BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Kemarahan publik terhadap keberadaan PT Airindo Davinci (Boneva) di Kabupaten Bone Bolango kian memuncak. Perusahaan yang telah bertahun-tahun beroperasi dan memanfaatkan sumber daya alam daerah itu dinilai belum menunjukkan transparansi terkait pelaksanaan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi yang mengatur perusahaan pemanfaat sumber daya alam.
Sorotan dan kecaman keras tersebut datang dari Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki. Ia mempertanyakan kontribusi nyata perusahaan terhadap masyarakat sekitar setelah sekian lama menikmati keuntungan dari aktivitas usahanya di Bone Bolango.
"Perusahaan ini sudah bertahun-tahun berdiri dan beroperasi di Bone Bolango. Pertanyaannya, apa yang benar-benar telah diberikan kepada masyarakat dalam bentuk program CSR yang terencana, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan? Jangan sampai daerah hanya menjadi tempat mengambil keuntungan, sementara masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri," tegas Rahman.
Menurut Rahman, pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dan meminta penjelasan mengenai pelaksanaan CSR perusahaan. Namun jawaban yang diterima justru menimbulkan keprihatinan karena CSR disebut telah dilakukan melalui bantuan saat terjadi banjir dan bencana lainnya.
"Bantuan banjir dan bantuan saat musibah memang baik dan patut diapresiasi. Tetapi jangan mencoba menggiring opini seolah-olah bantuan insidental itu sudah mewakili seluruh kewajiban CSR perusahaan. Itu dua hal yang berbeda secara konsep maupun implementasi," ujarnya.
Rahman menjelaskan bahwa bantuan bencana pada dasarnya merupakan respons darurat yang bersifat insidental dan diberikan ketika terjadi suatu peristiwa tertentu. Sementara CSR merupakan tanggung jawab sosial yang harus direncanakan secara sistematis, memiliki target yang jelas, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"CSR bukan sekadar membagikan bantuan ketika banjir datang. CSR adalah program yang mencakup pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, penguatan kapasitas masyarakat, pemulihan pascabencana, hingga pencegahan risiko sosial. Itu sebabnya kami menolak keras jika bantuan insidental dijadikan alasan untuk mengklaim kewajiban CSR telah selesai dilaksanakan," katanya.
Lebih lanjut, Rahman mengaku heran dengan sikap pemerintah yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
"Kami mempertanyakan di mana fungsi pengawasan pemerintah. Mengapa persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas seperti ini terkesan dibiarkan? Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pembiaran terhadap kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan," ujarnya.
FKPR menilai sudah saatnya pemerintah daerah, instansi teknis, dan lembaga terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di Bone Bolango, termasuk meninjau pelaksanaan program CSR yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini, Rahman Patingki menegaskan bahwa FKPR akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 11 Juni 2026 hingga Jumat, 12 Juni 2026.
Aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Airindo Davinci (Boneva), membuka secara transparan pelaksanaan program CSR perusahaan kepada publik, serta meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Kami tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang taat aturan dan menghormati hak-hak masyarakat. Tetapi kami menolak investasi yang hanya datang mengambil keuntungan tanpa menunjukkan tanggung jawab sosial yang jelas kepada daerah dan masyarakat tempat mereka beroperasi," tegas Rahman.
Ia juga menegaskan bahwa FKPR akan membawa persoalan ini ke berbagai lembaga yang berwenang untuk meminta dilakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penelusuran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Bila memang perusahaan telah melaksanakan kewajibannya sesuai aturan, silakan buka kepada publik secara transparan. Namun jika terdapat ketidaksesuaian, maka pemerintah wajib bertindak. Jangan biarkan rakyat terus bertanya-tanya sementara perusahaan terus menikmati keuntungan dari sumber daya alam daerah ini," pungkas Rahman.Aksi yang akan digelar selama dua hari tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu bentuk tekanan publik agar pemerintah dan pihak perusahaan memberikan penjelasan yang terbuka mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat Bone Bolango. (JO)


