BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DUGAAN KLAIM TANAH OLEH MANTAN ALEG BUOL MEMICU GELOMBANG PROTES, WARGA KANTANAN DESAK APH DAN DINAS PERTANAHAN BERTINDAK


BUOL, SuaraIndonesia1.com – Polemik pertanahan di Desa Kantanan, Kabupaten Buol, kembali memanas. Sejumlah warga bersama kalangan pemuda dan aktivis menyoroti dugaan pengklaiman lahan milik masyarakat yang disebut-sebut melibatkan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Buol berinisial JR. Dugaan tersebut memicu kritik keras karena dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut.


Masyarakat Desa Kantanan mendesak pemerintah dan instansi terkait agar segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap status kepemilikan tanah yang saat ini menjadi polemik. Warga menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik agraria yang lebih luas.


Di tengah sorotan publik tersebut, aktivis muda Buol, Jamaludin B. Hamsa, meminta Dinas Pertanahan agar segera mengambil langkah konkret dengan mempercepat proses penerbitan sertifikat kepada pihak yang secara sah memiliki dasar kepemilikan atas tanah yang disengketakan.


"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika memang terdapat bukti yang menunjukkan siapa pemilik sah tanah tersebut, maka proses administrasi pertanahan harus segera dituntaskan agar tidak ada lagi ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan klaim sepihak," tegas Jamaludin.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan berbagai dokumen dan bukti yang dianggap relevan kepada Dinas Pertanahan guna membantu proses verifikasi dan memastikan bahwa hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menurut Jamaludin, lambannya penyelesaian administrasi pertanahan dapat membuka ruang terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, transparansi dan profesionalitas penyelenggara pelayanan pertanahan menjadi hal yang mutlak diperlukan.


Selain mendesak Dinas Pertanahan, Jamaludin juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait dalam polemik tersebut.


"Apabila benar terdapat pihak yang melakukan pengklaiman tanpa dasar hukum yang sah, maka APH harus bertindak tegas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sejumlah pemuda dan masyarakat Desa Kantanan juga mempertanyakan dasar hukum dari klaim yang dilakukan terhadap lahan tersebut. Mereka berharap pemerintah desa, Dinas Pertanahan, serta aparat penegak hukum dapat membuka seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan status tanah dimaksud agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Publik menilai bahwa penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kepastian hukum atas tanah tidak hanya menyangkut aspek administrasi semata, tetapi juga menyangkut hak hidup masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan sumber penghidupannya pada lahan yang mereka kelola.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berinisial JR terkait tudingan yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan berbagai pihak tetap perlu dibuktikan melalui proses verifikasi administrasi dan mekanisme hukum yang berlaku.


Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Pertanahan, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar polemik tersebut tidak semakin meluas serta mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (JO)
« PREV
NEXT »