SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
SUARAINDONESIA1.COM---Wilfrin Kolom, seorang debitur atau nasabah Smart Vinance Tambolaka, mengungkapkan keluhannya kepada sejumlah media pada tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 12:00 WITA di tempat berbeda. Wilfrin menyatakan bahwa ia hanya menunggu itikad baik dari Smart Vinance terkait dugaan penggelapan mobil yang menjadi miliknya sebagai debitur.
Kepada media, Wilfrin Kolom menyoroti dugaan penggelapan mobil debitur oleh Smart Vinance Tambolaka. Dan Jika Smart Vinance tidak menunjukkan itikad baik, Wilfrin akan tetap menganggap kasus ini sebagai penggelapan dan pemerasan terhadap nasabah.
Lebih lanjut Wilfrin Kolom secara tegas menyatakan bahwa petugas di Smart Vinance "bobrok" dalam menangani kasus ini serta Dugaan penggelapan mobil debitur oleh Smart Vinance Tambolaka, keluh Wilfrin Kolom sebagai debitur/nasabah 26 September 2025, pukul 12:00 WITA.Tempat berbeda dan Wilfrin menanti itikad baik Smart Vinance.
Jika tidak ada itikaaat baik kata Wilfrin, akan menganggap kasus ini sebagai penggelapan/pemerasan jika tidak ada penyelesaian.
**** SUARAINDONESIA1.COM ****
Jakarta, – Suaraindonesia1, Soegiharto Santoso, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang sah, kembali menyoroti dugaan praktik rekayasa hukum sistematis yang dinilai mengancam marwah peradilan Indonesia. Sorotan ini disampaikannya menyusul dinamika persidangan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT dan berdasarkan tiga surat resmi yang telah ia kirimkan kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI.
Dalam paparannya, Soegiharto mengungkap sebuah kontradiksi absolut dan fatal yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kula Mitra Law Firm, dalam dokumen resmi pengadilan. Untuk peristiwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang sama, yaitu tanggal 2 Februari 2015, firma hukum yang sama menyajikan dua versi susunan kepengurusan yang berbeda.
Dalam Surat Gugatan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, Munaslub tersebut disebutkan mengangkat Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi, Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail, dan Bendahara: Adnan. Sementara itu, dalam Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025, untuk peristiwa dan tanggal yang sama, Kuasa Hukum yang sama menyebutkan Ketua Umum: Rudi Rusdiah, BE., MA., Sekretaris Jenderal: Rudi D. Muliadi, dan Bendahara: Suharto Juwono.
Sementara dalam dokumentasi atas peristiwa Munaslub tanggal 02 Februari 2015 yang diaktakan dengan Akta Notaris Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015, tidak ada pemilihan pengurus APKOMINDO, serta ironisnya dalam putusan Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL menyatakan Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi dan Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail.
“Pertanyaan hukumnya sangat mendasar: bagaimana mungkin sebuah firma hukum terkemuka bisa memiliki dua ‘fakta’ berbeda untuk peristiwa yang sama? Ini bukan kelalaian, melainkan indikasi kuat obstruction of justice (penyesatan peradilan) dan pelanggaran etika profesi yang serius,” tegas Soegiharto Santoso, yang akrab disapa Hoky, di Jakarta, 27 September 2025.
Yang lebih ironis, klaim yang dibangun di atas dasar fakta yang kontradiktif ini justru telah memenangkan 9 (sembilan) perkara beruntun pada berbagai tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali di MA. Nomor-nomor perkara yang dimaksud adalah: (1) No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, (2) No: 235/PDT/2020/PT.DKI, (3) No: 430 K/PDT/2022, (4) No: 542 PK/Pdt/2023, (5) No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, (6) No: 138/PDT/2022/PT DKI, (7) No: 50 K/Pdt/2024, (8) No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan (9) No: 1125/PDT/2023/PT DKI.
Padahal, Akta Notaris No. 55 tanggal 24 Juni 2015 yang dijadikan bukti oleh Penggugat sendiri sama sekali tidak memuat proses pemilihan atau penetapan susunan pengurus mana pun.
“Kemenangan beruntun dengan fondasi fakta yang rapuh ini adalah preseden buruk dan bukti nyata telah terjadinya erosi marwah peradilan. Putusan pengadilan seharusnya tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi bangunan kebohongan,” tambah Hoky.
