BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polres Waropen Rilis Pengungkapan Kasus Pencurian Motor, 3 Pelaku Berhasil Diringkus.



WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Polres Waropen melalui Satuan Reskrim melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Urfas II, Distrik Urei Faisei, yamg dilaksanakan di Teras Mapolres Waropen, Rabu (01/04/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., dan didampingi oleh Wakapolres Waropen Kompol. Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., Kasat Reskrim Iptu. I Made Budi Dumariawan, S.H., dan Kasi Propam Ipda. Yusuf Arungdatu dan peserta Press Release lainnya.


Dalam rilisnya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, tanggal 11 Maret 2026 sekitar Pukul. 01.00 WIT.


Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/III/2026/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua, tanggal 11 Maret 2026.


Dalam pengungkapan tersebut, Polres Waropen berhasil mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial RM (14), HDY (16), dan MA (17), yang merupakan warga Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen.


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara mengincar sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah. Pelaku HDY dan RM berpura-pura duduk di sekitar lokasi dengan alasan beristirahat sambil mengamati situasi.


Setelah memastikan kondisi sepi, keduanya kemudian mengambil motor dengan cara didorong keluar dari teras rumah korban. Motor tersebut selanjutnya dibawa dan disimpan di rumah salah satu pelaku selama dua hari untuk menghindari kecurigaan.


Dalam perencanaan aksinya, setelah berhasil menguasai kendaraan, motor didorong menggunakan kaki sambil dikawal dengan motor lain milik pelaku. Selanjutnya, motor disembunyikan di dalam kamar di rumah pelaku HDY selama 2 hari.


Tidak berhenti di situ, pelaku juga melibatkan pihak lain untuk membongkar onderdil kendaraan dan memindahkan beberapa bagian ke motor lain. Untuk menghilangkan jejak, pelaku bahkan menghapus nomor rangka kendaraan dan membuang rangka motor ke kali.


Kasus ini akhirnya berhasil diungkap oleh Personel Satuan Reskrim Polres Waropen, dan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit motor Mio M3 warna hitam (Nopol PA 3874 LD), 1 unit motor Jupiter warna biru (Nopol B 4239 BWY), 1 unit rangka motor Mio M3 warna hitam, dan 1 unit motor Mio M3 tanpa kap.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHPidana, dengan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.


“Kami berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Waropen. Kami juga mengapresiasi kerja cepat Personel Satuan Reskrim dalam mengungkap kasus ini.”


Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan.


“Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan.” Tandasnya.

« PREV
NEXT »