Jakarta - Suaraindonesia1, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima mobil operasional yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa dana korupsi yang dikumpulkan para tersangka digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membeli kendaraan operasional.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil-mobil tersebut turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, mobil-mobil itu bahkan sempat digunakan untuk memindahkan uang hasil korupsi. Salah satunya dipakai membawa lebih dari Rp5 miliar yang dimasukkan ke dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Jakarta Pusat ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kendaraan yang disita tersebut terdiri dari Daihatsu Granmax, Honda BRV, dua unit Mitsubishi Xpander, dan Toyota Innova.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait importasi barang.
Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara KPK menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.


