membuka seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan status tanah dimaksud agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Publik menilai bahwa penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kepastian hukum atas tanah tidak hanya menyangkut aspek administrasi semata, tetapi juga menyangkut hak hidup masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan sumber penghidupannya pada lahan yang mereka kelola.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berinisial JR terkait tudingan yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan berbagai pihak tetap perlu dibuktikan melalui proses verifikasi administrasi dan mekanisme hukum yang berlaku.


Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Pertanahan, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar polemik tersebut tidak semakin meluas serta mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (JO)

RSUD Mokoyurli Buol Diminta Evaluasi Sistem Parkir: Jangan Bebani Penjaga Pasien Rawat Inap

BUOL, SuaraIndonesia1.com – Kebijakan sistem parkir yang diterapkan di RSUD Mokoyurli Buol kembali menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat, khususnya keluarga pasien rawat inap yang merasa sangat terbebani dengan aturan pembayaran parkir setiap kali kendaraan keluar dan masuk area rumah sakit, meskipun masih dalam hari yang sama.


Persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar soal nominal uang Rp2.000 per kendaraan, melainkan sudah menyangkut rasa keadilan, nilai kemanusiaan, dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil yang sedang berada dalam kondisi sulit. Sebab keluarga pasien rawat inap datang ke rumah sakit bukan untuk bersantai, melainkan dalam keadaan cemas, penuh tekanan, dan harus mengorbankan tenaga maupun biaya demi menjaga keselamatan anggota keluarganya yang sedang sakit.


Aktivis Kabupaten Buol, Jamaludin B. Hamsa, menilai sistem parkir yang diterapkan saat ini tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Menurutnya, penjaga pasien rawat inap sering kali harus keluar masuk rumah sakit untuk membeli obat, makanan, mengurus administrasi, hingga memenuhi berbagai kebutuhan pasien lainnya. Namun setiap kali keluar dan masuk kembali, masyarakat tetap diwajibkan membayar parkiran tanpa adanya kebijakan khusus yang meringankan.


“Penjaga pasien rawat inap bukan datang ke rumah sakit untuk jalan-jalan. Mereka datang dalam kondisi susah, cemas, dan penuh beban pikiran demi menjaga keluarganya yang sedang sakit. Kalau dalam sehari harus keluar masuk lima sampai sepuluh kali lalu diwajibkan membayar terus menerus, tentu ini sangat memberatkan masyarakat kecil,” tegas Jamaludin.

Ia juga menyoroti bahwa pelayanan publik di rumah sakit seharusnya mengedepankan nilai kemanusiaan, bukan hanya berorientasi pada pemasukan semata. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Buol harus lebih peka melihat kondisi masyarakat yang sedang berjuang mendampingi anggota keluarganya menjalani perawatan.


Karena itu, Jamaludin secara tegas mendesak Bupati Buol untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sistem pelayanan yang ada di RSUD Mokoyurli Buol, termasuk sistem pengelolaan parkir yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam terhadap keresahan publik yang terus terjadi dan harus hadir memberikan solusi konkret yang berpihak kepada rakyat.


Dalam kritiknya, Jamaludin juga menegaskan bahwa ada sejumlah instansi yang harus bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Direktur RSUD Mokoyurli Buol sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan rumah sakit dinilai bertanggung jawab penuh terhadap seluruh sistem pelayanan dan kebijakan internal rumah sakit, termasuk pengawasan terhadap pengelolaan parkiran serta kenyamanan masyarakat pengguna layanan rumah sakit.


Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Buol juga dinilai memiliki tanggung jawab besar sebagai instansi teknis yang membidangi pelayanan kesehatan daerah. Menurut Jamaludin, Dinas Kesehatan tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus turun melakukan pengawasan dan evaluasi agar pelayanan publik di rumah sakit daerah benar-benar berjalan secara manusiawi dan berpihak kepada masyarakat.


