![]() |
| Ilustrasi Demo Buruh/skrinews |
SKRI News Tangerang 2016, aksi unjuk rasa
yang tergabung dalam KABUT ( Komite Aksi Buruh Tangerang ) BERGERAK yang
terdiri dari beberapa elemen buruh, para demonstran berunjuk rasa di gedung Disnaker
kota tangerang.
Para buruh merasa pemerintah dan pengusaha
telah berhasil melegalkan upah murah di Indonesia dengan di berlakukannya PP
No. 78 Thn 2015. Burhan salah satu kordinator aksi mengatakan pemerintah dan
pengusaha berdalih dan membangun opini di masyarakat bahwa produktifitas buruh Indonesia
rendah sehingga tidak pantas diupah layak. Di tambahkan juga pihak pemerintah
dan pengusaha mengklaim upah buruh di Indonesia sudah tinggi sehingga menjadi
hambatan bagi investor yang akan masuk ke Indonesia. Hal ini demikian kata
burhan ini sangat berbanding terbalik dengan realita yg ada "upah yang
kita terima setiap bulan tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup real
dalam 1 (satu) bulan." pungkasnya
Buruh berdalih bahwa, negara selama ini menggunakan
upah murah hanya sebagai kampanye investasi bagi pemodal asing. Seakan-akan hal
tersebut sebagai daya saing utama hadirnya investasi di negeri ini. Padahal
kita tahu sendiri tanpa didukung birokrasi sederhana, ketiadaan pungutan liar. "
jika upah buruh masih murah tidak ada gunanya" katanya. Justru hanya menyengsarakan
dan mempertajam kemiskinan bagi buruh dan keluarganya." lanjutnya
Ada beberapa jawaban para buruh yang dimana
upah harus naik secara layak. Pertama, tingginya pertumbuhan ekonomi harus
selaras dengan tingginya pendapatan masyarakat. Kedua, tingginya gini index di
Indonesia menunjukan kekayaan nasional dikuasai segelintir orang saja. Ketiga,
berdasar data BPS (2014) produktifitas pekerja Indinesia terus mengalami
peningkatan yang signifikan. Keempat, buruh/pekerja sebagai sumber daya manusia
merupakan unsur utama berjalannya perekonomian.
Kelima, pemerintah harus
melakukan fungsinya untuk mensejahterakan masyarakat sesuai UUD 1945. Keenam,
cara pendistibusian pendapatan yang paling nyata adalah dengan miningkatkan
upah buruh.
Burhan menambahkan bahwa perkembangan terakhir
pihak Kemenakertrans R.I melalui surat Edaran Menteri Tenaga kerja R.I
memerintahkan seluruh Gubernur untuk menetapkan UMP/UMK sesuai dengan PP 78 thn
2015. "Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2017 naik menjadi
1.931.180 dari UMP 2016 Rp. 1.784.000."katanya
Dari pantauan reporter skrinews di lapangan aksi tersebut
sempat mulai memanas kita pihak unjuk rasa mendobrak pagar gedung disnaker kota
tangerang, menuntut pihak dari disnaker bisa ber audiensi. Namun pihak Disnaker
tidak menemui para buruh di luar gedung. Kami belum dapat konfirmasi dari pihak
disnaker kota tangerang terkait demo yg
dilakukan buruh tersebut.
Alhasil para unjuk rasa membubarkan diri
dengan tertib. Dengan dalih akan membawa massa yang lebih besar lagi.
Adapun isi tuntutan pihak buruh kepada
pemerintah ialah :
1. Hapus peraturan pemerintah No. 78 Thn
2015
2. Tetapkan upah tahun 2017 minimal sebesar
31%
3. Tolak penangguhan dan diskriminasi upah
4. Tolak degradasi (penurunan) dan
penghapusan upah sektoupah. (Rnd)






