BUOL, suaraindonesia1.com – Fikriawan J. Lupoyo menegaskan bahwa pernyataan Dinas PUPR Kabupaten Buol yang menyebut anggaran pemeliharaan jalan tahun 2025 belum ada adalah klaim tanpa dasar data publik.
“Yang disampaikan itu hanya pernyataan lisan dari pejabat teknis. Tidak ada satu pun dokumen APBD 2025 yang ditunjukkan ke publik. Tanpa Perda APBD atau penjabaran anggaran, itu bukan fakta kebijakan, melainkan opini pejabat,” tegas Fikri Lupoyo saat diwawancarai.
Menurutnya, dalam sistem keuangan daerah, ada atau tidaknya anggaran harus dibuktikan dengan dokumen resmi, bukan sekadar narasi.
“Kalau benar tidak ada anggaran pemeliharaan jalan, tunjukkan dasar hukumnya. Publik berhak tahu kenapa kewajiban pemeliharaan justru dihilangkan,” ujarnya.
Fikri menekankan bahwa pemeliharaan jalan adalah kewajiban berkelanjutan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta pengelolaan anggaran daerah harus transparan dan dapat diakses publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“APBD bersifat tahunan, tapi kewajiban pemeliharaan tidak boleh berhenti. Jika Dinas PUPR hanya berdalih tanpa data, maka patut diduga ada masalah perencanaan atau pengabaian tanggung jawab,” pungkasnya.
Reporter: Jhul-Ohi