Sikap Tertutup Kuasa Hukum dan Upaya Pengungkapan Kebenaran
Dalam persidangan terakhir pada 23 September 2025, ketika diminta penjelasan secara terbuka oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Penggugat dari Kula Mitra Law Firm tidak mampu memberikan jawaban yang jelas dan memuaskan atas kontradiksi tersebut. Hal ini dinilai semakin menguatkan dugaan itikad tidak baik (bad faith).
Selain itu, patut dicatat, setiap persidangan berakhir, tidak seorang pun dari pihak Kuasa Hukum Penggugat atas nama Josephine Levina Pietra, SH., MKn., Hendi Sucahyo Supadiono, SH., dan Seyla Missy Togito Silitonga, SH., MH. bersedia memberikan komentar atau klarifikasi atas pertanyaan para awak media. Sikap tertutup ini dinilai semakin menguatkan kesan adanya upaya untuk menghindari transparansi dan pertanggungjawaban publik.
Sebagai bentuk komitmen mengungkap kebenaran materiil, Hoky mengambil inisiatif lebih lanjut. “Karena telah tidak ada saksi Penggugat yang berani hadir, kami mendorong agar para Penggugat, yaitu Bapak Rudy Dermawan Muliadi dan Bapak Suwandi Sutikno, hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan,” jelas Hoky.
Inisiatif ini sejalan dengan Laporan Polisi No: LP/B/1629/III/2023/SPKT/PMJ yang telah dibuat Hoky terkait dugaan keterangan palsu dari saksi-saksi pihak Penggugat di persidangan sebelumnya.
Hoky juga mendesak Kuasa Hukum Penggugat untuk menunjukan dan membuktikan keaslian serta keabsahan bukti-bukti pendukung peristiwa penting yang hingga saat ini tidak pernah dihadirkan, seperti daftar hadir dan foto dokumentasi atas Munaslub 2 Februari 2015, Rapat Anggota 8 Desember 2016, dan Munas 23 September 2021.
“Ketidakmampuan pihak Penggugat untuk menghasilkan bukti-bukti primer ini semakin menguatkan dugaan kuat bahwa seluruh peristiwa tersebut adalah fiktif dan tidak pernah terjadi,” tegasnya.
Ketidakberdayaan Hukum dan Permohonan Strategis kepada MA
Hoky mengungkapkan ketidakberdayaan menghadapi dugaan rekayasa ini, yang ditunjukkan dengan 10 (sepuluh) Laporan Polisi terkait dugaan pemalsuan dan keterangan palsu yang telah dilaporkan sejak 2020 hingga Agustus 2025, namun hingga kini statusnya masih “tahap penyelidikan” tanpa kemajuan berarti.
Sebaliknya, proses hukum terhadap dirinya justru berjalan sangat cepat. “Kami pernah ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam 3 bulan dan ditahan 43 hari atas sebuah laporan di Bareskrim Polri, namun kemudian dinyatakan tidak bersalah di pengadilan. Pola ketimpangan penegakan hukum ini semakin menguatkan narasi adanya sistem yang dimanipulasi,” paparnya.
Menyikapi kondisi yang dinilai sangat mengkhawatirkan ini, melalui surat-surat resminya (No. 085, 086, dan 087/DPP-APKOMINDO/IX/2025), Hoky menyampaikan beberapa permohonan krusial:
1. Kepada Ketua MA RI dan Kepala Badan Pengawasan (BaWas) MA RI: Untuk berkenan melakukan pemeriksaan khusus (audit) terhadap 9 (sembilan) perkara yang dimenangkan oleh pihak Penggugat guna mengungkap kemungkinan adanya rekayasa hukum terstruktur.
2. Kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta: Agar mencatat secara detail dalam Berita Acara Sidang (BAP) ketidakmampuan Kuasa Hukum Penggugat menjawab pertanyaan mengenai kontradiksi fatal, serta mempertimbangkan dinamika ini dalam pertimbangan putusan.
3. Transparansi Proses: Memohon Juru Bicara dan Biro Hukum dan Humas MA RI memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai langkah-langkah pengawasan yang diambil.
“Kami memandang penting intervensi dan pengawasan dari level tertinggi peradilan, Mahkamah Agung, untuk menghentikan dugaan praktik mafia peradilan yang telah berjalan sistematis dan masif ini. Mari kita jaga marwah peradilan Indonesia bersama-sama,” pungkas Hoky.
![]() |
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu |
Gorontalo Utara – SuaraIndonesia1.com, Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menegaskan bahwa perkembangan dunia modern saat ini tidak dapat dilepaskan dari tradisi perjalanan yang telah berlangsung sejak ribuan tahun lalu. hal tersebut ia sampaikan dalam momentum peringatan peristiwa besar umat manusia yang digelar di Gorontalo Utara, Sabtu (27/9/2025).