Dinas Perhubungan Kabupaten Buol juga diminta ikut bertanggung jawab karena persoalan ini berkaitan langsung dengan pengaturan lalu lintas dan sistem perparkiran. Jamaludin menilai Dishub perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme parkir yang diterapkan di lingkungan rumah sakit agar tidak menghadirkan kebijakan yang justru memberatkan masyarakat pengguna layanan kesehatan.


Tidak hanya itu, Jamaludin juga mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Buol untuk turun melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan parkiran, termasuk transparansi pengelolaan retribusi parkir serta efektivitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Menurutnya, pengawasan yang serius perlu dilakukan agar tidak muncul kesan bahwa pengelolaan parkiran hanya dijadikan alat pemasukan tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan.


Ia juga meminta DPRD Kabupaten Buol, khususnya komisi yang membidangi kesehatan dan pelayanan publik, agar tidak hanya diam melihat keluhan masyarakat yang terus bermunculan. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan harus segera memanggil pihak rumah sakit maupun instansi terkait untuk meminta penjelasan serta mendorong lahirnya solusi konkret bagi masyarakat.


Jamaludin turut menyoroti pihak ketiga atau pengelola parkiran apabila memang pengelolaan parkir di RSUD Mokoyurli Buol melibatkan pihak luar. Menurutnya, pengelola parkiran juga wajib dievaluasi secara serius. Jangan sampai orientasi pengelolaan hanya berfokus pada pemasukan semata tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kenyamanan masyarakat yang sedang berada dalam kondisi sulit menjaga keluarganya di rumah sakit.


Menurut Jamaludin, solusi yang lebih manusiawi sebenarnya bisa diterapkan, misalnya dengan memberikan kartu khusus parkir kepada satu orang penjaga pasien rawat inap sehingga cukup melakukan satu kali pembayaran dalam sehari meskipun harus keluar masuk beberapa kali. Sistem seperti itu, kata dia, sudah diterapkan di beberapa daerah lain dan terbukti membantu masyarakat.


Ia juga menyinggung persoalan keamanan kendaraan di area parkiran rumah sakit yang masih sering dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, sangat ironis apabila masyarakat diwajibkan membayar parkir tetapi keamanan kendaraan dan barang bawaan masih belum maksimal.


“Kritik ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kecil. Rumah sakit daerah seharusnya menjadi tempat pelayanan dan perlindungan bagi rakyat, bukan justru menghadirkan kebijakan yang dirasakan memberatkan masyarakat,” tutup Jamaludin B. Hamsa.

— REDAKSI —

Putra Daerah Buol Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan: Temuan BPK Soal Dana CSR Pemkab Buol Beraroma Pidana


BUOL, suaraindonesia1.com
– Putra daerah Kabupaten Buol sekaligus aktivis, M. Fadli, melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2024 sebagaimana diungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.


Fadli menegaskan, temuan BPK yang menunjukkan adanya belanja tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp68.450.000 dalam kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD bukan sekadar kesalahan administratif.


“Ini sudah masuk kategori dugaan perbuatan melawan hukum. Ketika pembayaran tidak sesuai kondisi riil dan ada selisih puluhan juta rupiah, maka itu berpotensi mengarah pada unsur tindak pidana,” tegas Fadli.


Indikasi Ketidakwajaran Anggaran


Dalam laporan tersebut terungkap:


· Belanja katering dibayarkan Rp94.250.000, namun realisasi riil hanya Rp48.250.000 (selisih Rp46.000.000).

· Belanja sewa tenda dan dekorasi dibayarkan Rp50.025.000, realisasi Rp29.000.000 (selisih Rp21.025.000).

· Ditambah ketidaksesuaian belanja operasional lainnya.


Lebih serius lagi, terdapat penyedia yang mengaku tidak pernah menerima pesanan sebagaimana tertuang dalam dokumen pertanggungjawaban.


