Manokwari, suaraindonesia1.com, Jumat (14/08),- Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway (alm), mendesak polisi untuk menyampaikan hasil penyelidikan ke pihak keluarga. Desakan ini disampaikan Yan Christian Warinussy, SH, Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway, terhadap Polres Pegunungan Arfak di Papua Barat, Jumat (14 Agustus).
"Saya mendesak Kapolres Pegunungan Arfak untuk segera memberikan informasi tentang perkembangan hasil penyidikan secara tertulis sesuai aturan perundangan yang berlaku kepada klien kami. Hal tersebut dapat ditandai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lengkap dan terinci. Ini merupakan hak klien kami sebagai keluarga korban yang awalnya diduga hilang alias mengalami kecelakaan saat berada di sekitar sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak. Namun terakhir, mayat korban Yanto Idorway ditemukan di sekitar kali tersebut," jelas Warinussy.
Jenazah Yanto Idorway ditemukan pada Senin, 27/7. Pada hari itu juga jenasah Almarhum Yanto Idorway divisum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari oleh dokter Sinaga. Kemudian pada Kamis, 30/7 dilakukan bedah mayat (otopsi) terhadap jenasah almarhum Yanto Idorway oleh Ahli Forensik dr.Jimmy Sembay, Sp.F di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.
Kini keluarga korban masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Mabes Polri terhadap sampel jaringan tubuh almarhum Yanto Idorway yang telah diotopsi tersebut. Sehingga sangat diperlukan adanya SP2HP sebagai rujukan dalam menentukan langkah hukum yang dapat dilakukan selanjutnya. (cr)


