BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

LSM GTI Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pemotongan Kapal Ilegal di Lahan PT Indo Hong Hai International


Bitung – Suaraindonesia1, LSM Garda Timur Indonesia (GTI) melontarkan kritik keras terhadap dugaan pemanfaatan lahan milik PT Indo Hong Hai International yang sudah lama tidak beroperasi untuk aktivitas pemotongan kapal dan pengolahan besi tua yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin yang sah.


Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa dugaan penyewaan lahan oleh pemilik kepada seorang pengusaha bernama Udin untuk kegiatan pemotongan kapal harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, tidak mungkin aktivitas berskala besar tersebut berlangsung tanpa diketahui oleh pihak-pihak terkait.


"Ini bukan aktivitas kecil yang bisa luput dari perhatian. Pemotongan kapal merupakan kegiatan berisiko tinggi yang berkaitan dengan lingkungan hidup, keselamatan kerja, perizinan usaha, hingga potensi pencemaran laut. Jika benar dilakukan tanpa izin, maka ini merupakan bentuk dugaan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan," tegas Alkatiri.


GTI menilai pemilik lahan PT Hong Hai Internasional tidak dapat melepaskan tanggung jawab apabila lahannya digunakan untuk aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum. Pihak yang memperoleh keuntungan dari penyewaan lahan juga wajib dimintai pertanggungjawaban dengan sengaja menyewakan lahan untuk kegiatan ilegal 


LSM GTI juga menyoroti minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari lahan yang selama ini tidak produktif namun diduga dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis tertentu.


"Kami mempertanyakan, berapa kontribusi yang diberikan kepada daerah dari aktivitas tersebut? Jangan sampai ada pihak yang menikmati keuntungan besar sementara negara dan daerah tidak memperoleh manfaat apa pun. Ini harus dibuka secara terang-benderang kepada publik," ujarnya.


GTI mendesak Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, KSOP Bitung, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Kota Bitung untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:


Legalitas pemanfaatan lahan PT Indo Hong Hai International.


Izin kegiatan pemotongan kapal dan pengolahan besi tua.


Dokumen lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3.


Potensi kerugian negara dan daerah.


Pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.


Dugaan pembiaran oleh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.



"Apabila aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan negara dalam menegakkan hukum di Kota Bitung. Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas yang diduga ilegal bisa berjalan bebas karena adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi atau membekingi," tegas Alkatiri.


Fikri  menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan-temuan yang ada ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah hukum yang jelas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.


"Kami meminta seluruh pihak yang terlibat diperiksa tanpa pandang bulu. Jika ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang yang diduga memanfaatkan aset dan lingkungan demi keuntungan pribadi," tutupnya.

« PREV
NEXT »