BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kebijakan Pajak atau 'Siasat' PAD? Membedah Kenaikan PKB Sulut yang Kontroversial


Oleh: Julianhar Ohi


SULUT, suaraindonesia1.com, OPINI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (PEMPROV SULUT) telah memberlakukan kenaikan signifikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2026. Kenaikan ini, yang didasarkan pada perubahan skema bagi hasil pajak dari Pemerintah Pusat, datang di waktu yang sangat tidak tepat. Lebih memprihatinkan lagi, kebijakan ini diwarnai oleh minimnya sosialisasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat, sehingga menimbulkan kebingungan, resistensi, dan rasa tidak percaya.


Akar permasalahan berasal dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengubah porsi bagi hasil pajak. Dengan opsi bagi kabupaten/kota untuk mengambil porsi hingga 66%, terjadi penyesuaian pada pokok pajak yang ditagih. Dalam penjelasan teknis, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa dengan penerapan opsi ini, tarif efektif PKB dapat turun dari 2% menjadi sekitar 1,2% dari nilai jual kendaraan, sehingga seharusnya tidak ada kenaikan signifikan kecuali disebabkan oleh kenaikan nilai jual kendaraan itu sendiri.


Namun, realita di lapangan berkata lain. Masyarakat wajib pajak justru dihadapkan pada jumlah setoran yang membengkak. Fenomena ini mengindikasikan adanya kemungkinan kesalahan dalam komunikasi kebijakan, ketidakjelasan dalam mekanisme penghitungan baru, atau faktor lain yang belum dijelaskan secara memadai oleh otoritas pajak daerah. Minimnya sosialisasi menyebabkan masyarakat tidak memahami logika di balik angka yang harus mereka bayar, sehingga yang mereka rasakan hanyalah beban finansial tambahan yang tiba-tiba.


Ironisnya, pada November lalu, Pemprov Sulut meluncurkan program "Sukacita Natal" yang diwacanakan sebagai pengampunan denda bagi penunggak PKB. Program yang semestinya menjadi angin segar justru terasa seperti "strategi pengumpulan" yang berujung pada kejutan pahit di tahun baru. Alih-alih mendapat keringanan, wajib pajak justru harus merogoh kocek lebih dalam karena perhitungan baru yang berlaku. Program "Sukacita Natal" pun berubah menjadi "Derita Tahun Baru" bagi banyak pemilik kendaraan.


Di tengah kondisi ekonomi global dan lokal yang masih labil, daya beli masyarakat terus tertekan. Kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup sudah menjadi tantangan sehari-hari. Menambahkan beban kenaikan pajak kendaraan—tanpa penjelasan yang komprehensif dan empatik—tidak hanya menyusahkan rakyat, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


Oleh karena itu, kami menyampaikan tuntutan tegas kepada Gubernur Sulawesi Utara dan Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) SULUT:


1. Segera Lakukan Sosialisasi yang Komprehensif dan Transparan. Pemerintah harus turun ke masyarakat, melalui berbagai kanal media, untuk menjelaskan secara detail dasar hukum, mekanisme perhitungan baru, dan alasan di balik jumlah setoran PKB tahun 2026. Penjelasan harus mudah dipahami dan menjawab langsung keluhan yang beredar di masyarakat.

2. Evaluasi dan Pertimbangkan Ulang Besaran Kenaikan. Pemerintah daerah harus memiliki kepekaan sosial. Di saat ekonomi sulit, kebijakan fiskal harus bersifat protektif dan empatik. Kami mendesak agar Pemerintah Provinsi Sulut mempertimbangkan untuk menahan atau meninjau ulang kenaikan PKB tahun 2026 guna meringankan beban masyarakat.

3. Jadikan Program "Sukacita Natal" yang Tulus. Program kebijakan ke depan harus benar-benar berorientasi pada keringanan, bukan strategi pengumpulan penerimaan yang menimbulkan beban baru. Transparansi dan itikad baik harus menjadi dasar setiap program pemerintah.

4. Tinjau Kembali Mekanisme Operasi/Sweeping. Ancaman sweeping yang masif di jalan raya dan tempat parkir hanya akan menimbulkan keresahan. Prioritas harus pada edukasi dan kemudahan pembayaran, bukan pada pendekatan yang bersifat menekan dan mengintimidasi.


Kenaikan pajak bukanlah hal yang harus ditolak mentah-mentan jika untuk pembangunan, tetapi kenaikan yang diberlakukan secara tiba-tiba, minim penjelasan, dan di saat yang tidak tepat adalah bentuk ketidakpedulian. Rakyat Sulut siap berpartisipasi membangun daerah melalui pajak, tetapi dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepedulian terhadap kondisi riil masyarakat.


Kami menolak kebijakan yang menyusahkan rakyat tanpa dialog. Pemerintah daerah tidak boleh bersembunyi di balik dalih "perintah pusat", melainkan harus hadir sebagai penjembatan yang cerdas dan empatik antara regulasi nasional dan kondisi nyata masyarakat Sulawesi Utara.

« PREV
NEXT »