“Kalau penyedia saja mengaku tidak pernah menerima pesanan, lalu dasar pencairan anggaran itu apa? Ini tidak bisa dianggap kelalaian biasa. Ini harus dibuka terang-benderang,” ujar Fadli.


Tidak Ada Pedoman, Sistem Lemah


BPK juga menemukan bahwa Pemkab Buol belum memiliki pedoman resmi pengelolaan dana CSR. Artinya, dana ratusan juta rupiah dikelola tanpa mekanisme yang jelas.


Bagi Fadli, lemahnya regulasi bukan alasan pembenar.


“Ketidakhadiran pedoman bukan alasan untuk membiarkan uang publik dikelola semaunya. Justru di situ letak tanggung jawab pejabat pengelola keuangan daerah,” katanya.


Sorotan Tanggung Jawab Pejabat


Fadli menegaskan bahwa dalam struktur pelaksana kegiatan, terdapat penanggung jawab, ketua panitia, bendahara kegiatan, dan pejabat pengelola keuangan daerah.


“Semua pihak yang menandatangani dan mengetahui proses pencairan harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada yang berlindung di balik jabatan atau birokrasi,” tegasnya.


Ia juga menyoroti peran Bendahara Pengeluaran dan pejabat terkait yang bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilakukan sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah.


Desakan Pemeriksaan Hukum


M. Fadli mendesak aparat penegak hukum untuk:


· Melakukan penyelidikan atas dugaan kelebihan pembayaran;

· Memeriksa dokumen pertanggungjawaban dan aliran dana;

· Mengusut potensi perbuatan melawan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan;

· Menetapkan pihak yang bertanggung jawab jika terbukti ada kerugian keuangan daerah.


“Kalau ini dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Dana CSR adalah uang yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan ruang abu-abu untuk dimainkan,” tegasnya.


Sebagai putra daerah Buol, Fadli menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini.


“Saya tidak akan diam. Jika perlu, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar terang siapa yang bertanggung jawab. Buol tidak boleh dipimpin dengan tata kelola yang longgar dan minim akuntabilitas.”


Reporter: Jhul-Ohi

Fikriawan J. Lupoyo: Klaim PUPR Buol Soal Anggaran Jalan 2025 Tanpa Data, Hanya Opini Pejabat


BUOL, suaraindonesia1.com – Fikriawan J. Lupoyo menegaskan bahwa pernyataan Dinas PUPR Kabupaten Buol yang menyebut anggaran pemeliharaan jalan tahun 2025 belum ada adalah klaim tanpa dasar data publik.


“Yang disampaikan itu hanya pernyataan lisan dari pejabat teknis. Tidak ada satu pun dokumen APBD 2025 yang ditunjukkan ke publik. Tanpa Perda APBD atau penjabaran anggaran, itu bukan fakta kebijakan, melainkan opini pejabat,” tegas Fikri Lupoyo saat diwawancarai.


Menurutnya, dalam sistem keuangan daerah, ada atau tidaknya anggaran harus dibuktikan dengan dokumen resmi, bukan sekadar narasi.

“Kalau benar tidak ada anggaran pemeliharaan jalan, tunjukkan dasar hukumnya. Publik berhak tahu kenapa kewajiban pemeliharaan justru dihilangkan,” ujarnya.


Fikri menekankan bahwa pemeliharaan jalan adalah kewajiban berkelanjutan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta pengelolaan anggaran daerah harus transparan dan dapat diakses publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


“APBD bersifat tahunan, tapi kewajiban pemeliharaan tidak boleh berhenti. Jika Dinas PUPR hanya berdalih tanpa data, maka patut diduga ada masalah perencanaan atau pengabaian tanggung jawab,” pungkasnya.