MAJENE, suaraindonesia1.com - Aksi gelaran mahasiswa oleh Aliansi Pemuda Pemerhati Kebijakan di Kabupaten Majene dilaksanakan untuk mempertanyakan sikap pembangkangan Bupati Majene terhadap Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Kisruh dan problematik ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dimana pada saat itu tanggal 14 Januari Menteri Dalam Negeri mengeluarkan moratorium dengan Nomor 100.3.5.5/244/SJ tentang Masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Desa Serentak. Surat tersebut menyatakan adanya penundaan pilkades selama masa pemilu dan pilkada.
Kemudian UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, disahkan tanggal 25 April 2024. Pada pokok permasalahannya adalah dipasal 118 e yang berbunyi, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan UU ini, maksudnya masa jabatan kepala desa dapat diperpanjang selama 2 tahun.
Tekhusus Kabupaten Majene, penundaan pemilihan kepala desa serentak terhitung tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024, sampai dengan selesai pemilu dan pilkada.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 pada pokoknya di pasal 118 e UU Nomor 3 tahun 2024 perubahan atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ditolak sehingga seluruh kepala desa di Kabupaten Majene yang belum melaksanakan pilkades akan diperpanjang masa jabatannya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Pemda Majene dengan landasan adminstrasi surat bebas temuan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, ungkap Fauzan selaku Jendral Aksi.
Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, pada intinya hasil pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa paling lambat pada minggu ke-4 bulan Agustus 2025. Selanjutnya, Bupati Majene mengeluarkan surat Nomor B.100.3/1646/VIII/2025 tentang pembangkangan Bupati Majene yang tidak mengindahkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ.
Langkah Bupati Majene termasuk dalam kategori maladministrasi, berupa penundaan tidak patut berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnisitrasi Pemerintahan dan berpotensi adanya gugatan oleh kepala desa yang merasa dirugikan karena tidak dikukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa melalui gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan pasal 53 UU PTUN.
Pembangkangan serta praktik maladmininstrasi ini juga diperjelas kembali oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene saat melakukan audiensi dengan pihak massa aksi, dimana Sekda Majene menyampaikan bahwa pihak Pemda Majene akan melaksanakan pengukuhan secara bertahap terhadap desa lainnya dimulai pada bulan September 2025 sampai seterusnya.
Untuk hal itu, jendral lapangan aksi, Fauzan, yang juga Wasekjen PTKP HMI Badko Sulbar menyampaikan tuntutan utama berupa pelaporan Bupati Majene kepada Ombudsman terkait maladministrasi, yang kedua adalah akan kembali melakukan aksi besar-besaran jilid dua dalam waktu dekat untuk meminta pengunduran diri Bupati Majene karena tidak cermat dalam menaati ketentuan perundang-undangan atas dasar kepentingan pribadi, dan bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap kepala desa terdampak untuk melakukan pelaporan kepada PTUN.
Dampak selanjutnya adalah Kabupaten Majene berpotensi terbukti melakukan pelanggaran admnistrasi sehingga dapat dijatuhi sanksi admnistratif berupa penundaan atau pemotongan keuangan daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 pasal 43 ayat 1 yang akan sangat berdampak pada kemaslahatan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Majene.
Reporter: Jhul Ohi
![]() |
Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PP & KB) |
Gorontalo Utara – SuaraIndonesia1.com, Dinas pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana (PP & KB) Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka resiko stunting melalui strategi intervensi yang terarah dan melibatkan semua pihak terkait. hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas, Osna Haluti, dalam Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting dan Rembuk Stunting tingkat Kabupaten Gorontalo Utara yang berlangsung di Aula Bappeda pada pukul 09:00 wita, (26/9/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjana Yusuf, sekaligus membuka acara kegiatan tersebut, dalam sambutannya, Nurjana mengatakan bahwa Stunting saat ini 25.6 Persen, semoga dengan kerja sama semua para pihak stunting di gorontalo utara bisa turun sangat rendah.
Dalam kegiatan tersebut, turut di hadiri oleh Kaban Bappeda, jajaran puskesmas se-gorontalo utara, para camat, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas, Osna Haluti, menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang senantiasa mendampingi masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi mengenai pencegahan stunting.
“Terima kasih kepada para puskesmas, para camat yang selalu setia setiap saat untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Osna Haluti dalam evaluasi capaian program penurunan stunting.
