GORONTALO, suaraindonesia1.com — Dugaan perubahan metode operasi persalinan tanpa persetujuan pasien di RS Multazam kini resmi memasuki fase paling berbahaya bagi para terduga. Kasus ini tidak lagi sekadar isu etik atau administratif, melainkan telah menjelma menjadi ancaman serius bagi legitimasi profesi medis dan kredibilitas institusi kesehatan, dengan konsekuensi hukum yang kian nyata.
Koordinator Aksi dan aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi ruang aman bagi pihak-pihak yang mencoba berlindung di balik jabatan, institusi, atau prosedur. “Siapa pun yang terlibat harus bersiap. Ini bukan lagi soal klarifikasi. Ini soal pertanggungjawaban. Tidak ada dokter kebal hukum, tidak ada rumah sakit di atas undang-undang,” tegas Kevin.
Pasien Siap Beri Keterangan Secara Langsung, Termasuk ke APH
Kevin memastikan bahwa pasien telah menyatakan kesiapan penuh untuk membuka seluruh fakta secara langsung, termasuk melaporkan sendiri kasus ini kepada aparat penegak hukum tanpa tekanan, tanpa kompromi, dan tanpa negosiasi. “Pasien siap bicara langsung. Siap memberi keterangan detail. Siap membawa ini ke kepolisian. Kalau selama ini ada yang merasa aman karena korban diam, fase itu sudah selesai,” ujar Kevin dengan nada tegas.
Ia menegaskan, langkah pasien ini berpotensi menjadi titik balik yang sangat menentukan, karena keterangan langsung korban akan membuka ulang seluruh kronologi tindakan medis yang selama ini ditutupi oleh bahasa birokrasi.
Dalih SOP dan Administrasi Dinilai Mulai Runtuh
Kevin menyebut bahwa dalih SOP, miskomunikasi, dan kesalahan sistem yang selama ini digunakan sebagai tameng mulai runtuh satu per satu. “Ketika tubuh pasien dioperasi tanpa persetujuan yang sah, tidak ada istilah salah administrasi. Itu pelanggaran serius. Dan pelanggaran serius selalu punya konsekuensi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab personal dokter berinisial AW tidak bisa disembunyikan, begitu pula tanggung jawab manajemen RS Multazam yang wajib menjamin hak pasien dilindungi secara penuh.
Tekanan Terbuka ke Semua Institusi: Tidak Bertindak = Ikut Bertanggung Jawab
Kevin menyampaikan peringatan keras kepada seluruh institusi terkait—Dinas Kesehatan, IDI, MKEK, hingga aparat penegak hukum—bahwa sikap diam atau lamban akan dicatat sebagai bentuk pembiaran. “Dalam kasus seperti ini, netral itu mitos. Diam berarti berpihak. Dan berpihak pada pelanggaran adalah pelanggaran itu sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap keputusan, rekomendasi, atau kelambanan akan menjadi bagian dari catatan publik dan sejarah hukum kasus ini.
Efek Jera atau Preseden Buruk
Kevin mengingatkan bahwa kasus RS Multazam akan menjadi preseden nasional: apakah praktik medis yang melanggar hak pasien akan diberi efek jera, atau justru dibiarkan dan ditiru. “Kalau hari ini satu dokter lolos, besok pasien lain akan jadi korban. Kalau hari ini satu rumah sakit aman, maka sistem kesehatan kita gagal total,” katanya.
Menurutnya, tekanan publik yang menguat justru menjadi alarm bagi para terduga bahwa perlindungan institusional tidak lagi absolut.
Ultimatum Moral: Hentikan Normalisasi Pelanggaran
Menutup pernyataannya, Kevin menyampaikan ultimatum moral yang tajam. “Jangan uji keberanian korban. Jangan uji kesabaran publik. Dan jangan pernah merasa aman ketika hak pasien diinjak. Semua yang terlibat harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya—etik, hukum, dan sejarah,” pungkasnya.
Kasus RS Multazam kini tidak lagi bisa disapu di bawah meja. Tekanan publik menguat, keberanian korban muncul, dan ruang aman para terduga kian menyempit. Pertanyaannya kini sederhana: siapa yang berani bertanggung jawab, dan siapa yang akan tercatat sebagai pihak yang melindungi pelanggaran.
Reporter: Jhul-Ohi