Reporter: Jhul-Ohi

Aktivis Soroti Kerusakan Jalan, Fikriawan J. Lupoyo Kritik Keras Bupati Buol dan Dinas PUPR


BUOL, suaraindonesia1.com
— Aktivis dan pemerhati sosial Kabupaten Buol, Fikriawan J. Lupoyo, kembali menggemparkan ruang publik dengan kritik keras yang kini secara jelas diarahkan kepada Bupati Buol dan Dinas PUPR. Ia menilai kerusakan jalan yang dibiarkan bertahun-tahun bukan lagi sekadar kelalaian teknis, tetapi cerminan kegagalan kepemimpinan daerah.


Menurutnya, keadaan jalan di berbagai kecamatan semakin menunjukkan betapa lemahnya perhatian pemerintah kabupaten terhadap kebutuhan dasar warganya. Jalan berlubang, bergelombang, tergenang saat hujan, bahkan ada yang nyaris tidak bisa dilalui—semuanya dibiarkan memburuk tanpa langkah serius.


“Sudah bertahun-tahun masyarakat Buol bersabar. Tapi apa yang dilakukan Bupati dan PUPR? Kerusakan jalan ini seperti dianggap hal biasa, padahal inilah wajah nyata dari buruknya tata kelola pemerintahan,” ucap Fikriawan.


Ia menegaskan bahwa persoalan jalan bukan sekadar urusan teknis Dinas PUPR, tetapi juga bentuk nyata dari lemahnya kontrol, pengawasan, dan komitmen Bupati terhadap pelayanan publik. Ketika kerusakan terus dibiarkan, menurutnya, artinya pemerintah tidak sungguh-sungguh bekerja untuk rakyat.


“Akses jalan adalah urat nadi ekonomi rakyat. Ketika jalan rusak bertahun-tahun, itu menunjukkan ada sesuatu yang salah, bukan hanya pada instansi pelaksana, tetapi pada kepemimpinan tertinggi. Bagaimana mungkin Bupati tidak melihat atau pura-pura tidak melihat kondisi ini?” tegasnya.


Kritik Menyudutkan Kepemimpinan Daerah


Fikriawan menilai Bupati Buol gagal memastikan PUPR bekerja sesuai harapan. Janji perbaikan infrastruktur yang sering digaungkan, menurutnya, hanya berhenti sebagai retorika tanpa bukti di lapangan.


“Pertanyaannya bukan lagi di mana PUPR. Pertanyaannya: di mana Bupati Buol selama ini? Jika PUPR tidak bergerak, mengapa Bupati tidak menegur? Jika jalan rusak menahun, mengapa Bupati tidak turun langsung? Apakah pemerintah daerah benar-benar memahami penderitaan warganya? jika Bupati dan PUPR terus diam maka yang ditakutkan akan timbul paradigma Masyarakat bahwa ada permainan antara Bupati dan pihak PUPR.” katanya.


Ia menggambarkan bahwa kondisi yang terjadi sekarang menunjukkan adanya budaya kerja birokrasi yang nyaman dengan laporan administrasi, tetapi jauh dari realitas di lapangan. Sementara itu, masyarakat terus menjadi korban dari pembiaran yang berkepanjangan.


“Warga Buol setiap hari melewati jalan yang rusak, tapi seolah pemerintah hanya melewati laporan rapat yang rapi di atas meja. Ini bentuk ketidakpekaan yang memalukan. Pemerintah tidak boleh sebuta ini terhadap jeritan rakyat,” ungkap Fikriawan.


“Kerusakan Jalan Adalah Potret Kegagalan Pemimpin”


Fikriawan menegaskan bahwa kemajuan daerah mustahil tercapai jika akses dasar seperti jalan saja tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah. Kerusakan jalan, menurutnya, adalah potret paling nyata tentang bagaimana prioritas pemerintah berjalan.


“Warga Buol berhak mendapatkan jalan yang layak. Dan jika sampai hari ini masih dibiarkan rusak, itu artinya Bupati dan PUPR gagal menjalankan amanah. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal keberpihakan. Soal keseriusan. Soal kepemimpinan,” pungkasnya.


(JO)