BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PETI Kembali Menggeliat di Buol, M. Fadli: Jangan Hanya Tertibkan Pekerja, Bongkar Aktor di Balik Tambang Ilegal


BUOL, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Busak, Bodi Kecamatan Paleleh Barat, Batu Rata dan Kuala Besar Kecamatan Paleleh, hingga Tabong-Kokobuka Kecamatan Tiloan, memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.


Aktivis yang juga putra daerah Buol, M. Fadli, menilai persoalan PETI tidak boleh hanya dilihat dari aktivitas pekerja di lokasi tambang. Menurutnya, apabila benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai aktivitas tersebut berdasarkan bukti.


“Kalau memang ada aktivitas PETI yang masih berjalan, jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak. Aparat harus berani menelusuri siapa yang menyediakan modal, siapa yang menguasai alat berat, siapa yang mengatur operasional dan siapa yang menikmati keuntungan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar M. Fadli.

Akses Kuala Besar dan Batu Rata Perlu Diverifikasi


M. Fadli juga menyoroti informasi mengenai dugaan pemanfaatan akses melalui Desa Kuala Besar dan Desa Batu Rata yang disebut berkaitan dengan mobilitas menuju wilayah pertambangan di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.


Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi.


“Kalau informasi itu benar, maka pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di titik tambang. Jalur keluar-masuk, kendaraan, mobilisasi alat berat dan pihak yang mengatur aktivitas juga harus menjadi bagian dari penelusuran,” tegasnya.

Dua Excavator SANY Dipertanyakan


Selain aktivitas PETI, M. Fadli mempertanyakan status dua unit excavator merek SANY yang disebut pernah diamankan aparat di kawasan PETI Busak.


“Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status dua alat berat tersebut. Apakah masih menjadi barang bukti, dititipkan, dikembalikan berdasarkan prosedur hukum, atau memiliki status lainnya. Jangan sampai ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.

Jangan Berhenti pada Penertiban Seremonial


M. Fadli menegaskan bahwa pemberantasan PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penertiban sesaat.


“Kalau hanya datang ke lokasi, menghentikan aktivitas, lalu beberapa waktu kemudian aktivitas kembali muncul, tentu masyarakat akan bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Penegakan hukum harus menyentuh sumber masalahnya,” ujarnya.

Ia mendorong aparat menelusuri dugaan sumber pembiayaan, kepemilikan atau penguasaan alat berat, pengelola lokasi, penyedia logistik serta jalur distribusi hasil pertambangan apabila memang ditemukan bukti keterkaitan.


Nama yang Beredar Harus Dibuktikan


Terkait adanya sejumlah nama yang beredar di tengah masyarakat dan disebut-sebut memiliki kaitan dengan aktivitas PETI, M. Fadli meminta semua pihak tidak melakukan penghakiman sebelum adanya bukti.


“Nama siapa pun yang disebut masyarakat harus diverifikasi. Jangan sampai orang yang tidak terlibat justru menjadi korban tuduhan. Tetapi kalau aparat menemukan bukti yang cukup, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta hak jawab bagi setiap pihak yang namanya disebut.


Desak Kapolres Buol dan Kapolda Sulteng Bertindak


M. Fadli juga mendesak Kapolres Buol dan Kapolda Sulawesi Tengah untuk memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah Buol.


Sebagai putra daerah, ia menyebut persoalan tersebut bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan masyarakat Buol.


“Ini daerah kita. Kita tidak ingin kekayaan alam Buol hanya dinikmati segelintir pihak sementara masyarakat menanggung dampak lingkungan dan persoalan sosialnya. Kalau memang ada aktivitas ilegal, negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan,” tegas M. Fadli.

Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan penindakan yang hanya bersifat seremonial.


“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Kalau ilegal, tindak sesuai hukum. Kalau informasinya tidak benar, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam tanda tanya,” pungkasnya.

Rep: JO

« PREV
NEXT »