BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Aktivis Bone Bolango Soroti Dugaan Intervensi Kepala Desa dalam Pengelolaan BUMDes Bongopini, Desak Bupati Segera Bertindak


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Aktivis Bone Bolango, Jamaludin B. Hamsa, mendesak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongopini, Inspektorat, Dinas PMD, serta seluruh elemen pengawas pemerintahan desa untuk segera mengambil langkah tegas terhadap berbagai temuan yang terungkap dalam laporan hasil investigasi pengelolaan BUMDes Bongopini periode 2025–2026.


Menurut Jamaludin, temuan yang diungkap dalam laporan investigasi tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Berbagai fakta yang terungkap menunjukkan adanya dugaan intervensi terhadap kelembagaan BUMDes, lemahnya pengawasan, ketidakjelasan tata kelola keuangan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan yang apabila terbukti dapat berimplikasi pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berdasarkan laporan investigasi, ditemukan dugaan penyerahan dana modal BUMDes sebesar Rp92.471.000 kepada pihak di luar bendahara resmi, dugaan pengelolaan hasil usaha yang tidak masuk dalam sistem kas BUMDes, ketidaksesuaian laporan keuangan, penggunaan aset tanpa dasar kerja sama yang jelas, hingga dugaan intervensi dalam pengambilan keputusan operasional yang semestinya menjadi kewenangan pengurus BUMDes. Temuan lain juga menunjukkan adanya nota transaksi yang tidak lengkap, tidak adanya berita acara serah terima aset, serta munculnya klaim utang yang tidak pernah diputuskan melalui mekanisme rapat pengurus.


Jamaludin menegaskan bahwa apabila temuan tersebut terbukti benar, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.


"Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Desa secara jelas melarang Kepala Desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya. Sementara Undang-Undang Administrasi Pemerintahan melarang setiap pejabat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang muncul dalam laporan investigasi harus diuji secara objektif melalui audit dan pemeriksaan resmi," ujar Jamaludin.

Namun yang lebih memprihatinkan, menurutnya, adalah lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga representasi masyarakat desa. Padahal berdasarkan ketentuan perundang-undangan, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk memastikan bahwa pengelolaan aset dan keuangan desa berjalan sesuai aturan.


"Saya melihat hingga hari ini peran BPD masih belum maksimal dalam mengawal penyelesaian persoalan ini. Padahal jika benar berbagai temuan tersebut telah diketahui, maka BPD tidak boleh hanya berhenti pada pembentukan tim investigasi dan penyusunan laporan. BPD harus berdiri di garda terdepan untuk memastikan seluruh rekomendasi hasil investigasi ditindaklanjuti secara nyata," tegasnya.

Jamaludin mendesak BPD Bongopini untuk segera menggelar Musyawarah Desa Khusus, memanggil seluruh pihak yang terlibat, membuka hasil investigasi kepada masyarakat secara transparan, serta secara resmi menyerahkan hasil investigasi kepada Inspektorat Kabupaten Bone Bolango guna dilakukan audit investigatif yang independen dan menyeluruh.


Menurutnya, jika BPD memilih diam atau tidak mengambil langkah lanjutan atas berbagai temuan tersebut, maka hal itu akan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai komitmen lembaga pengawasan desa dalam menjaga kepentingan rakyat.


"Saya ingin mengingatkan bahwa BPD bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan desa. BPD adalah representasi masyarakat yang diberi mandat untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa. Ketika muncul dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan desa, maka BPD harus berada di garis depan, bukan justru menjadi penonton," katanya.

Selain mendesak BPD, Jamaludin juga meminta Bupati Bone Bolango untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap seluruh aspek pengelolaan BUMDes Bongopini, termasuk aliran dana, penggunaan aset, pengadaan barang, laporan keuangan, dan seluruh aktivitas operasional yang menjadi temuan investigasi.


Ia menegaskan bahwa apabila hasil audit nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi berat, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan desa, maka Pemerintah Kabupaten Bone Bolango wajib mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Jangan biarkan persoalan ini mengendap dan hilang begitu saja. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang desa digunakan, siapa yang mengelola, dan siapa yang bertanggung jawab. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka audit akan membersihkan nama semua pihak. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, maka siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab tanpa memandang jabatan maupun kedudukan," tegas Jamaludin.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Bongopini, tokoh masyarakat, pemuda, akademisi, organisasi kemasyarakatan, media, dan seluruh elemen pengawas untuk bersama-sama mengawal persoalan ini hingga tuntas demi menjaga integritas pemerintahan desa dan memastikan bahwa BUMDes benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.


"Ini bukan persoalan individu. Ini adalah soal menjaga uang rakyat, menjaga aset desa, menjaga marwah pemerintahan desa, dan memastikan bahwa hukum serta prinsip transparansi tetap berdiri di atas segala kepentingan," pungkasnya. 

(JO)

« PREV
NEXT »