BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Anggota DPRD Gorut Terbukti Langgar Kode Etik, Somasi ke Media Dinilai Tak Berdasar

GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara resmi menyatakan anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem, Dheninda Chairunisa, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik. Putusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dan menjadi klarifikasi atas polemik yang sempat mencuat, termasuk langkah hukum yang bersangkutan terhadap media.


Berdasarkan dokumen Dewan Pers Nomor 94/DP/K/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026, pengaduan Dheninda terhadap media Suaraindonesia1.com memang sempat diproses. Namun, hasil penyelidikan resmi BK DPRD justru membuktikan bahwa substansi pemberitaan media tersebut sesuai dengan fakta yang ada.


Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang disampaikan oleh mahasiswa bernama Jikran Kasadi pada 5 November 2025. Aduan tersebut kemudian diregistrasi dengan nomor 01/REG/BK-Gorut/XI/2025 pada 10 November 2025 dan ditindaklanjuti oleh BK melalui proses verifikasi serta klarifikasi selama 60 hari kerja. Hasil akhir menyatakan bahwa Dheninda Chairunisa terbukti melanggar kode etik DPRD dan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis berdasarkan Keputusan BK DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2026.


Dengan adanya putusan resmi tersebut, langkah somasi atau pelaporan yang sebelumnya dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap media menjadi sorotan publik. Fakta yang terungkap dalam sidang etik justru memperkuat bahwa pemberitaan yang dimuat tidak menyimpang dari hasil pembuktian secara kelembagaan.


Pengumuman sanksi dalam rapat paripurna juga menegaskan komitmen DPRD terhadap transparansi publik sekaligus menegaskan bahwa setiap anggotanya wajib tunduk pada aturan etik yang berlaku. Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan pers yang dijalankan secara profesional wajib dihormati, terutama jika didasarkan pada fakta dan proses yang akuntabel.


—REDAKSI—

NEXT »