Berdasarkan data tahun 2023, Kecamatan Anggrek masih mencatat angka tertinggi keluarga berisiko stunting dengan persentase mencapai 46 persen, sementara Kecamatan Kwandang berada di posisi berikutnya dengan 34 persen.
“Kalau kemarin sasaran tertinggi adalah Kwandang dan Anggrek, maka trennya di tahun 2023 menunjukkan bahwa yang tertinggi tetap Anggrek, bukan Kwandang,” tegas Osna.
Sementara itu, pada tahun 2024 tren tersebut tidak banyak mengalami perubahan. kecamatan Anggrek tetap menempati posisi pertama dengan persentase 33 persen, disusul Kecamatan Tomilito di peringkat kedua, meski demikian, Osna menilai terdapat capaian positif yang perlu disyukuri, terutama di wilayah Tomilito.
“Di sisi lain yang patut kita syukuri adalah keluarga berisiko stunting di Tomilito, meskipun persentasenya menempati peringkat kedua, tetapi angka stuntingnya rendah. Ini sebuah capaian yang luar biasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Osna Haluti, menjelaskan adanya perubahan indikator dalam penilaian kepemilikan jamban di kecamatan tomilito. Jika sebelumnya hanya berfokus pada kepemilikan, kini aturan terbaru lebih menekankan pada aspek akses dan pemanfaatan.
“Kalau kemarin penilaian jamban hanya sebatas kepemilikan, tetapi ada aturan baru bahwa jamban itu dinilai dari sisi pemanfaatan. Itu yang harus kita syukuri. Jadi insya Allah di aturan yang baru, dengan penekanan pada pemanfaatan jamban,” terangnya.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana (PP & KB) Gorontalo Utara telah menyiapkan lima program unggulan yang menjadi prioritas pada tahun 2025. Salah satu di antaranya adalah Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting, yang dinilai sebagai langkah konkret memastikan intervensi tepat sasaran.
“Di tahun 2025 kami dari Dinas (PP & KB) memiliki lima program unggulan. Yang pertama adalah Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting. Bahkan, kemarin kami menerima kunjungan dari Singapura yang tertarik untuk melihat langsung bagaimana pola intervensi terhadap ibu hamil yang kita terapkan,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Kepala Dinas, Osna Haluti, menegaskan bahwa penurunan stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Kami percaya bahwa penurunan stunting bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kebersamaan, kepedulian, dan kerja keras dari semua pihak, insya Allah Gorontalo Utara bisa mencapai target angka stunting yang rendah, Mari kita wujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas demi masa depan daerah yang lebih maju,” tutup Osna Haluti penuh harapan, selaku kepala dinas, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Yapen-Suaraindonesia1.com. Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT TNI ke-80 tahun 2025, Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Baskoro Wijaya Atmanto, S.E, secara resmi membuka Turnamen Badminton Dandim Cup yang digelar di Gedung Transito, Jl. Imambonjol, Distrik Yapen Selatan, Jumat(26/9/2025).
Kegiatan olahraga ini diikuti oleh 11 tim peserta dari berbagai instansi dan komunitas pecinta bulutangkis di Kabupaten Kepulauan Yapen. Kehadiran para atlet dan penonton tampak menambah semarak peringatan HUT TNI ke-80 dengan tema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju.”
Dalam sambutannya, Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Baskoro Wijaya Atmanto, S.E menyampaikan bahwa turnamen ini bukan hanya sekadar ajang kompetisi, tetapi juga wadah untuk mempererat kebersamaan dan menumbuhkan semangat sportivitas di tengah masyarakat.
“Melalui turnamen ini, kita harapkan muncul atlet-atlet berbakat yang dapat mengharumkan nama daerah. Lebih dari itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat tali silaturahmi antara TNI dengan masyarakat, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai sportivitas dalam setiap pertandingan. “Menang adalah prestasi, tetapi yang lebih utama adalah kebersamaan dan persaudaraan yang kita bangun melalui olahraga ini,” tambah Dandim.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat yang hadir memberikan dukungan langsung kepada tim-tim favorit mereka. Suasana meriah dan penuh semangat kebersamaan menjadi cerminan nyata hubungan erat TNI dan rakyat di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Gorontalo Utara – SuaraIndonesia1.com, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menurunkan angka stunting di daerah. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjana Yusuf, saat menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting dan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Gorontalo Utara, yang berlangsung di Aula Bappeda, Jumat (26/9/2025).
