BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Tetap Divonis 5 Tahun Penjara



Batam - Suaraindonesia1, Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon, akhirnya lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan jaksa atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.


Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tetap menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dalam sidang yang digelar Kamis (5/3).


Putusan ini memang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun, sorotan publik serta perhatian Komisi III DPR RI terhadap berbagai kejanggalan dalam kasus ini ternyata belum mampu membebaskan Fandi dari jerat hukum.


Suasana sidang berubah haru setelah putusan dibacakan. Ibu Fandi, Nirwana, langsung menghampiri dan memeluk putranya sambil menangis.


Dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah saksi dari awak kapal, termasuk kapten, menyebut Fandi berulang kali mempertanyakan isi kardus yang mereka pindahkan.


Menurut pengacara Hotman Paris Hutapea, hal tersebut menunjukkan bahwa Fandi tidak mengetahui atau terlibat dalam peredaran narkoba di atas kapal.


Peristiwa itu bermula pada 14 Mei 2025 saat kapal Sea Dragon berlayar menuju Phuket. Di tengah perjalanan, Fandi bersama lima awak lainnya diperintahkan memindahkan 67 kardus berisi sabu dengan total berat hampir dua ton.


Fandi mengaku hanya menjalankan perintah kapten kapal dan tidak mengetahui isi muatan tersebut.


Atas putusan ini, jaksa masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

« PREV
NEXT »