Gorontalo Utara – SuaraIndonesia1.com, Dalam rangkaian kegiatan pembersihan kawasan Taman Pontolo Indah, Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjana Yusuf, turut meninjau secara langsung proses pekerjaan pembangunan gerai Alfamart yang berlokasi di kompleks taman tersebut.
Gorontalo Utara - SuaraIndonesia1.com, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan kegiatan Mopeberesi Kambungu di kawasan Taman Pontolo Indah, Jumat (26/9/2025). Agenda ini dimulai pukul 06.30 Wita dan melibatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.
MAJENE, suaraindonesia1.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene diketahui menerima hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene berupa perbaikan pagar kantor dengan pagu anggaran sekitar Rp. 359 juta. Hibah ini diketahui merupakan buah hasil dari permohonan Kejari Majene kepada Pemerintah Kabupaten Majene.
Namun, beberapa pihak menilai bahwa penerimaan hibah ini dapat mempengaruhi integritas dan independensi Kejari Majene dalam menangani kasus hukum yang melibatkan pemerintah daerah. Hal ini diutarakan oleh Abdul Wahab (Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Sulawesi Barat) ketika dikonfirmasi via WhatsApp.
"Kami sangat menyesalkan Kejari Majene sebagai salah satu lembaga tinggi negara terkesan senang mengemis ke pemerintah daerah, padahal sudah disupport melalui APBN. Seandainya tidak, kami meyakini bahwa pemerintah daerah bisa lebih fokus memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Abdul Wahab, pada Kamis (25/9/2025).
"Khawatirnya juga paket khusus Kejari Majene ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi independensi serta integritas Kejari Majene dengan menjadi tumpul dalam menangani kasus hukum yang diduga mengarah ke pemerintah daerah," sambungnya.
Ia menambahkan bahwa kasus yang tengah bergulir di Kejari Majene, khususnya yang tengah menjadi perhatian publik dan mengarah kepada pemerintah daerah dinilai lamban, bahkan terkesan Kejari Majene tidak punya daya dan kuasa.
"Ada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap senilai Rp. 2,1 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene yang kini menjadi atensi publik. Meskipun kasus tersebut memasuki tahap penyidikan, namun banyak pihak menilai kasus tersebut sengaja diendapkan di Kejari Majene," imbuhnya.
"Masa iya sudah hampir 2 tahun lamanya kasus ini tidak kunjung selesai. Adapun alasan dari Kejari Majene juga dinilai banyak pihak cenderung dipaksakan dan terkesan asal bicara, bahkan menurut kami seolah menyalahkan BPKP yang terkesan doyan bermalas-malasan," timpalnya.
Setelah dikonfirmasi awak media, melalui Plt Kasi Intel Kejari Majene, A.M. Siryan, S.H., M.H, diketahui bahwa benar ada paket khusus untuk Kejari Majene. Namun, A.M. Siryan mengaku bahwa paket khusus ini tidak akan mempengaruhi proses hukum di Kejari Majene.
"Hibah ini tidak ada hubungan dengan proses hukum yang ada di Kejaksaan Negeri Majene," ujar Siryan tegas.
A.M. Siryan menambahkan bahwa Kejari Majene tetap akan menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum dengan independen dan tidak akan terpengaruh oleh hibah yang diterima.
"Kami akan tetap menjalankan tugas kami dengan profesional dan independen," tambahnya.
Terakhir, A.M. Siryan, mengaku telah koordinasi dengan BPKP dan mendapatkan informasi bahwa, "Kami sudah koordinasi dengan BPKP dan informasi yang kami dapat, tim yang dibuat BPKP akan datang ke Majene minggu depan untuk melakukan audit investigasi."
"Kami akan sampaikan juga ke beberapa media terkait perkembangannya," pungkasnya.
Publik kembali mendapat tantangan dari Kejari Majene agar memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap integritas Kejari Majene terkait penggunaan hibah ini yang berpotensi jadi temuan. Selain itu, publik juga ditantang mengoptimalkan perannya untuk memastikan bahwa Kejari Majene ke depan tetap independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya agar kumpulan jaksa di Kejari Majene tidak sesuai penilaian Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M, yakni adanya jaksa bodoh.
Reporter: Jhul Ohi
Gorontalo Utara, suaraindonesia1.com — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU) resmi melantik kepengurusan baru Kabinet Rapihkan untuk periode 2025–2026. Pelantikan ini mengusung tema “Optimalisasi Potensi Mahasiswa Menuju Ichsan Berdaya Saing” yang menjadi komitmen bersama dalam membangun iklim organisasi mahasiswa yang lebih produktif, inovatif, dan berdaya saing tinggi.
Acara pelantikan dihadiri oleh civitas akademika Universitas Ichsan, perwakilan organisasi kemahasiswaan, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam sambutannya, Presiden BEM terpilih menegaskan bahwa Kabinet Rapihkan hadir dengan semangat kolaborasi, kemandirian, dan penguatan kapasitas mahasiswa.
“Kami berkomitmen untuk menjadikan BEM sebagai wadah yang mampu mengoptimalkan seluruh potensi mahasiswa, sehingga mereka tidak hanya unggul di dalam kampus tetapi juga mampu bersaing di tingkat daerah, nasional bahkan internasional. Visi Ichsan Berdaya Saing akan menjadi arah kerja kabinet kami,” ujar Presiden BEM dalam sambutannya.
Pemberian Piagam dan Dukungan terhadap Program G2-10
Dalam momentum ini, BEM juga menyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap Program G2-10, sebuah inisiatif pengembangan daerah yang menitikberatkan pada penguatan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi, dan penguatan sektor pendidikan. Dukungan ini menandai langkah konkret BEM UIGU untuk selalu terlibat aktif dalam program-program pembangunan yang bersinergi dengan pemerintah daerah.
Simbolis Pemberian Satu Ekor Kambing
Sebagai wujud solidaritas sosial sekaligus simbol kebersamaan, acara pelantikan juga dirangkaikan dengan pemberian satu ekor kambing yang diserahkan secara simbolis. Pemberian ini dimaknai sebagai bentuk kontribusi nyata BEM kepada masyarakat serta upaya menanamkan nilai kepedulian sosial di kalangan mahasiswa.
Pelantikan ini bukan hanya sekadar seremonial pergantian kepengurusan, melainkan awal dari perjalanan baru untuk mewujudkan mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara yang lebih berdaya saing, inovatif, dan memiliki kontribusi nyata bagi daerah. Dengan semangat Kabinet Rapihkan, diharapkan BEM UIGU periode 2025–2026 dapat menjadi motor penggerak perubahan positif baik di lingkungan kampus maupun masyarakat luas.
(Rep/JO)
Bitung - Suaraindonesia1, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia melakukan kunjungan ke Markas Dansatrol Lantamal VIII di Kota Bitung pada kamis, 25 September 2025. Kunjungan ini bertujuan mempererat tali silaturahmi dan memperkuat kerja sama strategis dengan pihak TNI AL, khususnya dalam menjaga keamanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan tersebut disambut hangat oleh Kolonel Laut (P) Marvill Marfel Frits,E.D.,S.E., M.Tr Hanta.,CRMP. yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara instansi militer dengan elemen masyarakat sipil.
“Dengan adanya dialog ini, kami berharap tercipta sinergitas yang kuat antara Dansatrol Lantamal VIII dan LSM Garda Timur Indonesia. Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini sebagai langkah awal untuk menjalin hubungan yang strategis, demi kemajuan dan keamanan masyarakat Kota Bitung. Semoga ke depannya kita dapat terus berkoordinasi dan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan positif,” ujar Kolonel Marvill.
Sementara itu, Pembina DPD LSM Garda Timur Indonesia Kota Bitung, Abdul gafur bawoel menyampaikan rasa terima kasihnya atas sambutan hangat dari pihak Dansatrol.
“Kami sangat mengapresiasi kesempatan ini dan berterima kasih kepada Kolonel Laut (P) Marvill Marfel Frits,E.D.,S.E., M.Tr Hanta.,CRMP yang telah menerima kami dengan tangan terbuka, juga telah berbagi ilmu tentang pentingnya bagaimana kita bisa menjadi berkat dan berdampak untuk masyarakat, beberapa program juga telah di paparkan oleh bapak kolonel Marvill semua itu dituang untuk kepentingan masyarakat Bitung.
Gafur juga menyampaikan isu-isu krusial d tengah masyarakat sehingga bisa ada kolaborasi nntinya, dengan hal ini Semoga hubungan ini bisa terus terjaga dan menjadi wadah untuk bersama-sama berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bitung,” tutur Gafur".
Pertemuan ini diharapkan menjadi tonggak awal kerja sama yang produktif antara LSM dan institusi militer, dengan fokus pada penguatan nilai-nilai nasionalisme serta implementasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
SUARAINDONESIA1.COM----Proyek Jalan Tani di Kelurahan Langga Lero dan Kelurahan Waitabula, Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, yang bersumber dari Dana Kelurahan Langga Lero tahun anggaran 2025, menjadi sorotan masyarakat dan media karena diduga dikerjakan dengan kualitas yang kurang memadai.
Selain itu,Temuan media SuaraIndonesia1.Com maupun Keluhan Masyarakat, bahwa pengerjaan proyek jalan Tani Kelurahan Langga Lero dan Kelurahan Wee Tobula tepatnya di keretana, dikerjakan tanpa Papan Informasi Proyek yang seharusnya memberikan transparansi kepada publik.
Berdasarkan Hasil investigasi lapangan media SuaraIndonesia1.Com menunjukkan pekerjaan jalan tani dikerjakan asal jadi, dengan pihak rekanan lebih mengutamakan keuntungan daripada mutu dan kualitas pekerjaan.
Fransiskus Ngongo Dangga, tokoh adat tertua, mengeluhkan bahwa pelaksanaan proyek jalan tani kurang sesuai, bergelombang, tidak ada saluran air yang memadai sehingga air menggenang, dan deker belum ditimbun sehingga menghambat aktivitas masyarakat, keluh Frans.
Pantauan media terutama Badan jalan,struktur di bawah SMATON, sudah digenangi air, dan masyarakat merasa belum puas dengan manfaat jalan tersebut.
Kita ketahui bahwa Jalan Usaha Tani penting untuk mempermudah akses pertanian, memperluas jalur distribusi hasil pertanian, dan meningkatkan pendapatan petani, seperti yang menjadi fokus UPLAND Project Kementerian Pertanian.
Oleh karena itu, Masyarakat dan media mendesak agar tim pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten SBD, Bupati, dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap proyek Jalan Tani di Langga Lero dan Waitabula untuk memastikan kualitas pekerjaan dan transparansi penggunaan anggaran.
Lurah Langga Lero yang di hubungi media ini tertanggal 25 september 2025 beberapa kali untuk klarifikasi kejelasan proyek tersebut yang di kerjakan oleh Wiliam Kalam atau bapak Brevi, dimana di duga dikerjakan hanya Asal jadi, Mutu dan Kualitas di keluhkan masyarakat, ibu Lurah tidak mengangkat Hpnya.
**** SUARAINDONESIA1.COM ****
SuaraIndonesia1.com, Bangko-Bupati Merangin H M Syukur menyerahkan gajinya bulan ini, kepada Kades Simpang Parit Seh Samat, atas capaian sebagai desa pertama yang sukses melaksanakan panen perdana program satu desa satu hektar jagung.
‘’Bang Seh ini bukan maksud apa-apa tidak. Tapi rasa terimakasih saya, silahkan ambil gaji saya bulan ini bisa tanggal satu atau tanggal dua nanti,’’ujar Bupati pada penen raya jagung di Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarab, Kamis (25/9).
Gaji itu lanjut bupati, silahkan kades dipakai bisa buat jalan-jalan atau ajak ibu-ibu makan menerawang. Hal itu sebagai bentuk rasa bangga bupati atas sebuah peradaban yang berubah, dimana desa punya keinginan untuk membangun.
Semangat untuk membangun desa itu jelas bupati, ada pada diri masing-masing. Membangun desa itu didukung bupati, kapolres, dandim dan semuanya. Artinya akan banyak bantuan yang diberikan, mulai dari bibit, pupuk, peralatan pertanian dan lainnya.
‘’Nanti mesin bajak tanah itu datang, akan saya serahkan. Mesin ini bisa dipinjamkan dari satu kelompok tani ke kelompok tani lainnya, untuk membantu menggarap lahan pertanian warga,’’terang Bupati.
Bupat ingin desa-desa lainnya di Kabupaten Merangin bisa mencontoh Desa Simpang Parit dalam program satu hektar jagung satu desa, karena Desa Simpang Parit telah panen pertama program tersebut.
Untuk panen jagung yang dihasilkan dalam satu hektar di Simpang Parit itu, mencapai 6,9 ton, dengan kualitas yang sangat bagus sekali. Dalam setahun bisa ditanam hingga tiga kali.
Bupati mengajak masyarakat untuk beramai-ramai menaman jagung dan padi. Jika dahulu bercocok tanah jagung dan padi hanya untuk kebutuhan pangan keluarga, sekarang menjadi ekonomi alternatif.
‘’Soal hasil panen jangan khawatir, sudah ada Bulog yang akan menampungnya, sesuai dengan kualitasnya. Anak-anak kuliah bisa dari hasil jagung dan padi,’’pinta Bupati yang terus berupaya memakmurkan dan membahagiakan masyarakatnya.
Diakui bupati desa-desa di Merangin sekarang ini sudah pada mandiri, mulai pelihara ikan, ayam petelur dan lainnya, sehingga ada kemandirian desa. Bupati mengharapkan desa-desa lainnya terus berlomba untuk membangun.
Tampak ikut panen jagung pada kesempatan itu, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, Kajari Merangin diwakili Kasi BB Novrihardi, Kepala Bulog Merangin Hamdani.
Hadir juga, Plt Kadis Pertanian Mujiburrahman, Plt Kadis Nakbun Daryanto, Kadis DKUMPP Andrei, Kadis PMD Dedi Candra, Kadis Perikanan Dedy Darmantias, Camat Renah Pembarap dan para kedesnya, serta para tokoh masyarakat setempat.(bg nasri)
Serui-Suaraindonesia1.com. Dalam rangka mendukung program pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi pelajar, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, Kodim 1709/Yawa melaksanakan kegiatan pengawasan ke sejumlah dapur MBG yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Plh.Pasiter Kodim 1709/Yawa Kapten Inf Dili Aryadi, didampingi Letda Ckm Safruddin (Kapolkes 17.09.04 Serui), Letda Inf Esrom Ruru DanUnit Intel Kodim 1709/Yawa, serta para Babinsa Koramil Serui.
Adapun pengecekan meliputi kebersihan dan kelayakan makanan, kerapian pakaian petugas dapur, kualitas air, pengelolaan pembuangan air limbah, fasilitas tempat cuci alat makan, hingga prosedur distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat.
Dalam keterangannya, Kapten Inf Dili Aryadi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Komando Atas yang serentak dilaksanakan di seluruh jajaran wilayah Korem 172/PWY.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program MBG benar-benar berjalan dengan baik, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Kehadiran kami di lapangan juga untuk mendampingi kepala pendamping SPPG agar penyaluran gizi sehat kepada masyarakat, khususnya pelajar, balita, ibu hamil, dan menyusui, benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan program MBG dapat semakin optimal dalam mendukung kesehatan masyarakat, meningkatkan asupan gizi generasi muda, serta memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.
MAJENE, suaraindonesia1.com – Menanggapi perkembangan terbaru, Abdul Wahab, Kabid Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Sulawesi Barat, memberikan pernyataan sebagai berikut:
“Kejaksaan Negeri Majene melalui Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene, A.M. Siryan, S.H., M.H, dalam pertemuan dengan awak media menjelaskan bahwa kendala proses hukum terkait kasus pengadaan kapal yang dinilai lamban disebabkan oleh BPKP yang hingga hari ini belum melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Dengan tegas juga A.M. Siryan, menyatakan bahwa hal itu juga yang menjadi alasan kenapa 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tak kunjung diamankan hingga hari ini.
Namun sangat disesalkan, dalam pernyataannya Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene, A.M. Siryan, menolak keras memberikan informasi kapan surat dari Kejaksaan Negeri Majene dilayangkan ke BPKP untuk melakukan audit investigasi, apalagi menunjukkan dokumen fisik dari surat tersebut.
Ia justru membuat pernyataan lain dengan menjanjikan bahwa hasil koordinasi terakhir dengan BPKP menyatakan, 'Tim yang dibuat oleh BPKP, baru akan bertandang ke Majene minggu depan untuk melakukan audit investigasi.'
Jika dicermati, hal ini kembali menunjukkan bahwa lembaga korps adhyaksa nampak tertutup. Artinya, Kejaksaan Negeri Majene diduga menyalahi aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi, 'Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/ atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.'
A.M. Siryan sendiri mengaku bahwa Kejaksaan Negeri Majene sebagai lembaga penegak hukum tidak menyalahkan penilaian khalayak kepada lembaga korps adhyaksa yang dinilai lamban dan tumpul dalam penyelesaian kasus, khususnya kasus tindak pidana korupsi.
Terakhir, walaupun terkesan normatif, A.M. Siryan, mengaku akan mengoptimalkan penyelesaian kasus hukum yang ada di Majene melalui proses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari deretan informasi di atas, kita kembali diingatkan pernyataan Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M, yang menilai banyak jaksa bodoh di daerah. Apakah yang dimaksud Jaksa Agung RI adalah kumpulan jaksa di Kejaksaan Negeri Majene? Silahkan dinilai sendiri.”
Reporter: Jhul Ohi
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1